Berita

Caleg Terpilih dari PDIP, Suprapto, terancam batal dilantik karena adanya sistem KomandanTe di internal partainya/RMOLJateng

Nusantara

Terancam Batal Dilantik, Caleg PDIP Somasi KPU Karanganyar

MINGGU, 05 MEI 2024 | 06:17 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dua calon anggota legislatif (Caleg) PDIP korban sistem KomandanTe (Komandan Teritorial), Suprapto alias Koting dan Suyanto, mensomasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar.

Surat somasi dari Sumareva Law Office itu ditandatangani tiga kuasa hukum, yakni Sri Sumanta, Retno Evi Arini, dan Yuvita Marganingrum.

Saat bertemu awak media, Suprapto menyebut surat somasi telah diserahkan kepada Ketua KPU Karanganyar Daryono, pada Jumat kemarin (3/5).


"Dalam pertemuan tersebut saya sampaikan semua permasalahan yang terjadi kepada Ketua KPU," papar Suprapto, dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Sabtu (4/5).

Suprapto mengaku kecewa lantaran dalam Rapat Pleno Penetapan Caleg Terpilih yang digelar KPU Karanganyar yang dihadiri seluruh partai politik pada Kamis (2/5), namanya masuk daftar.

Suprapto merupakan caleg nomor urut 7 dari daerah pemilihan (Dapil 1) Karanganyar dengan perolehan 4.075 suara.

"Bagaimana bisa, baru saja ditetapkan sebagai Caleg Terpilih, kok KPU langsung menyampaikan ada surat pengunduran diri terhadap tiga caleg dari PDIP," papar Suprapto lebih lanjut.

Suprapto juga menyatakan surat pengunduran diri yang disampaikan PDIP ke KPU, dilakukan sebelum penetapan caleg terpilih. Padahal, ditegaskan Suprapto, dirinya tidak pernah membuat surat pengunduran diri.

"Itu surat yang disampaikan ke KPU adalah surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri dan bukan surat pengunduran diri," tegasnya.

Suprapto menjelaskan, mestinya KPU menolak surat yang disampaikan oleh parpol. Karena penetapan caleg terpilih saja belum dilaksanakan saat itu.

"Ada beberapa KPU di daerah lain di Jawa Tengah yang tegas menolak surat pengunduran diri dari partai. Karena penetapan caleg terpilih belum dilakukan," tandasnya.

Terpisah, Ketua KPU Karanganyar, Daryono menyatakan, pihaknya telah melakukan semua regulasi yang ada. Di mana dirinya telah melakukan klarifikasi ke partai tersebut.

Hal tersebut berdasarkan surat dinas KPU RI Nomor 663, di mana KPU melakukan klarifikasi kepada partai politik bukan personalnya (caleg). Sebab peserta pemilu itu adalah partai politik.

"Kita klarifikasi ke partai politik apakah benar surat pengunduran diri dari caleg tersebut. Sebab peserta pemilu itu adalah partai politik," jelas Daryono.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Budi Arie Bakal Dipolisikan soal Ucapan Percepatan Pemilu 2029

Senin, 07 September 2026 | 22:28

Teluk Bayur: Jangan Membangun Aset Tanpa Kargo

Senin, 07 September 2026 | 22:10

PLTP Gunung Ungaran Miliki Sejumlah Manfaat, Eksplorasi Layak Dilanjutkan

Senin, 07 September 2026 | 21:55

Purbaya Tak Ambil Pusing Pramono Ngotot Terbitkan Obligasi DKI Rp5,2 Triliun

Senin, 07 September 2026 | 21:35

BRI dan Serikat Pekerja BRI Tandatangani PKB 2026-2028

Senin, 07 September 2026 | 21:28

Wakapolri Minta Kecakapan Personel dalam Penanganan Bencana dan Konflik Sosial

Senin, 07 September 2026 | 21:15

Dua Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Kompak Mangkir Panggilan KPK

Senin, 07 September 2026 | 20:50

Prabowo Instruksikan BRI dan BSI Siapkan Rekening untuk Masyarakat

Senin, 07 September 2026 | 20:48

OJK Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelanggaran Keterbukaan Informasi

Senin, 07 September 2026 | 20:46

Pemerintah Siapkan OMC Atasi Sebaran Abu Anak Krakatau di Empat Provinsi

Senin, 07 September 2026 | 20:31

Selengkapnya