Berita

Ketua Fraksi PAN DPR, Saleh Partaonan Daulay/RMOL

Politik

PAN Tak Permasalahkan PDIP Kalau Menolak Revisi UU Kementerian Negara

SELASA, 14 MEI 2024 | 19:03 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menghormati sikap fraksi PDIP seandainya menolak revisi UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara.

Namun, ketika revisi UU Kementerian Negara ditolak fraksi PDIP bukan berarti Undang-undang tersebut buruk. Hanya saja, tetap perlu dikaji sesuai mekanisme yang berlaku di DPR RI.

Begitu disampaikan Ketua Fraksi PAN DPR, Saleh Partaonan Daulay, kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5).


“Ya, enggak apa-apa. Itu hak PDIP untuk menolak. Di DPR ini banyak UU ditolak, tapi ada mekanisme dalam pembahasan UU. Jadi, kalau menyampaikan tidak setuju, dan seterusnya, ya itu bagian dari aspirasi yang harus kita kaji. Jadi, bukan berarti buruk juga, saran masukannya itu. Itu baik juga. Nanti tentu akan dikaji juga,” kata Saleh.

Di sisi lain, Saleh menyebut bahwa Presiden terpilih Prabowo Subianto juga tentunya akan mempertimbangkan kebutuhan Kementerian Negara dalam menyusun kabinetnya kelak.

“Nanti yang mengkaji bukan hanya DPR, tetapi di pihak Prabowo sebagai Presiden terpilih. Nah, itu kan masukan-masukan,” tuturnya.

Atas dasar itu, Saleh menegaskan bahwa pihaknya menghormati pandangan banyak pihak, tak terkecuali fraksi-fraksi di DPR termasuk fraksi PDIP, mengenai revisi UU Kementerian Negara tersebut.

“Jadi, itu positif saja dan sebagai aspirasi itu kami dengar dan di luar itu masyarakat banyak memberikan pendapat, itu kita dengar. Enggak boleh juga tidak kita dengar. Nanti keputusan seperti apa, apakah ada perubahan dan seterusnya, kita kan belum tahu,” ujar Ketua DPP PAN ini.

Sebelumnya, PDIP buka suara terkait rencana revisi UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara untuk mengakomodasi rencana penambahan jumlah kementerian pada pemerintahan presiden terpilih, Prabowo Subianto.

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menyebut pihaknya mengindikasikan akan menolak revisi UU tersebut.

Sebab, kata dia, UU Kementerian Negara yang ada saat ini masih dapat mengakomodasi tantangan Indonesia ke depan. Sehingga, revisi tidak perlu dilakukan bila hanya digunakan untuk mengakomodasi kekuatan politik.

"Seluruh desain yang ada dalam UU Kementerian Negara saat ini untuk mencapai tujuan bernegara bukan untuk mengakomodasi kekuatan politik, itu harus dibedakan," kata Hasto di Galeri Nasional Indonesia, Jakarta, Senin (13/5).

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya