Berita

Tersangka Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon/Repro

Presisi

Polda Jabar Beberkan Peran Pegi di Kasus Pembunuhan Vina

MINGGU, 26 MEI 2024 | 14:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Usai menangkap salah satu terduga pelaku pembunuhan Veni dan Eky Cirebon, Polda Jawa Barat (Jabar) membeberkan peran Pegi Setiawan (PS) alias Perong alias Robi Irawan.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, peran tersangka Pegi berdasarkan Putusan Pengadilan nomor 4/Pid.B/2017/PN Cirebon tanggal 19 Mei 2017 atas nama terdakwa Hadi Saputra dkk, yaitu melempari korban Muhammad Rizky Rudiana alias Eky dan Vina dengan menggunakan batu yang mengenai spakbor, lalu mengejarnya sampai di flyover.

"Kemudian memukul korban Rizky dan Vina dengan tangan kosong ke arah tubuh, lalu membonceng korban Rizki menuju lahan kosong di belakang bangunan showroom mobil seberang SMP Negeri 11 Cirebon bersama dengan Rivaldi," kata Kombes Abast kepada wartawan, Minggu (26/5).


Selanjutnya kata Kombes Abast, Pegi juga memukul dan menyabetkan samurai pendek berbentuk pipa ke korban Eky dan memukul korban Vina dengan menggunakan tangan kosong mengenai hidung sampai mengeluarkan darah di TKP di lahan kosong di belakang showroom mobil Jalan Perjuangan Majasem, Kampung Situ Gangga, Kelurahan Karya Mulia, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016.

"Lalu mengangkat korban Vina ke dekat korban Rizki. Kemudian mencium dan memegang payudara anak Vina di TKP, yang selanjutnya membawa korban Vina ke flyover dan meninggalkannya," terangnya.

Selanjutnya peran tersangka Pegi berdasarkan keterangan saksi pada 20 Mei 2024, 22 Mei 2024, dan 25 Mei 2024 kata Kombes Abast, yakni menyuruh dan mengejar Eky dan Vina dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna oranye. Selanjutnya Pegi memukul Eky dan Vina menggunakan balok kayu.

"Kemudian membonceng korban Rizky dan korban Vina menuju TKP bersama dengan saksi, memukul korban Rizky dengan balok kayu, lalu memperkosa korban Vina dan membunuh korban Vina dengan cara dipukul menggunakan balok kayu. Kemudian membawa korban Rizky dan korban Vina menuju flyover," jelas Kombes Abast.

Kemudian peran Pegi berdasarkan keterangan saksi pada 22 Mei 2024, dan 24 Mei 2024. Saksi bekerja di sekitar TKP selama 5 tahun, dan saksi mengenal wajah orang-orang yang biasa nongkrong di depan SMPN 11 Cirebon namun tidak tahu namanya.

Pada saat kejadian, lanjut Kombes Abast, saksi mengenali 5 orang wajah yang menjadi pelaku, termasuk salah satunya Pegi. Saksi juga mengenali 5 motor yang menjadi barang bukti, dan mengenali 1 motor Smash warna pink yang dikendarai oleh tersangka Pegi.

Saat ditunjukkan Facebook atas nama akun Pegi Setiawan yang di dalamnya terdapat gambar motor Smash warna pink, saksi membenarkan pada malam kejadian tersebut, motor Smash warna pink berada di tempat kejadian.

"Saksi melihat PS alias Perong alias Robi Irawan melempari dan mengejar kedua korban yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Xeon warna hijau kuning," tutur Kombes Abast.

Lalu peran Pegi berdasarkan keterangan dari saksi pada 22 Mei 2024, Pegi merupakan teman masa kecil saksi. Pegi mempunyai nama panggilan yaitu Perong dan mempunyai motor Smash warna pink. Menurut saksi tersebut, Pegi sering nongkrong di seberang SMPN 11 Cirebon dan belakang MAN 2 Cirebon.

Selanjutnya peran Pegi berdasarkan keterangan saksi pada 22 Mei 2024, yaitu Pegi sering nongkrong di seberang SMPN 11 Cirebon. Tak hanya itu, saksi juga menyebutkan bahwa penyidik pada 2016 lalu pernah mendatangi rumah Pegi, namun Pegi tidak ada di lokasi. Kemudian penyidik tersebut mengamankan motor Smash warna pink dan memfoto DPO yang berada di dinding, yang kemudian foto tersebut diperlihatkan kepada saksi dan membenarkan bahwa foto tersebut merupakan foto Pegi.

"Modus operandi melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan turut serta melakukan perbuatan kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya terhadap korban atas nama Rizky dan atas nama Vina dengan menggunakan alat berupa kayu, batu dan sajam sampai meninggal dunia," pungkas Kombes Abast.

Tersangka Pegi disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 81 Ayat 1 UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, dan paling lama 20 tahun.

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Dokter Tifa Buka Pintu Perawatan Imun untuk Jokowi

Jumat, 16 Januari 2026 | 18:06

Eggi dan Damai SP3, Roy Suryo dan Dokter Tifa Lanjut Terus

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:45

Seskab Dikunjungi Bos Kadin, Bahas Program Quick Win hingga Kopdes Merah Putih

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:35

Situasi Memanas di Iran, Selandia Baru Evakuasi Diplomat dan Tutup Kedutaan

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:20

Melihat Net-zero Dari Kilang Minyak

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:53

SP3 Untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Terbit Atas Nama Keadilan

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:48

Kebakaran Hebat Melanda Pemukiman Kumuh Gangnam, 258 Warga Mengungsi

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:13

Musda Digelar di 6 Provinsi, Jawa Barat Tuan Rumah Rakornas KNPI

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:12

Heri Sudarmanto Gunakan Rekening Kerabat Tampung Rp12 Miliar Uang Pemerasan

Jumat, 16 Januari 2026 | 15:33

Ruang Sunyi, Rundingkan Masa Depan Dunia

Jumat, 16 Januari 2026 | 15:17

Selengkapnya