Berita

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (17/5)/Ist

Presisi

Epy "Kang Mus" Resmi jadi Tersangka Narkoba

JUMAT, 17 MEI 2024 | 20:14 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Artis Epy Kusnandar alias Kang Mus dan Yogi Gamblez resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

“Kedua orang tersebut sudah kami tetapkan tersangka, baik saudara YG maupun saudara EK,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (17/5).

Selain itu, polisi juga menetapkan dua tersangka lain, yakni JC dan ZK yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron.


YG sebelumnya ditangkap di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan dengan barang bukti satu plastik klip berisi narkotika jenis daun ganja kering seberat 4,18 gram, satu plastik biji ganja 8,16 gram, 3 pak kertas papir, serta 1 handphone yang digunakan untuk memesan ganja.

Kepada penyidik, YG mengatakan ganja tersebut untuk konsumsi pribadi.

Rupanya, Yogi berteman dengan Epy Kusnandar yang bekerja sama mengelola rumah makan di kawasan Apartemen Kalibata City. Dari sinilah, Epy meminta ganja kepada YG, dan diberikan 1 linting pada 20 Maret 2024. Epy pun disebut mengonsumsi ganja dari atas pohon pada pukul 4 subuh.

“Pada tanggal 21 Maret, ganja tersebut dikonsumsi di atas pohon di belakang apartemen. EK tidak langsung menghabiskan 1 linting, melainkan hanya setengah dan sisanya disimpan di dalam toples kosong. Beberapa hari kemudian, ganja tersebut dikonsumsi kembali," kata Syahduddi.

Saat diamankan, kedua orang tersebut dinyatakan positif THC atau tetrahydrocannabinol, zat aktif yang terkandung di dalam narkotika jenis ganja.

Polisi lantas menjerat tersangka dengan Pasal 111 ayat 1 Jo Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak 8 miliar rupiah.

Sementara untuk Epy dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 huruf A UU 35/2009 tentang Narkotika, tentang penyalahguna narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya