Berita

Direktur Lembaga Riset Lanskap Politik Indonesia, Andi Yusran/Ist

Politik

Putusan MA Karpet Merah untuk Kaesang

MINGGU, 02 JUNI 2024 | 16:59 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah syarat batas usia minimal calon kepala daerah pada  Pilkada 2024 menuai kontroversi dan dinilai sebagai karpet merah untuk putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep.

Lewat putusan itu, seseorang yang masih berusia 29 tahun bisa didaftarkan sebagai calon gubernur atau calon wakil gubernur pada 27-29 Agustus mendatang, asal saat dilantik sebagai gubernur atau wakil gubernur sudah berusia 30 tahun.

"Keputusan itu tidak signifikan membuka ruang bagi anak muda untuk ikut kontestasi Pilkada. Kesan yang muncul justru untuk mengakomodasi Kaesang Pangarep ikut Pilkada," kata Direktur Lembaga Riset Lanskap Politik Indonesia, Andi Yusran, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (2/6).


DIa melihat putusan MA itu seperti dejavu Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka ruang bagi kepala daerah untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, meski berusia di bawah 40 tahun.

Lewat putusan MK itu, kakak Kaesang Pangarep, Gibran Rakabuming Raka, yang saat itu masih berusia 36 tahun, bisa maju sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto, bahkan memenangi Pilpres 2024.

Analis politik Universitas Nasional itu pun bertanya-tanya, jika niat MA membuka ruang untuk anak muda, kenapa batas usia tidak diturunkan menjadi 25 tahun?

"Maka, wajar bila publik menerjemahkan keputusan itu sebagai upaya memberi 'karpet merah' bagi Kaesang," pungkasnya.

Kaesang sendiri saat ini berusia 29 tahun, dan akan menyentuh usia 30 tahun pada 25 Desember 2024.

Bila PKPU No 9/2020 tidak diubah, Kaesang belum memenuhi syarat batas minimal pencalonan sebagai peserta Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November mendatang.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya