Berita

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto di Polda Metro Jaya/RMOL

Hukum

Kuasa Hukum Bilang Hasto Kristiyanto Contoh Warga Taat Hukum

SELASA, 04 JUNI 2024 | 16:30 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto ternyata tidak wajib hadir dalam panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Selasa (4/6).

Demikian dikatakan oleh kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Patra Zen usai menemani kliennya itu menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

“Pemeriksaan ini dilakukan oleh empat penyidik. Penyidik pada saat bertanya kepada Pak Hasto menyampaikan bahwa undangan hari ini adalah undangan klarifikasi yang tidak wajib dihadiri, undangan klarifikasi yang tidak wajib,” kata Patra.

Meski demikian, lanjut Patra, karena Hasto merupakan warga negara yang taat hukum maka kliennya itu tetap dating ke Polda Metro Jaya.

“Namun karena Pak Hasto ingin beri contoh bahwa Pak Hasto adalah warga negara (taat hukum), sekjen partai yang menaati hukum, maka hadir sekarang.” kata Patra.

Selama pemeriksaan terdapat tiga pasal yang disangkakan dalam laporan terhadap Hasto Kristiyanto.

Pertama Pasal 160 KUHP, yang menurut Patra merupakan pasal yang digunakan pemerintah kolonial Hindia Belanda untuk menjerat para pemimpin Indonesia.

"Kedua Pasal 28 dan ketiga Pasal 45a UU ITE," kata Patra.

Patra mengatakan, penyidik justru meminta Hasto ke Dewan Pers terlebih dahulu untuk mengetahui duduk perkara karena yang dilaporkan adalah produk jurnalistik.

Pemanggilan Hasto berdasarkan pada 2 laporan polisi, yakni LP/B/1735/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 26 Maret 2024, dan LP/B/1812/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 31 Maret 2024. Masing-masing laporan tersebut dilayangkan oleh seseorang berinisial HA dan BS.

Hasto Kristiyanto diduga melakukan tindak pidana penghasutan dan atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.

Hal itu dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kasus itu terjadi di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 1 (depan Gedung DPR/MPR) dan Gambir, Jakarta Pusat pada tanggal 16 Maret 2024 dan tanggal 19 Maret 2024.




Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

KSST Yakin KPK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi Libatkan Jampidsus

Jumat, 24 Januari 2025 | 13:47

UPDATE

HUT Ke-17 Partai Gerindra, Hergun: Momentum Refleksi dan Meneguhkan Semangat Berjuang Tiada Akhir

Senin, 03 Februari 2025 | 11:35

Rupiah hingga Mata Uang Asing Kompak ke Zona Merah, Trump Effect?

Senin, 03 Februari 2025 | 11:16

Kuba Kecam Langkah AS Perketat Blokade Ekonomi

Senin, 03 Februari 2025 | 11:07

Patwal Pejabat Bikin Gerah, Publik Desak Regulasi Diubah

Senin, 03 Februari 2025 | 10:58

Kebijakan Bahlil Larang Pengecer Jual Gas Melon Susahkan Konsumen dan Matikan UKM

Senin, 03 Februari 2025 | 10:44

Tentang Virus HMPV, Apa yang Disembunyikan Tiongkok dari WHO

Senin, 03 Februari 2025 | 10:42

Putus Rantai Penyebaran PMK, Seluruh Pasar Hewan di Rembang Ditutup Sementara

Senin, 03 Februari 2025 | 10:33

Harga Emas Antam Merosot, Satu Gram Jadi Segini

Senin, 03 Februari 2025 | 09:58

Santorini Yunani Diguncang 200 Gempa, Penduduk Diminta Jauhi Perairan

Senin, 03 Februari 2025 | 09:41

Kapolrestabes Semarang Bakal Proses Hukum Seorang Warga dan Dua Anggota Bila Terbukti Memeras

Senin, 03 Februari 2025 | 09:39

Selengkapnya