Berita

Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK)/Ist

Politik

Inilah Deretan Ahli dan Saksi Prabowo-Gibran di Sidang MK

KAMIS, 04 APRIL 2024 | 09:17 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mantan menteri, bos lembaga survei, hingga pimpinan Komisi DPR RI dihadirkan pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai saksi ahli, dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini.

"Hari ini agendanya mendengar keterangan saksi dan ahli dari Termohon (Prabowo-Gibran)," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membuka Sidang Lanjutan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024, di Ruang Sidang Utama Lantai 2 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (4/4).

Suhartoyo selanjutnya menyebutkan satu persatu nama saksi dan ahli yang dihadirkan Prabowo-Gibran.


Menariknya, terdapat nama mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) yang juga Guru Besar Hukum Pidana UGM Prof. Edward Omar Sharif Hiariej yang turut bersaksi.

Selain itu, juga terdapat Direktur Eksekutif Indo Barometer Muhammad Qodari.

Berikut ini nama-nama lengkap ahli dan saksi yang dihadirkan Prabowo-Gibran:

Ahli:

1. Guru Besar Hukum Konstitusi Universitas Pakuan (Unpak) Prof. Dr. Andi Muhammad Asrun

2. Dosen pada Fakultas Hukum Universitas Islam As-Syafiiyah Dr. Abdul Khair Ramadhan

3. Guru Hukum Tata Pemerintahan Unhas Prof. Dr. Amirudin Ilmar

4. Ahli Hukum Universitas Indonesia Dr. Margarito Kamis

5. Dekan Fakultas Manajemen IPDN Dr. Hailul Khairi

6. Mantan Wekumham yang juga Guru Besar Hukum Pidana UGM Prof. Edward Omar Sharif Hiariej

7. Hasan Hasbi

8. Direktur Eksekutif Indo Barometer Muhammad Qodari

Saksi:

1. Gani Muhammad
2. Andi Bataralifu
3. Dr. Ahmad Doli Kurnia Tandjung
4. Dr. Suprianto
5. Hj. Abdul Wahid
6. Dr. Ace Hasan Syadzili.



Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya