Berita

Sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Legislatif, di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)/RMOL

Politik

Suara PPP di Jabar Juga Dipindahkan ke Partai Garuda

SELASA, 30 APRIL 2024 | 13:00 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Selain di Dapil Banten I, II, dan III, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengungkap adanya perpindahan suara Calon Anggota DPR RI PPP di beberapa Daerah Pemilihan (Dapil) di Jawa Barat (Jabar).

Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum PPP, Dharma Rozali Azhar dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Legislatif, di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (30/4).

Sidang pada Panel 1 dengan Nomor Perkara 100-01-17-12/PHPU/.DPR-DRPD-XXII/2024 ini dipimpin Ketua Hakim MK Suhartoyo, Hakim MK Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah.

“Pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI, DPR RI, tahun 2024 pada daerah pemilihan Jawa Barat II, Jawa Barat V, Jawa Barat VII, Jawa Barat IX, Jawa Barat XI Provinsi Jawa Barat secara tidak sah kepada Partai Garuda konversi PT 4 persen,” kata Dharma.

Dharma menuturkan, suara PPP pada Dapil Jawa Barat V, mencapai 5.878.777 suara atau persentase 3,87 persen. Berdasarkan keputusan tersebut, PPP akhirnya dianggap tidak memenuhi persyaratan ambang batas parlemen sebesar 4 persen karena terdapat selisih kekurangan suara 193.088 suara atau setara 0,13 persen.

“Bahwa persandingan perolehan suara pemohon dan Partai Garuda terdapat perbedaan antara versi hitungan termohon dengan versi pemohon khususnya pada 35 dapil tersebar di 19 provinsi,” kata Dharma.

Sementara itu, suara PPP di Dapil Jabar II, Dapil Jabar V, Dapil Jabar VII, Dapil Jabar IX, dan Dapil Jabar XI terjadi beda selisih hasil hitungan riil sekitar 36.862 suara.

Hal itu diperparah dengan perpindahan suara Pemohon secara tidak sah kepada Partai Garuda tersebut terus berlanjut dan terikut hingga rekapituasi tingkat nasional.

“Sebagaimana dituangkan Termohon dalam keputusan No 360 Tahun 2024 yang diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pada 22.19 WIB,” sesal Dharma.

Atas dasar itu, Dharma menegaskan bahwa berdasarkan perpindahan suara tersebut pihaknya telah melakukan keberatan ke Bawaslu Provinsi pada dapil tersebut.

“Atas dasar itu terdapat cukup dasar dan alasan hukum bagi Mahkamah untuk mengabulkan permohonan Pemohon dan menetapkan perolehan suara yang benar versi Pemohon,” pungkas Dharma.


Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

Jokowi, KKP dan BPN Paling Bertanggung Jawab soal Pagar Laut

Senin, 27 Januari 2025 | 13:26

PDIP: Pemecatan Ubedilah adalah Upaya Pembungkaman KKN Jokowi

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11

UPDATE

Prabowo Pasti Setuju Tunda Larangan LPG 3 Kg di Pengecer

Selasa, 04 Februari 2025 | 07:27

Cuaca Sebagian Jakarta Hujan Ringan

Selasa, 04 Februari 2025 | 06:46

Polri Pangkas Biaya Perjalanan Dinas dan Seminar

Selasa, 04 Februari 2025 | 06:23

Bahlil Lahadalia Sengsarakan Rakyat

Selasa, 04 Februari 2025 | 06:12

Sakit Kanker, Agustiani Minta Status Cekal Dicabut

Selasa, 04 Februari 2025 | 06:07

Coretan “Adili Jokowi” Marak, Pengamat: Ekspresi Kecewa

Selasa, 04 Februari 2025 | 05:38

Perketat Pengawasan Standarisasi Keselamatan Gedung di Jakarta

Selasa, 04 Februari 2025 | 05:28

Papua Segera Kebagian Makan Bergizi Gratis

Selasa, 04 Februari 2025 | 05:22

Hati-hati! 694 Gedung Tak Punya Proteksi Kebakaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 04:25

Megawati Harap BMKG Belajar dari Kebakaran di Los Angeles

Selasa, 04 Februari 2025 | 04:19

Selengkapnya