Berita

Caleg Terpilih dari PDIP, Suprapto, terancam batal dilantik karena adanya sistem KomandanTe di internal partainya/RMOLJateng

Nusantara

Terancam Batal Dilantik, Caleg PDIP Somasi KPU Karanganyar

MINGGU, 05 MEI 2024 | 06:17 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dua calon anggota legislatif (Caleg) PDIP korban sistem KomandanTe (Komandan Teritorial), Suprapto alias Koting dan Suyanto, mensomasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar.

Surat somasi dari Sumareva Law Office itu ditandatangani tiga kuasa hukum, yakni Sri Sumanta, Retno Evi Arini, dan Yuvita Marganingrum.

Saat bertemu awak media, Suprapto menyebut surat somasi telah diserahkan kepada Ketua KPU Karanganyar Daryono, pada Jumat kemarin (3/5).


"Dalam pertemuan tersebut saya sampaikan semua permasalahan yang terjadi kepada Ketua KPU," papar Suprapto, dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Sabtu (4/5).

Suprapto mengaku kecewa lantaran dalam Rapat Pleno Penetapan Caleg Terpilih yang digelar KPU Karanganyar yang dihadiri seluruh partai politik pada Kamis (2/5), namanya masuk daftar.

Suprapto merupakan caleg nomor urut 7 dari daerah pemilihan (Dapil 1) Karanganyar dengan perolehan 4.075 suara.

"Bagaimana bisa, baru saja ditetapkan sebagai Caleg Terpilih, kok KPU langsung menyampaikan ada surat pengunduran diri terhadap tiga caleg dari PDIP," papar Suprapto lebih lanjut.

Suprapto juga menyatakan surat pengunduran diri yang disampaikan PDIP ke KPU, dilakukan sebelum penetapan caleg terpilih. Padahal, ditegaskan Suprapto, dirinya tidak pernah membuat surat pengunduran diri.

"Itu surat yang disampaikan ke KPU adalah surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri dan bukan surat pengunduran diri," tegasnya.

Suprapto menjelaskan, mestinya KPU menolak surat yang disampaikan oleh parpol. Karena penetapan caleg terpilih saja belum dilaksanakan saat itu.

"Ada beberapa KPU di daerah lain di Jawa Tengah yang tegas menolak surat pengunduran diri dari partai. Karena penetapan caleg terpilih belum dilakukan," tandasnya.

Terpisah, Ketua KPU Karanganyar, Daryono menyatakan, pihaknya telah melakukan semua regulasi yang ada. Di mana dirinya telah melakukan klarifikasi ke partai tersebut.

Hal tersebut berdasarkan surat dinas KPU RI Nomor 663, di mana KPU melakukan klarifikasi kepada partai politik bukan personalnya (caleg). Sebab peserta pemilu itu adalah partai politik.

"Kita klarifikasi ke partai politik apakah benar surat pengunduran diri dari caleg tersebut. Sebab peserta pemilu itu adalah partai politik," jelas Daryono.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

UPDATE

BEI Atur Strategi Dorong Saham RI Kembali ke Panggung Global

Selasa, 26 Mei 2026 | 08:12

Kakak Beradik di Lubang Buaya Ditemukan Tak Bernyawa Setelah Hanyut di Selokan

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:59

DPR Minta Transisi Tata Niaga Sawit Tak Korbankan Petani

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:41

Meksiko Siap Tampung Timnas Piala Dunia Iran

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:30

Bersih-Bersih FTSE Russell: Empat Saham Indonesia Didepak dari Indeks Global

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:21

STOXX 600 dan DAX Melonjak Berkat Meredanya Risiko Energi

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:03

Utang Kapal dari Inggris

Selasa, 26 Mei 2026 | 06:46

Pemprov Papua Harus Punya Wewenang Beri Izin Tambang

Selasa, 26 Mei 2026 | 06:23

Sembilan Tokoh Didapuk jadi Tim Formatur Kongres Kembali ke UUD 1945 Asli

Selasa, 26 Mei 2026 | 05:59

Wagub Jabar Berharap Persib Bisa Bicara Banyak di Level Asia

Selasa, 26 Mei 2026 | 05:39

Selengkapnya