Berita

Ketua Fraksi PAN DPR, Saleh Partaonan Daulay/RMOL

Politik

PAN Tak Permasalahkan PDIP Kalau Menolak Revisi UU Kementerian Negara

SELASA, 14 MEI 2024 | 19:03 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menghormati sikap fraksi PDIP seandainya menolak revisi UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara.

Namun, ketika revisi UU Kementerian Negara ditolak fraksi PDIP bukan berarti Undang-undang tersebut buruk. Hanya saja, tetap perlu dikaji sesuai mekanisme yang berlaku di DPR RI.

Begitu disampaikan Ketua Fraksi PAN DPR, Saleh Partaonan Daulay, kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5).


“Ya, enggak apa-apa. Itu hak PDIP untuk menolak. Di DPR ini banyak UU ditolak, tapi ada mekanisme dalam pembahasan UU. Jadi, kalau menyampaikan tidak setuju, dan seterusnya, ya itu bagian dari aspirasi yang harus kita kaji. Jadi, bukan berarti buruk juga, saran masukannya itu. Itu baik juga. Nanti tentu akan dikaji juga,” kata Saleh.

Di sisi lain, Saleh menyebut bahwa Presiden terpilih Prabowo Subianto juga tentunya akan mempertimbangkan kebutuhan Kementerian Negara dalam menyusun kabinetnya kelak.

“Nanti yang mengkaji bukan hanya DPR, tetapi di pihak Prabowo sebagai Presiden terpilih. Nah, itu kan masukan-masukan,” tuturnya.

Atas dasar itu, Saleh menegaskan bahwa pihaknya menghormati pandangan banyak pihak, tak terkecuali fraksi-fraksi di DPR termasuk fraksi PDIP, mengenai revisi UU Kementerian Negara tersebut.

“Jadi, itu positif saja dan sebagai aspirasi itu kami dengar dan di luar itu masyarakat banyak memberikan pendapat, itu kita dengar. Enggak boleh juga tidak kita dengar. Nanti keputusan seperti apa, apakah ada perubahan dan seterusnya, kita kan belum tahu,” ujar Ketua DPP PAN ini.

Sebelumnya, PDIP buka suara terkait rencana revisi UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara untuk mengakomodasi rencana penambahan jumlah kementerian pada pemerintahan presiden terpilih, Prabowo Subianto.

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menyebut pihaknya mengindikasikan akan menolak revisi UU tersebut.

Sebab, kata dia, UU Kementerian Negara yang ada saat ini masih dapat mengakomodasi tantangan Indonesia ke depan. Sehingga, revisi tidak perlu dilakukan bila hanya digunakan untuk mengakomodasi kekuatan politik.

"Seluruh desain yang ada dalam UU Kementerian Negara saat ini untuk mencapai tujuan bernegara bukan untuk mengakomodasi kekuatan politik, itu harus dibedakan," kata Hasto di Galeri Nasional Indonesia, Jakarta, Senin (13/5).

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Obituari Dudi Sudibyo

Senin, 16 Maret 2026 | 21:36

Sekda Jateng Diperiksa Kejati

Senin, 16 Maret 2026 | 21:12

Mendes Optimistis Ekonomi Desa Bergerak Bersama Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 21:06

Kopra by Mandiri Pertahankan Gelar Best Trade Finance Provider in Indonesia 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Lebih dari 32 Ribu Orang Ikut Mudik Gratis Presisi 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Kunjungi Kantor Agrinas, Menkop Godok Operasional Kopdes

Senin, 16 Maret 2026 | 20:49

Media Berperan Penting sebagai Pilar Demokrasi

Senin, 16 Maret 2026 | 19:48

PT KAI Bangun 5.484 Rusun Nempel Stasiun di Empat Kota

Senin, 16 Maret 2026 | 19:28

Survei Konsumen: Komitmen Lingkungan Jadi Penentu Pilihan AMDK

Senin, 16 Maret 2026 | 19:14

Untung dari Perang

Senin, 16 Maret 2026 | 19:05

Selengkapnya