Berita

Ketua Fraksi PAN DPR, Saleh Partaonan Daulay/RMOL

Politik

PAN Tak Permasalahkan PDIP Kalau Menolak Revisi UU Kementerian Negara

SELASA, 14 MEI 2024 | 19:03 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menghormati sikap fraksi PDIP seandainya menolak revisi UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara.

Namun, ketika revisi UU Kementerian Negara ditolak fraksi PDIP bukan berarti Undang-undang tersebut buruk. Hanya saja, tetap perlu dikaji sesuai mekanisme yang berlaku di DPR RI.

Begitu disampaikan Ketua Fraksi PAN DPR, Saleh Partaonan Daulay, kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5).


“Ya, enggak apa-apa. Itu hak PDIP untuk menolak. Di DPR ini banyak UU ditolak, tapi ada mekanisme dalam pembahasan UU. Jadi, kalau menyampaikan tidak setuju, dan seterusnya, ya itu bagian dari aspirasi yang harus kita kaji. Jadi, bukan berarti buruk juga, saran masukannya itu. Itu baik juga. Nanti tentu akan dikaji juga,” kata Saleh.

Di sisi lain, Saleh menyebut bahwa Presiden terpilih Prabowo Subianto juga tentunya akan mempertimbangkan kebutuhan Kementerian Negara dalam menyusun kabinetnya kelak.

“Nanti yang mengkaji bukan hanya DPR, tetapi di pihak Prabowo sebagai Presiden terpilih. Nah, itu kan masukan-masukan,” tuturnya.

Atas dasar itu, Saleh menegaskan bahwa pihaknya menghormati pandangan banyak pihak, tak terkecuali fraksi-fraksi di DPR termasuk fraksi PDIP, mengenai revisi UU Kementerian Negara tersebut.

“Jadi, itu positif saja dan sebagai aspirasi itu kami dengar dan di luar itu masyarakat banyak memberikan pendapat, itu kita dengar. Enggak boleh juga tidak kita dengar. Nanti keputusan seperti apa, apakah ada perubahan dan seterusnya, kita kan belum tahu,” ujar Ketua DPP PAN ini.

Sebelumnya, PDIP buka suara terkait rencana revisi UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara untuk mengakomodasi rencana penambahan jumlah kementerian pada pemerintahan presiden terpilih, Prabowo Subianto.

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menyebut pihaknya mengindikasikan akan menolak revisi UU tersebut.

Sebab, kata dia, UU Kementerian Negara yang ada saat ini masih dapat mengakomodasi tantangan Indonesia ke depan. Sehingga, revisi tidak perlu dilakukan bila hanya digunakan untuk mengakomodasi kekuatan politik.

"Seluruh desain yang ada dalam UU Kementerian Negara saat ini untuk mencapai tujuan bernegara bukan untuk mengakomodasi kekuatan politik, itu harus dibedakan," kata Hasto di Galeri Nasional Indonesia, Jakarta, Senin (13/5).

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Penegakan Hukum Sengketa Perubahan Legalitas Soksi Tak Boleh Tebang Pilih

Senin, 18 Mei 2026 | 00:23

MUI Lega Sidang Isbat Iduladha Tak Munculkan Perbedaan

Senin, 18 Mei 2026 | 00:04

Rombongan Trump Buang Semua Barang China, Pengamat: Perang Intelijen Masuk Level Paranoia Strategis

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:34

GEM Kembangkan Ekosistem Industri Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:13

Data Besar, Nasib Berceceran

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:00

Bobotoh Penuhi Jalanan Kota Bandung, Otw Hattrick Juara!

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:40

Relawan: Maksud Prabowo Soal Warga Desa Tak Pakai Dolar Baik

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:12

Bagaimana Nasib Jakarta Setelah Putusan MK?

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:44

Teguh Santosa: Indonesia Tidak Bisa Berharap pada Kebaikan Negara Lain

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:00

BNI: Kemenangan Leo-Daniel Hadiah Istimewa untuk Rakyat Indonesia

Minggu, 17 Mei 2026 | 20:41

Selengkapnya