Berita

KPU Provinsi DKI Jakarta/Net

Politik

Dibuka Lowongan Petugas PPK Pilkada Jakarta, Berikut Syaratnya

SELASA, 23 APRIL 2024 | 11:08 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

KPU Provinsi DKI Jakarta membuka lowongan untuk calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada serentak 2024 yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang. Pembentukan Badan Adhoc untuk Pilkada dilakukan dengan seleksi terbuka.

"Jadwalnya sudah ditetapkan melalui Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2024. Mulai 23 April, akan dibuka pendaftaran bagi calon anggota PPK," kata Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata dalam keterangannya, Selasa (23/4).

Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi DKI Jakarta Muhammad Tarmizi menjelaskan bahwa pengumuman pendaftaran calon anggota PPK dilaksanakan tanggal 23-27 April 2024 dan penerimaan pendaftaran anggota PPK pada 23-29 April 2024.


Tarmizi mengatakan bahwa bagi warga DKI Jakarta yang memenuhi syarat dapat mendaftar sebagai anggota PPK Pilkada Serentak 2024 melalui sistem online berbasis aplikasi website yaitu Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) seperti yang pernah diterapkan pada seleksi sebelumnya.

"Saya mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dengan menjadi anggota PPK. Seleksi ini terbuka bagi seluruh penduduk DKI Jakarta yang memenuhi syarat" kata Tarmizi.

Semua dokumen persyaratan calon peserta harus dilakukan pengunggahan melalui SIAKBA.

Selanjutnya, penelitian administrasi calon anggota PPK pada 24 April hingga 3 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan tanggal 4-5 Mei 2024.

Bagi pendaftar yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti seleksi tertulis tanggal 6-8 Mei 2024 menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan hasilnya diumumkan pada 9-10 Mei 2024.

"Kami akan meminta tanggapan dan masukkan masyarakat terhadap calon anggota PPK ini pada tanggal 4-10 Mei 2024," kata Tarmizi.

Tarmizi melanjutkan, seleksi wawancara terhadap calon anggota PPK dilaksanakan pada 11-13 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan pada 14-15 Mei 2024. Adapun calon anggota PPK hasil seleksi akan ditetapkan pada 15 Mei 2024 dan dilantik pada 16 Mei 2024.

Adapun Dokumen Persyaratan Pendaftaran Calon PPK Pilkada Tahun 2024 yaitu:

a. Warga Negara Indonesia;

b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

e. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK;

g. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Peserta wajib melengkapi kelengkapan Dokumen Persyaratan seperti:

a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK;

b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebanyak 1 (satu) lembar;

c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir sebanyak 1 (satu) lembar;

d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :

1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

2. Tidak menjadi anggota partai politik;

3. Bebas dari penyalahgunaan narkotika;

4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

5. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;

6. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;

7. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;

8. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);

9. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan

10. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.

e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;

f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;

g. Daftar Riwayat Hidup; dan

h. Pas Foto Berwarna 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Elite NU Harus Setop Jadikan Warga Nahdliyin Objek Politik Praktis

Rabu, 02 September 2026 | 01:48

Gus Alex Pernah Setor Pansus Haji DPR Lewat Teman Nusron Wahid, Segini Besarnya

Rabu, 02 September 2026 | 01:21

Raja Juli: Presiden Prabowo Pemimpin Tegas dalam Atasi Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 01:02

Setoran ke Ditjen Imigrasi Didalami KPK Lewat Pemeriksaan Staf KJRI Kuching

Rabu, 02 September 2026 | 00:47

Skema BLU Berisiko Tambah Beban Birokrasi Tata Kelola Sektor Energi

Rabu, 02 September 2026 | 00:23

Harga Pertamax Green 95 Disesuaikan dan Mulai Berlaku 2 September 2026

Rabu, 02 September 2026 | 00:01

Menko Polkam Ajak Seluruh Sektor Serius Tangkal DFK di Medsos

Selasa, 01 September 2026 | 23:40

BP Batam Pilih Tak Bergantung dengan APBN

Selasa, 01 September 2026 | 23:18

Lobi Fuad Hasan Masyhur Berujung Persetujuan Jokowi soal Tambahan Kuota Haji 2022

Selasa, 01 September 2026 | 23:15

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Sandiaga Uno Dinilai Layak Masuk Kabinet

Selasa, 01 September 2026 | 22:29

Selengkapnya