Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Pemerintah Tetapkan Harga Batu Bara Acuan (HBA) untuk April 2024, Jadi Segini

SELASA, 23 APRIL 2024 | 12:22 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Harga Batu bara Acuan (HBA) untuk April 2024 telah ditetapkan.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan HBA dengan merilis Keputusan Menteri ESDM Nomor 88.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batu bara Acuan untuk Bulan April Tahun 2024, yang ditetapkan pada 22 April 2024.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi mengatakan, kebijakan itu bakal digunakan sebagai dasar perhitungan Harga Patokan Batu bara (HPB) periode April 2024.


"HBA untuk bulan April ini digunakan sebagai dasar perhitungan Harga Patokan Batu bara (HPB)," kata Agus, dikutip Selasa (23/4).

Dalam aturan tersebut, HBA dalam kesetaraan nilai kalor 6.322 kcal/kg GAR, Total Moisture 12,26 persen, total sulphur 0,66 persen, dan Ash 7,94 ditetapkan pada angka 121,13 dolar AS per ton.

Selanjutnya, ditetapkan HBA untuk komoditas batubara I, dalam kesetaraan nilai kalor 5.300 kcal/kg GAR, Total Moisture 21,32 persen, Total Sulphur 0,75 persen, dan Ash 6,04 persen.

"HBA I ditetapkan di level 86,93 dolar AS per ton," ujar Agus.

Harga Acuan untuk komoditas batu bara II dalam kesetaraan nilai kalor 4.100 kcal/kg GAR, Total Moisture 35,73 persen, Total Sulphur 0,23 persen dan Ash 3,90 persen ditetapkan pada besaran 57,17 dolar AS per ton.

Terakhir, Menteri ESDM juga menetapkan harga acuan untuk batu bara III, dalam kesetaraan nilai kalor 3.400 kcal/kg GAR, Total Moisture 44,30 persen, Total Sulphur 0,24 persen dan Ash 3,88 persen, pada angka 36,32 dolar AS per ton.

"Selain penetapan HBA, dalam Keputusan Menteri tersebut juga ditetapkan Harga Mineral Logam Acuan (HMA) untuk bulan April 2024. Dalam lampiran aturan tersebut, HMA untuk komoditas nikel ditetapkan 17.424,52 dolar AS/ per dry metric ton (dmt). Selanjutnya, kobalt ditetapkan 28.220,00 dolar AS/dmt," lanjut Agus.


Adapun HMA untuk komoditas mineral logam lainnya adalah sebagai berikut.

- Timbal: 2.089,40 dolar AS/dmt

- Seng: 433,93 dolar dolar AS/dmt

- Alumunium: 2.187,05 dolar AS/dmt

- Tembaga: 8.544,57 dolar AS/dmt

- Emas sebagai mineral ikutan: 2.102,25 dolar AS/troy ounce

- Perak sebagai mineral ikutan: 23,68 dolar AS/troy ounce

- Ingot Timah Pb 300: settlement price ICDX dan JFX pada hari penjualan

- Ingot Timah Pb 200: settlement price ICDX dan JFX pada hari penjualan

- Ingot Timah Pb 100: settlement price ICDX dan JFX pada hari penjualan

- Ingot Timah Pb 050: settlement price ICDX dan JFX pada hari penjualan

- Ingot Timah 4NINE: settlement price ICDX dan JFX pada hari penjualan

- Logam Emas: LBMA Gold PM Fix pada hari penjualan

- Logam Perak: LBMA Silver Fix pada hari penjualan

- Mangan: 3,52 dolar AS/dmt

- Bijih Besi Laterit/Hematit/Magnetit: 1,71 dolar AS/dmt

- Bijih Krom: 6,37 dolar AS/dmt

- Konsentrat Ilmenit: 7,52 dolar AS/dmt

- Konsentrat Titanium: 12,21 dolar AS/dmt.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Kejagung Pede Hadapi Febrie di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:27

Gebrakan PAM Jaya Tekan Kebocoran Air Diapresiasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:19

FEB UNJ Dukung Pariwisata Berkelanjutan di Bali Lewat Pengabdian Masyarakat

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Danantara Investasi Rp44 Triliun di JBS Group

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Anggota PWI Jakbar Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Metro, Ini Sebabnya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:47

Bawaslu Campus Connect Jadi Solusi Tantangan Digital di Pemilu

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:28

Publik Curiga UGM Melindungi Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:17

Febrie Adriansyah Siap Buka-bukaan di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:02

Gedung Bapenda DKI Kebakaran

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:32

Pemerintah Diultimatum 15 Hari Terbitkan PP Cukai MBDK

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:13

Selengkapnya