Berita

Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar/RMOL

Politik

DPR Bakal Panggil Pemerintah soal Gaji Dipotong untuk Tapera

SELASA, 28 MEI 2024 | 13:11 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pemotongan gaji aparatur sipil negara (ASN) dan swasta secara sepihak untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar 3 persen jadi bahasan serius di parlemen.

Wakil Ketua DPR, Abdul Muhaimin Iskandar, bakal memanggil pihak terkait, dalam hal ini pemerintah, untuk menjelaskan polemik itu, agar tidak menimbulkan kegaduhan baru di tengah masyarakat.

“Tentu, kita panggil semua pihak terkait, minta penjelasan, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dan memberatkan,” kata Muhaimin Iskandar, di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5).


Seperti diberitakan, Presiden Joko Widodo telah merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat , 20 Mei 2024.

Isi peraturan itu, gaji, upah, atau penghasilan para pekerja di Indonesia akan kena potongan tambahan untuk simpanan Tapera. Selama ini sudah ada potongan pajak penghasilan (PPh), iuran BPJS Kesehatan, hingga iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Pada Pasal 5 PP Tapera ditegaskan, setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib jadi peserta Tapera.

Bahkan, Pasal 7 merinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera, tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, tapi juga termasuk pekerja swasta dan lainnya, yang menerima gaji atau upah.

Pada Pasal 68 PP pun telah ditegaskan kepada para pemberi kerja agar mendaftarkan pekerjanya kepada BP Tapera, paling lambat tujuh tahun sejak berlakunya PP 25/2020 pada 20 Mei 2020. Artinya, pendaftaran harus dilakukan pemberi kerja mulai 2027.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya