Berita

Sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Legislatif, di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)/RMOL

Politik

Suara PPP di Jabar Juga Dipindahkan ke Partai Garuda

SELASA, 30 APRIL 2024 | 13:00 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Selain di Dapil Banten I, II, dan III, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengungkap adanya perpindahan suara Calon Anggota DPR RI PPP di beberapa Daerah Pemilihan (Dapil) di Jawa Barat (Jabar).

Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum PPP, Dharma Rozali Azhar dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Legislatif, di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (30/4).

Sidang pada Panel 1 dengan Nomor Perkara 100-01-17-12/PHPU/.DPR-DRPD-XXII/2024 ini dipimpin Ketua Hakim MK Suhartoyo, Hakim MK Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah.


“Pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI, DPR RI, tahun 2024 pada daerah pemilihan Jawa Barat II, Jawa Barat V, Jawa Barat VII, Jawa Barat IX, Jawa Barat XI Provinsi Jawa Barat secara tidak sah kepada Partai Garuda konversi PT 4 persen,” kata Dharma.

Dharma menuturkan, suara PPP pada Dapil Jawa Barat V, mencapai 5.878.777 suara atau persentase 3,87 persen. Berdasarkan keputusan tersebut, PPP akhirnya dianggap tidak memenuhi persyaratan ambang batas parlemen sebesar 4 persen karena terdapat selisih kekurangan suara 193.088 suara atau setara 0,13 persen.

“Bahwa persandingan perolehan suara pemohon dan Partai Garuda terdapat perbedaan antara versi hitungan termohon dengan versi pemohon khususnya pada 35 dapil tersebar di 19 provinsi,” kata Dharma.

Sementara itu, suara PPP di Dapil Jabar II, Dapil Jabar V, Dapil Jabar VII, Dapil Jabar IX, dan Dapil Jabar XI terjadi beda selisih hasil hitungan riil sekitar 36.862 suara.

Hal itu diperparah dengan perpindahan suara Pemohon secara tidak sah kepada Partai Garuda tersebut terus berlanjut dan terikut hingga rekapituasi tingkat nasional.

“Sebagaimana dituangkan Termohon dalam keputusan No 360 Tahun 2024 yang diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pada 22.19 WIB,” sesal Dharma.

Atas dasar itu, Dharma menegaskan bahwa berdasarkan perpindahan suara tersebut pihaknya telah melakukan keberatan ke Bawaslu Provinsi pada dapil tersebut.

“Atas dasar itu terdapat cukup dasar dan alasan hukum bagi Mahkamah untuk mengabulkan permohonan Pemohon dan menetapkan perolehan suara yang benar versi Pemohon,” pungkas Dharma.


Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya