Berita

Gazalba Saleh saat meninggalkan ruang tahanan/RMOL

Hukum

Gazalba Saleh Bebas, KY Bentuk Tim Investigasi

SELASA, 28 MEI 2024 | 10:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pasca bebasnya hakim agung nonaktif, Gazalba Saleh, dari tahanan, Komisi Yudisial (KY) langsung membentuk tim investigasi untuk menelusuri dugaan pelanggaran etik oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.

Sebagaimana diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang mengadili kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan Gazalba.

Anggota yang sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, mengatakan, pihaknya menaruh perhatian terkait putusan majelis hakim yang diketuai Fahzal Hendri, yang mengabulkan eksepsi kuasa hukum terdakwa Gazalba.


"Ini inisiatif KY, karena kasus ini menjadi perhatian publik. Namun KY tidak berwenang masuk wilayah pertimbangan hakim, sebab sudah masuk ke ranah teknis yudisial," kata Mukti kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (28/5).

Menurut dia, hakim punya kewenangan penuh dan independen dalam mengadili setiap perkara. Sementara itu KY juga berwenang menganalisa sebuah putusan jika telah berkekuatan hukum tetap.

"Meskipun KY tidak bisa menilai suatu putusan, tetapi putusan dapat menjadi pintu masuk bagi KY untuk menelusuri adanya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)," jelas Mukti.

Untuk itu, sambung dia, pihaknya menurunkan tim investigasi untuk menelusuri berbagai informasi dan keterangan yang mengarah terhadap dugaan adanya pelanggaran etik dan perilaku hakim pada kasus itu.

"Inilah yang akan KY lakukan, kami mengajak semua pihak memastikan mengawal kasus ini," pungkas Mukti.

Sebelumnya pada Senin (27/5), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi atau nota keberatan tim penasihat hukum terdakwa Gazalba dalam sidang putusan sela kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU Gazalba.

"Menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima," kata hakim ketua, Fahzal Hendri, di ruang persidangan, Senin siang (27/5).

Bahkan, majelis hakim memerintahkan tim jaksa penuntut umum KPK segera membebaskan Gazalba dari tahanan.

"Memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," tutur Hakim Fahzal.

Menurut majelis hakim, jaksa yang ditugaskan KPK belum mendapat pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung RI.

"Jaksa yang ditugaskan di KPK dalam hal ini adalah Direktur Penuntutan KPK, tidak pernah mendapat pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung RI selaku penuntut umum tertinggi sesuai asas single prosecution system," pungkas Fahzal.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Tiga Tahun UU TPKS: DPR Soroti Masalah Penegakan Hukum dan Temuan Kasus di Lapas

Kamis, 15 Januari 2026 | 12:08

Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:48

Utang Luar Negeri Indonesia Kompak Menurun

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:34

Giliran Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono Diperiksa KPK di Kasus OTT Bupati Bekasi

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:19

Muncul Tudingan Pandji Antek Asing di Balik Kegaduhan Mens Rea

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:04

Emas Antam Naik Terus, Tembus Rp2,67 Juta per Gram!

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:54

KPK Tak Segan Tetapkan Heri Sudarmanto Tersangka TPPU

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:43

TAUD Dampingi Aktivis Lingkungan Laporkan Dugaan Teror ke Bareskrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:28

Istana Ungkap Pertemuan Prabowo dan Ribuan Guru Besar Berlangsung Tertutup

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:27

Update Bursa: BEI Gembok Saham Tiga Saham Ini Akibat Lonjakan Harga

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:17

Selengkapnya