Berita

Ketua Fraksi PAN DPR, Saleh Partaonan Daulay/RMOL

Politik

PAN Tak Permasalahkan PDIP Kalau Menolak Revisi UU Kementerian Negara

SELASA, 14 MEI 2024 | 19:03 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menghormati sikap fraksi PDIP seandainya menolak revisi UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara.

Namun, ketika revisi UU Kementerian Negara ditolak fraksi PDIP bukan berarti Undang-undang tersebut buruk. Hanya saja, tetap perlu dikaji sesuai mekanisme yang berlaku di DPR RI.

Begitu disampaikan Ketua Fraksi PAN DPR, Saleh Partaonan Daulay, kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5).

“Ya, enggak apa-apa. Itu hak PDIP untuk menolak. Di DPR ini banyak UU ditolak, tapi ada mekanisme dalam pembahasan UU. Jadi, kalau menyampaikan tidak setuju, dan seterusnya, ya itu bagian dari aspirasi yang harus kita kaji. Jadi, bukan berarti buruk juga, saran masukannya itu. Itu baik juga. Nanti tentu akan dikaji juga,” kata Saleh.

Di sisi lain, Saleh menyebut bahwa Presiden terpilih Prabowo Subianto juga tentunya akan mempertimbangkan kebutuhan Kementerian Negara dalam menyusun kabinetnya kelak.

“Nanti yang mengkaji bukan hanya DPR, tetapi di pihak Prabowo sebagai Presiden terpilih. Nah, itu kan masukan-masukan,” tuturnya.

Atas dasar itu, Saleh menegaskan bahwa pihaknya menghormati pandangan banyak pihak, tak terkecuali fraksi-fraksi di DPR termasuk fraksi PDIP, mengenai revisi UU Kementerian Negara tersebut.

“Jadi, itu positif saja dan sebagai aspirasi itu kami dengar dan di luar itu masyarakat banyak memberikan pendapat, itu kita dengar. Enggak boleh juga tidak kita dengar. Nanti keputusan seperti apa, apakah ada perubahan dan seterusnya, kita kan belum tahu,” ujar Ketua DPP PAN ini.

Sebelumnya, PDIP buka suara terkait rencana revisi UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara untuk mengakomodasi rencana penambahan jumlah kementerian pada pemerintahan presiden terpilih, Prabowo Subianto.

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menyebut pihaknya mengindikasikan akan menolak revisi UU tersebut.

Sebab, kata dia, UU Kementerian Negara yang ada saat ini masih dapat mengakomodasi tantangan Indonesia ke depan. Sehingga, revisi tidak perlu dilakukan bila hanya digunakan untuk mengakomodasi kekuatan politik.

"Seluruh desain yang ada dalam UU Kementerian Negara saat ini untuk mencapai tujuan bernegara bukan untuk mengakomodasi kekuatan politik, itu harus dibedakan," kata Hasto di Galeri Nasional Indonesia, Jakarta, Senin (13/5).

Populer

Permainan Jokowi Terbaca Prabowo dan Megawati

Selasa, 25 Februari 2025 | 18:01

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Mengapa KPK Keukeuh Tidak Mau Usut Dugaan Korupsi Keluarga Jokowi?

Selasa, 25 Februari 2025 | 08:02

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

Dugaan Tunggangi Aksi Warga Kapuk Muara, Mabes Polri Diminta Periksa PT Lumbung Kencana Sakti

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:59

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Tak Patuhi Instruksi Megawati

Sabtu, 22 Februari 2025 | 03:26

UPDATE

Rano Karno akan Batasi Operasional Tempat Hiburan Malam

Kamis, 27 Februari 2025 | 05:34

Stok Pangan Aman selama Ramadan

Kamis, 27 Februari 2025 | 05:19

Jangan Bersedekah Ramadan ke Pengemis Jalanan

Kamis, 27 Februari 2025 | 04:29

Sarapan Bergizi Seimbang di Jakarta akan Ciptakan SDM Unggul

Kamis, 27 Februari 2025 | 04:04

Driver Taksi Online Cabuli Penumpang Pelajar

Kamis, 27 Februari 2025 | 03:45

Segera Dibuka 500 Ribu Lowongan PPSU hingga Pemadam Kebakaran

Kamis, 27 Februari 2025 | 03:20

Andika Wisnuadji Resmi Ngantor di DPRD DKI

Kamis, 27 Februari 2025 | 03:01

Riza Chalid dan Keluarga Tidak Berhak Peroleh Imunitas

Kamis, 27 Februari 2025 | 02:30

Indonesia CollaborAction Forum Ikhtiar Yakesma Bantu Masalah Bangsa

Kamis, 27 Februari 2025 | 02:12

Penyidik Balikin Sertifikat Tanah Usai Dilaporkan ke Propam

Kamis, 27 Februari 2025 | 02:00

Selengkapnya