Berita

Direktur Lembaga Riset Lanskap Politik Indonesia, Andi Yusran/Ist

Politik

Putusan MA Karpet Merah untuk Kaesang

MINGGU, 02 JUNI 2024 | 16:59 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah syarat batas usia minimal calon kepala daerah pada  Pilkada 2024 menuai kontroversi dan dinilai sebagai karpet merah untuk putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep.

Lewat putusan itu, seseorang yang masih berusia 29 tahun bisa didaftarkan sebagai calon gubernur atau calon wakil gubernur pada 27-29 Agustus mendatang, asal saat dilantik sebagai gubernur atau wakil gubernur sudah berusia 30 tahun.

"Keputusan itu tidak signifikan membuka ruang bagi anak muda untuk ikut kontestasi Pilkada. Kesan yang muncul justru untuk mengakomodasi Kaesang Pangarep ikut Pilkada," kata Direktur Lembaga Riset Lanskap Politik Indonesia, Andi Yusran, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (2/6).


DIa melihat putusan MA itu seperti dejavu Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka ruang bagi kepala daerah untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, meski berusia di bawah 40 tahun.

Lewat putusan MK itu, kakak Kaesang Pangarep, Gibran Rakabuming Raka, yang saat itu masih berusia 36 tahun, bisa maju sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto, bahkan memenangi Pilpres 2024.

Analis politik Universitas Nasional itu pun bertanya-tanya, jika niat MA membuka ruang untuk anak muda, kenapa batas usia tidak diturunkan menjadi 25 tahun?

"Maka, wajar bila publik menerjemahkan keputusan itu sebagai upaya memberi 'karpet merah' bagi Kaesang," pungkasnya.

Kaesang sendiri saat ini berusia 29 tahun, dan akan menyentuh usia 30 tahun pada 25 Desember 2024.

Bila PKPU No 9/2020 tidak diubah, Kaesang belum memenuhi syarat batas minimal pencalonan sebagai peserta Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November mendatang.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Plesetan Gelar Adat Jokowi: ‘Baginda Raja Rakus Bin Tamak’

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:50

Proyek Kapal Perang Filipina di PT PAL Dongkrak Industri Lokal Naik Kelas

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:20

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengelolaan Sawit Butuh ‘Nexus Baru’ Hidupkan Ekonomi Sirkular

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:39

Program BISA Biru TelkomGroup Lestarikan Ekosistem Terumbu Karang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:19

TNI dan Tentara Malaysia Perkuat Kesiapsiagaan dan Kerja Sama Kemanusiaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:57

Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:45

Sultan Didapuk jadi Ketum TP Sriwidjaja Perkuat Pembangunan Daerah

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:20

Indonesia Berpotensi Terima 260 Juta Dolar AS Lindungi Ekosistem Laut

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:59

Politisi Mutan Bernama Prabowo

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:45

Selengkapnya