Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Hari Ini Beli LPG 3 Kg Sudah Wajib Pakai KTP

SABTU, 01 JUNI 2024 | 14:11 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pembelian gas LPG 3 kilogram (kg) sudah wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mulai hari ini atau pada Sabtu (1/6).

Kebijakan tersebut sebelumnya telah disampaikan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan sebagai upaya agar penyaluran LPG subsidi bisa tepat sasaran.

"Per tanggal 1 Juni,  membeli LPG 3 kg akan dipersyaratkan menggunakan KTP sehingga menuju ke sana seluruh agen dan pangkalan melakukan pendataan terhadap konsumen-konsumen yang melakukan pembelian dan mencatatkan dalam aplikasi yang disebut merchant application atau MAP," kata Riva dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, Selasa (2/8).


Berdasarkan keterangan Riva, sebanyak 41,8 juta NIK telah mendaftar subsidi LPG per April 2024. Mayoritas berasal dari sektor rumah tangga, dengan 35,9 juta NIK terdaftar.

Disusul oleh usaha mikro sebanyak 5,8 juta NIK, petani sasaran 12,8 ribu NIK, nelayan 29,6 ribu NIK, dan pengecer 70,3 ribu NIK.

Dengan pendaftaran KTP, profil pembeli bisa dipantau, termasuk jumlah pembelian LPG dalam sebulan.

Langkah ini dilakukan Pertamina setelah para pejabat negara menyoroti penyaluran gas subsidi yang tidak tepat sasaran.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan banyak orang kaya yang masih menikmati subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan LPG.

Bahkan, jumlah orang kaya yang menikmati BBM subsidi ini lebih banyak dari jumlah rakyat miskin yang seharusnya menerima bantuan itu.
Kepala Badan Kebijak

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan banyak orang kaya yang masih menikmati subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan LPG.

Bahkan, jumlah orang kaya yang menikmati BBM subsidi ini lebih banyak dari jumlah rakyat miskin yang seharusnya menerima bantuan itu.

Saat ini, pemerintah masih membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin membeli LPG 3 kg menggunakan KTP. Dengan begitu, ke depannya hanya orang terdata yang bisa membeli LPG bersubsidi.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya