Berita

Logo PPP/RMOL

Hukum

Terkait Selisih Suara di Jabar

Lawyer KPU Mentahkan Gugatan PPP di MK

RABU, 08 MEI 2024 | 18:51 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan PPP di Mahkamah Konstitusi (MK) soal selisih suara Pemilihan legislatif (Pileg) 2024 di Jawa Barat (Jabar), dimentahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan dalih hasil rekapitulasi yang dilakukan berjenjang.

Hal tersebut terjadi dalam Sidang Lanjutan Perkara Nomor 100-01-04-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dipimpin Hakim Konstitusi Suhartoyo, di Ruang Sidang Pleno Panel 1 Lantai 2 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (8/5).

Kuasa Hukum KPU Mohamad Ulin Nuha menjelaskan, permohonan PPP bukanlah perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) melainkan klaim sepihak oleh pemohon atas perolehan Partai Garuda di 6 daerah pemilihan (dapil) yang antara lain Dapil Jabar II, Jabar III, Jabar V, Jabar VII, Jabar IX dan Dapil Jabar XI.


"Pemohon tidak menyebutkan ke partai mana suara pemohon bermigrasi, di tingkat rekapitulasi apa serta dengan cara apa suara pemohon bermigrasi ke Partai Garuda. Sehingga permohonan pemohon (PPP) bukanlah merupakan PHPU," ujar Ulin.

Menurutnya, MK tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan permohonan PPP karena tidak jelas, hingga tidak menyebutkan lokasi TPS di mana suara PPP bermigrasi ke Partai Garuda.

"Pemohon dalam permohonan juga tidak bisa menjelaskan secara terperinci terkait adanya migrasi suara pemohon ke partai Garuda," ucapnya.

Ketua MK Suhartoyo meminta KPU mempertegas maksud penjelasannya terkait nota jawabannya terhadap gugatan PPP tersebut. Apakah yang dimaksud adalah permohonan yang disampaikan tidak jelas atau sebaliknya.

"Intinya eksepsinya (nota jawaban KPU atas gugatan PPP yang dimaksud adalah ) bukan kewenangan (MK), dan permohonan (dianggap) kabur begitu," kata Suhartoyo bertanya.

Ulil menegaskan, pada intinya hasil penghitungan dan rekapitulasi suara di Dapil Jabar 2 menurut KPU mencatat suara PPP adalah sebesar 68.231, dan aat rekapitulasi saksi PPP hadir dan membubuhkan tanda tangan.

"Untuk Dapil V terhadap dalil pemohon adanya migrasi suara  partai pemohon ke partai Garuda 8.150 adalah tidak benar, karena menurut Termohon (KPU) suara Pemohon (PPP) di Dapil Jabar V adalah 168.963 (berdasarkan) bukti T.8," urai Ulil.

"Karena itu, dalil Pemohon (PPP) adanya pergeseran suara di 7 TPS Desa Banjarjati Kabupaten Bogor itu juga tidak benar dan tidak berdasar. Di dapil Jabar V terhadap laporan Pemohon adanya pergeseran suara sudah ditindaklanjuti, ada keputusan Bawaslu dan keputusan KPU," tambahnya.

Sementara di Dapil Jabar VII mengenai dalil adanya migrasi suara PPP ke Partai Garuda sebesar 8.500 juga dibantah Ulil. Karena menurutnya, KPU mencatat perolehan suara PPP di Dapil VII sebesar 84.324, dan saksi PPP membubuhkan tanda tangan saat rekapitulasi.

Adapun untuk Dapil IX terhadap dugaan migrasi suara sebesar 5.000 suara dari PPP ke Partai Garuda, juga dinyatakan tidak benar oleh KPU, karena suara PPP di dapil ini adalah sebesar 175.482, dan telah ditandatangani saksi PPP saat rekapitulasi suara.

"Kemudian di Jabar XI, dalil pemohon adanya migrasi suara sebesar 8.311 juga tidak benar karena rekap menurut Termohon (KPU), suara Pemohon (PPP) adalah 271.085,dan saksi pemohon membubuhkan tanda tangan," urainya.

"Untuk pengisian Dapil Jabar III, menurut Termohon (KPU) suara Pemohon (PPP) di Kabupaten Cianjur sebesar 41.469 suara, pemohon mendalilkan ada dugaan pergeseran suara di 7 kecamatan dan 19 TPS menurut termohon itu tidak benar karena penyandingan Form C.Hasil dan D.Hasil Kecamatan Termohon tidak benar," tandas Ulin.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

UPDATE

Dewan Kebon Sirih Tetap Godok Perda DKJ Meski Ibu Kota Belum Pindah

Senin, 18 Mei 2026 | 20:17

Pengamat: Kepemimpinan Buruk Awal Kerusakan Bangsa

Senin, 18 Mei 2026 | 20:02

Oktasari Sabil Raih Gelar Doktor di Malaysia

Senin, 18 Mei 2026 | 19:46

Pernyataan Prabowo soal Dolar Upaya Menenangkan Masyarakat

Senin, 18 Mei 2026 | 19:45

BSI Buka Kembali Scholarship untuk 5.250 Mahasiswa dan Pelajar

Senin, 18 Mei 2026 | 19:37

MPR Putuskan Lomba Ulang LCC Empat Pilar di Kalbar Batal

Senin, 18 Mei 2026 | 19:28

Prabowo Panggil Gubernur BI hingga Menkeu ke Istana, Ini yang Dibahas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:15

Mantan ART Lapor ke DPR Pernah Dipukul Erin hingga Kepala Ditendang

Senin, 18 Mei 2026 | 19:08

Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, OJK Jabar Dorong Frontliner Bank Ramah Disabilitas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:00

DPR Tagih Janji BI soal Penguatan Rupiah Mulai Juni

Senin, 18 Mei 2026 | 18:55

Selengkapnya