Berita

Arief Poyuono/RMOL

Hukum

Arief Poyuono Ajukan Intervensi ke PTUN Hadapi Gugatan PDIP

KAMIS, 25 APRIL 2024 | 02:13 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Mantan politikus Gerindra yang juga aktivis senior Arief Poyuono bersama kawan-kawan akan melakukan gugatan intervensi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait gugatan PDIP yang dilayangkan pada Selasa (2/4) lalu.

Gugatan ini terdaftar di PTUN dengan nomor 133/G/2024/PTUN.JKT.PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP

“Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden,” kata Arief dalam keterangannya yang diterima redaksi, Rabu malam (24/4).


Gugatan untuk menunda penetapan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden atau Pilpres 2024 itu dilakukan pada Rabu (24/4).

PDIP melayangkan gugatan terhadap KPU ke PTUN terkait dugaan perbuatan melawan hukum saat menerima Gibran sebagai calon wakil presiden untuk mendampingi Prabowo Subianto di pemilihan presiden dan wakil presiden atau Pilpres 2024.

Menurut tim Hukum PDIP, gugatan tersebut bukan merupakan sengketa proses maupun hasil Pilpres 2024. Tetapi ditujukan kepada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU (onrechtmatige overheidsdaad) sebagai pokok permasalahan atau obyeknya.

“Gugatan PDIP ke PTUN dinyatakan pantas disidangkan melalui dismissal process tersebut. Adapun dismissal process adalah tahapan untuk menyeleksi perkara-perkara yang dianggap tak layak disidangkan di PTUN,” ungkap Arief.

KPU dianggap melakukan tindakan pembiaran. Gugatan PDIP itu menyampaikan bahwa tindakan melawan hukum yang dituduhkan ke KPU berupa tindakan pembiaran atau omission.

Pasalnya, KPU tetap menerima pencalonan Gibran tanpa terlebih dulu mengubah peraturan yang mengatur batas usia kandidat presiden dan wakil presiden

Dasar gugatan intervensi yang dilakukan Arief adalah masuk sebagai pihak ketiga atau penggugat tergugat intervensi.

“Kami akan masuk sebagai Pihak Ketiga dan atau Penggugat/Tergugat Intervensi dalam proses penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara terkait gugatan PDIP terhadap KPU dengan nomor 133/G/2024/PTUN.JKT.PDIP yang sedang berlangsung, di samping Penggugat dan Tergugat,” jelas Arief.

“Kadang-kadang ada pihak ketiga yang mempunyai kepentingan juga terhadap penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara tersebut, sehingga akibatnya kepada pihak ketiga perlu diberikan kesempatan untuk ikut serta dalam penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara, yang di dalam kepustakaan biasa disebut intervensi,” bebernya.

Dia merujuk pada UU 5/1986, Pasal 83 yang menyatakan “Selama pemeriksaan berlangsung, setiap orang yang berkepentingan dalam sengketa pihak lain yang sedang diperiksa oleh Pengadilan, baik atas prakarsa sendiri dengan mengajukan permohonan, maupun atas prakarsa Hakim, dapat masuk dalam sengketa Tata Usaha Negara, dan bertindak sebagai pihak yang membela haknya; atau peserta yang bergabung dengan salah satu pihak yang bersengketa”.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Tourism Malaysia Gencarkan Promosi Wisata di Tiga Kota Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 10:20

DPR Desak Evaluasi Nasional Perlintasan Sebidang Usai Tabrakan Kereta di Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 10:13

Bus Shalawat Gratis 24 Jam Disiapkan untuk Jemaah Haji di Makkah

Selasa, 28 April 2026 | 10:09

Update Korban Jiwa Tabrakan KA di Bekasi Bertambah Jadi 14 Orang

Selasa, 28 April 2026 | 10:00

Prabowo Minta Segera Investigasi Kasus Tabrakan Kereta Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 09:56

Lokomotif Argo Bromo Berhasil Dipindahkan, Tim SAR Fokus Evakuasi Korban

Selasa, 28 April 2026 | 09:53

Purbaya Pede IHSG Bisa Terbang 28.000, Pasar Langsung Terkoreksi

Selasa, 28 April 2026 | 09:51

Dinamika Global Tekan Indeks DXY ke Level 98,45 Jelang Keputusan Federal Reserve

Selasa, 28 April 2026 | 09:48

Kopdes Jadi Instrumen Capai Nol Kemiskinan Ekstrem

Selasa, 28 April 2026 | 09:39

Imbas Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Belasan Perjalanan KA Jarak Jauh dari Jakarta Resmi Dibatalkan

Selasa, 28 April 2026 | 09:27

Selengkapnya