Berita

Mayor Teddy saat mengawal Prabowo Subianto dalam debat Capres/Net

Politik

Kehadiran Mayor Teddy Dalam Debat Capres Bukan Pelanggaran

SENIN, 22 APRIL 2024 | 13:16 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kehadiran Mayor Mayor Teddy Indra Wijaya dalam debat calon presiden didalilkan pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar melanggar prinsip netralitas Pemilihan Presiden 2024.

Namun Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan kehadiran Mayor Teddy tidak melanggar aturan sebab personel TNI aktif itu sebagai pengawal Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang juga menjadi peserta Pilpres 2024.

Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan dalil kubu Anies-Cak Imin sebagai pemohon sesungguhnya telah dijawab oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).


"Permasalahan yang didalilkan pemohon telah diselesaikan oleh Bawaslu berdasarkan hasil kajian awal yang menyimpulkan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu berupa ketidaknetralan TNI yang dilakukan oleh Mayor Teddy Indra Wijaya," katanya membacakan putusan sengketa Pilpres di gedung MK, Senin (22/4).

MK menyatakan dalil yang diajukan Anies-Cak Imin selaku pemohon tidak beralasan hukum. MK menganggap tidak ada pelanggaran yang dilakukan dalam kehadiran Mayor Teddy di debat capres.

"Oleh karena itu mahkamah mendapat keyakinan hal tersebut tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Arsul.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Wall Street Merah Sambut Keputusan The Fed

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:21

Piutang Pajak Tidak Tertagih Tembus Rp47,4 Triliun di Akhir 2025

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:02

Perpres Baru Bakal Jadi Landasan Utama Tata Kelola Distribusi LPG 3 Kg

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:45

AS Jatuhkan Sanksi Baru ke Jaringan IRGC di Selat Hormuz

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:30

The Fed Tahan Suku Bunga di 3,5-3,75 Persen

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:16

Bursa Eropa Melemah, Sektor Barang Mewah Seret Pergerakan Pasar

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:59

AMG Jadi Rujukan Pemakaman Muslim Modern Pertama di Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:54

MUI Segera Bawa Naskah RUU Anti-LGSP ke DPR dan Pemerintah

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:28

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:13

Operator Jangan Bebankan Biaya Tambahan Pasca Putusan MK

Kamis, 30 Juli 2026 | 05:43

Selengkapnya