Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Kejari Jakbar Bakal Eksekusi Terpidana Winoto Kartono Then

SELASA, 07 MEI 2024 | 22:45 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat bakal melaksanakan keputusan Mahkamah Agung (MA) No 1407 K/Pid/2023 jo putusan Pengadilan Tinggi DKI 171/PID/2023/PT DKI dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat 897/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt terkait kasus pemalsuan dokumen.

Dalam kasus ini, Winoto Kartono Then yang telah ditetapkan sebagai terpidana, tidak kooperatif yakni mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Winoto Kartono Then terbukti melakukan pemalsuan surat atas nama PT Global Bara Mandiri.


Kasi Pidum (Kasdum) PN Jakarta Barat Muhammad Adib Adam menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan proses pemanggilan guna melakukan putusan.

“Udah putus di MA, sedang kita proses panggilan untuk pelaksanaan putusan,” kata Muhammad Adib saat dihubungi di Jakarta, Selasa (7/5).

Winoto mangkir meski sudah dua kali pemanggilan. Kata Adib, pihaknya akan terus melakukan proses hukum hingga terpidana bisa dihadirkan ke PN Jakarta Barat.

“Terpidana ini mau kuta eksekusi sedang dalam proses. itu kan surat panggilan untuk eksekusi,” ujarnya.

Adib belum bisa memastikan, kapan dilayangkan panggilan ketiga yang juga sekaligus upaya paksa berupa penangkapan terhadap Winoto sebagai terpidana.

“Nanti saya tanya ya JPU nya,” pungkas Adib.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Haji Isam Temui Seskab Teddy, Bahas Investasi Pertambangan hingga Hilirisasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:17

Kolombia Ubah Sikap, Kini Akui Kedaulatan Maroko atas Sahara

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:02

KPK Periksa 2 ASN Pemkot Bengkulu dalam Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:01

Jelang Sidang Tahunan MPR, Pemerintah Matangkan Persiapan Pidato Kenegaraan Prabowo

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:56

Bitcoin Menguat Berkat Derasnya Aliran Dana ETF

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:49

Keamanan Data Pajak Jadi Prioritas Usai Kebakaran Bapenda

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:45

Destry Damayanti Resmi Jadi Calon Tunggal Gubernur BI

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:36

Kejagung Periksa 16 Saksi di Kasus BGN, 10 di Antaranya Direktur Perusahaan

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:32

Greenland Tolak Aktivitas Perusahaan AS di Tengah Ancaman Aneksasi Trump

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:27

Gibran Jadi Presiden Solusi atau Petaka?

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya