Berita

Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam/Ist

Politik

MK Bakal Tolak Permohonan PHPU, Ini Analisanya

MINGGU, 21 APRIL 2024 | 13:14 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mahkamah Konstitusi (MK) diyakini akan menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) karena dalam berbagai peraturan tidak dimungkinkan adanya diskualifikasi capres-cawapres.

Begitu analisa yang disampaikan Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam menjelang putusan PHPU yang akan dibacakan MK pada Senin besok (22/4).

"Kemungkinan menurut saya MK akan menolak permohonan 01 dan 03. Selain dalam berbagai peraturan tidak dimungkinkan untuk adanya diskualifikasi, juga efek kemungkinan akan terjadi keriuhan dan potensi konflik setelahnya juga menjadi pemikiran MK dalam putusannya," kata Saiful kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (21/4).


Saiful menilai, sulit kiranya mendiskualifikasi pasangan atau sebagian, karena itu sama halnya menyimpangi putusan MK sendiri yang telah diputus sebelumnya, yakni Putusan Nomor 90.

Selain itu, kata akademisi Universitas Sahid Jakarta ini, Putusan Nomor 90 tersebut juga telah dicoba untuk diajukan kembali ke MK untuk dibatalkan, namun berulangkali pula MK menolaknya.

"Saya kira MK akan mengambil langkah aman untuk tidak mengabulkan atau menolak permohonan yang diajukan oleh pasangan 01 dan 03," pungkas Saiful.



Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya