Berita

Sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Legislatif, di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)/RMOL

Politik

Suara PPP di Jabar Juga Dipindahkan ke Partai Garuda

SELASA, 30 APRIL 2024 | 13:00 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Selain di Dapil Banten I, II, dan III, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengungkap adanya perpindahan suara Calon Anggota DPR RI PPP di beberapa Daerah Pemilihan (Dapil) di Jawa Barat (Jabar).

Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum PPP, Dharma Rozali Azhar dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Legislatif, di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (30/4).

Sidang pada Panel 1 dengan Nomor Perkara 100-01-17-12/PHPU/.DPR-DRPD-XXII/2024 ini dipimpin Ketua Hakim MK Suhartoyo, Hakim MK Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah.


“Pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI, DPR RI, tahun 2024 pada daerah pemilihan Jawa Barat II, Jawa Barat V, Jawa Barat VII, Jawa Barat IX, Jawa Barat XI Provinsi Jawa Barat secara tidak sah kepada Partai Garuda konversi PT 4 persen,” kata Dharma.

Dharma menuturkan, suara PPP pada Dapil Jawa Barat V, mencapai 5.878.777 suara atau persentase 3,87 persen. Berdasarkan keputusan tersebut, PPP akhirnya dianggap tidak memenuhi persyaratan ambang batas parlemen sebesar 4 persen karena terdapat selisih kekurangan suara 193.088 suara atau setara 0,13 persen.

“Bahwa persandingan perolehan suara pemohon dan Partai Garuda terdapat perbedaan antara versi hitungan termohon dengan versi pemohon khususnya pada 35 dapil tersebar di 19 provinsi,” kata Dharma.

Sementara itu, suara PPP di Dapil Jabar II, Dapil Jabar V, Dapil Jabar VII, Dapil Jabar IX, dan Dapil Jabar XI terjadi beda selisih hasil hitungan riil sekitar 36.862 suara.

Hal itu diperparah dengan perpindahan suara Pemohon secara tidak sah kepada Partai Garuda tersebut terus berlanjut dan terikut hingga rekapituasi tingkat nasional.

“Sebagaimana dituangkan Termohon dalam keputusan No 360 Tahun 2024 yang diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pada 22.19 WIB,” sesal Dharma.

Atas dasar itu, Dharma menegaskan bahwa berdasarkan perpindahan suara tersebut pihaknya telah melakukan keberatan ke Bawaslu Provinsi pada dapil tersebut.

“Atas dasar itu terdapat cukup dasar dan alasan hukum bagi Mahkamah untuk mengabulkan permohonan Pemohon dan menetapkan perolehan suara yang benar versi Pemohon,” pungkas Dharma.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Kemitraan PLN Perkuat KDKMP jadi Penggerak Ekonomi Desa

Jumat, 16 Oktober 2026 | 06:16

Pemerintah Serap Masukan Akademisi hingga Peneliti untuk Perkuat Ekonomi Biru

Jumat, 16 Oktober 2026 | 05:53

Tak Hanya Tunjuk Kepala Baru, Pemerintah Diminta Serius Benahi BNPB

Jumat, 16 Oktober 2026 | 05:23

BUK dan Bukti Kegagalan SKK Migas

Jumat, 16 Oktober 2026 | 04:59

Korupsi Dana Bencana Bentuk Pengkhianatan terhadap Amanah Kemanusiaan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 04:29

Wajah Muda Kemiskinan yang Berubah

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:58

Maruli Berjabat Tangan dengan Gibran

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:29

Lokasi Ledakan di Pasar Cimanggis-Ciputat Bukan SPPG

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:00

Selain Bupati Klaten, KPK Juga Tangkap Kepala Perwakilan BPK Jateng Ahmad Luthfi

Jumat, 16 Oktober 2026 | 02:45

Perpaduan Kekuatan Laut dan Udara Warnai Demo Pendaratan Amfibi di Pantai Banongan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 02:08

Selengkapnya