Berita

Kawasan konservasi laut di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)/Net

Nusantara

Jejaring Kawasan Konservasi di NTT Bakal Diperluas

JUMAT, 03 MEI 2024 | 18:27 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk memperkuat jejaring pengelolaan kawasan konservasi di NTT.

Kerja sama dalam bentuk Nota Kesepakatan Jejaring Kawasan Konservasi di Provinsi NTT tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan di NTT yang mencakup perlindungan dan pengelolaan spesies bermigrasi; peningkatan kepedulian masyarakat sekitar kawasan konservasi perairan; pengelolaan, restorasi dan rehabilitasi biota perairan dan ekosistemnya; serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Nota Kesepakatan ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) pada Kegiatan Rapat Kerja Teknis DJPKRL Tahun 2024 pada tanggal 25 April 2024 di Semarang, Jawa Tengah.


Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut (KKHL) Firdausa Agung menerangkan jejaring kawasan konservasi perairan merupakan kerja sama pengelolaan 2 (dua) atau lebih kawasan konservasi perairan secara sinergis yang memiliki keterkaitan biofisik untuk memberikan potensi manfaat yang optimal dalam aspek ekologis, sosial maupun pengelolaan.

“Jejaring kawasan konservasi perairan yang dirancang dengan baik dapat menjaga keutuhan proses-proses dalam ekosistem dan keterkaitan ekologi (ecological connectivity), serta meningkatkan daya lenting (resilience) ekosistem dengan cara memperkecil risiko (spreading risk) jika terjadi bencana-bencana lokal, perubahan iklim, kegagalan pengelolaan atau masalah lain,” terangnya dalam keterangan yang yang diterima redaksi, Jumat (3/5).

Sementara itu Kepala Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang Imam Fauzi mengatakan bahwa jejaring pengelolaan kawasan di Provinsi NTT berawal dari hasil kajian Lesser Sunda tahun 2017 (TNC), kajian Bentang Laut Lesser Sunda dan Bismarck Solomon.

“Sesuai hasil kajian yang dilakukan, terdapat keterkaitan antara kawasan konservasi yang satu dengan lainnya di Provinsi NTT yaitu keterkaitan secara biofisik, sosial, ekonomi, dan budaya,” kata Imam.

Lebih lanjut dijelaskannya, selain keterkaitan tersebut di atas hal lain yang menjadi dasar pembentukan jejaring kawasan konservasi di NTT adalah keterkaitan habitat dan jalur migrasi mamalia laut di wilayah perairan Provinsi NTT.

Sejalan dengan itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi NTT Sulastri H.I Rasyid menyambut optimis kerjasama antara DJPKRL dengan Pemerintah Provinsi NTT.

“Provinsi NTT telah memiliki program prioritas yang mendukung peningkatan efektivitas pengelolaan kawasan konservasi daerah (KKD) mulai aspek regulasi, kelembagaan, perizinan, hingga rencana pengelolaan zonasi. Kami berharap langkah kolaborasi dalam jejaring kawasan konservasi dapat berjalan baik antara pemerintah pusat, daerah, dan NGO dari segi implementasi hingga pendanaan di taman perairan. Secara regulasi dan kelembagaan kami (Provinsi NTT) sudah sangat siap,” tegas Sulastri.

Lokasi jejaring pengelolaan kawasan konservasi di Provinsi NTT meliputi 5 kawasan konservasi yang terdiri dari 1 kawasan konservasi nasional yang dikelola oleh BKKPN Kupang dan 4 kawasan konservasi daerah yang dikelola oleh DKP Provinsi NTT. Kelimanya adalah Taman Nasional Perairan (TNP) Laut Sawu, Kawasan Konservasi Daerah (KKD) Kepulauan Alor, Kawasan Konservasi Daerah (KKD) Lembata, Kawasan Konservasi Daerah (KKD) Flores Timur, dan Kawasan Konservasi Daerah (KKD) Sikka.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam berbagai kesempatan selalu menegaskan bahwa pengelolaan kawasan konservasi dimaksudkan untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga ekologi dan keberlanjutannya bagi masa depan.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya