Berita

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (17/5)/Ist

Presisi

Epy "Kang Mus" Resmi jadi Tersangka Narkoba

JUMAT, 17 MEI 2024 | 20:14 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Artis Epy Kusnandar alias Kang Mus dan Yogi Gamblez resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

“Kedua orang tersebut sudah kami tetapkan tersangka, baik saudara YG maupun saudara EK,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (17/5).

Selain itu, polisi juga menetapkan dua tersangka lain, yakni JC dan ZK yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron.


YG sebelumnya ditangkap di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan dengan barang bukti satu plastik klip berisi narkotika jenis daun ganja kering seberat 4,18 gram, satu plastik biji ganja 8,16 gram, 3 pak kertas papir, serta 1 handphone yang digunakan untuk memesan ganja.

Kepada penyidik, YG mengatakan ganja tersebut untuk konsumsi pribadi.

Rupanya, Yogi berteman dengan Epy Kusnandar yang bekerja sama mengelola rumah makan di kawasan Apartemen Kalibata City. Dari sinilah, Epy meminta ganja kepada YG, dan diberikan 1 linting pada 20 Maret 2024. Epy pun disebut mengonsumsi ganja dari atas pohon pada pukul 4 subuh.

“Pada tanggal 21 Maret, ganja tersebut dikonsumsi di atas pohon di belakang apartemen. EK tidak langsung menghabiskan 1 linting, melainkan hanya setengah dan sisanya disimpan di dalam toples kosong. Beberapa hari kemudian, ganja tersebut dikonsumsi kembali," kata Syahduddi.

Saat diamankan, kedua orang tersebut dinyatakan positif THC atau tetrahydrocannabinol, zat aktif yang terkandung di dalam narkotika jenis ganja.

Polisi lantas menjerat tersangka dengan Pasal 111 ayat 1 Jo Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak 8 miliar rupiah.

Sementara untuk Epy dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 huruf A UU 35/2009 tentang Narkotika, tentang penyalahguna narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

UPDATE

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Keterbukaan Informasi Bagian Penting Pelayanan Publik

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:03

Wajah Buruk AS Tak Bisa Lagi Dipoles sebagai Polisi Dunia

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:02

Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari Dibawa ke Jakarta Usai OTT Pagi Ini

Selasa, 10 Maret 2026 | 05:55

Seret ke Pengadilan Pelaku Pengeboman Ratusan Anak Perempuan di Iran

Selasa, 10 Maret 2026 | 05:39

Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari Kena OTT KPK

Selasa, 10 Maret 2026 | 05:36

Secara Ekonomi AS Babak Belur Gegara Serang Iran

Selasa, 10 Maret 2026 | 05:28

Iran Tak akan Negosiasi dengan AS-Israel Lewat Diplomasi

Selasa, 10 Maret 2026 | 05:24

Fokus Merawat Stabilitas di Tengah Gejolak Harga Minyak Dunia

Selasa, 10 Maret 2026 | 05:18

APBN di Tepi Jurang, Kinerja Purbaya Mulai Dipertanyakan

Selasa, 10 Maret 2026 | 04:42

Selengkapnya