Berita

Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK)/Ist

Politik

Inilah Deretan Ahli dan Saksi Prabowo-Gibran di Sidang MK

KAMIS, 04 APRIL 2024 | 09:17 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mantan menteri, bos lembaga survei, hingga pimpinan Komisi DPR RI dihadirkan pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai saksi ahli, dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini.

"Hari ini agendanya mendengar keterangan saksi dan ahli dari Termohon (Prabowo-Gibran)," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membuka Sidang Lanjutan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024, di Ruang Sidang Utama Lantai 2 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (4/4).

Suhartoyo selanjutnya menyebutkan satu persatu nama saksi dan ahli yang dihadirkan Prabowo-Gibran.


Menariknya, terdapat nama mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) yang juga Guru Besar Hukum Pidana UGM Prof. Edward Omar Sharif Hiariej yang turut bersaksi.

Selain itu, juga terdapat Direktur Eksekutif Indo Barometer Muhammad Qodari.

Berikut ini nama-nama lengkap ahli dan saksi yang dihadirkan Prabowo-Gibran:

Ahli:

1. Guru Besar Hukum Konstitusi Universitas Pakuan (Unpak) Prof. Dr. Andi Muhammad Asrun

2. Dosen pada Fakultas Hukum Universitas Islam As-Syafiiyah Dr. Abdul Khair Ramadhan

3. Guru Hukum Tata Pemerintahan Unhas Prof. Dr. Amirudin Ilmar

4. Ahli Hukum Universitas Indonesia Dr. Margarito Kamis

5. Dekan Fakultas Manajemen IPDN Dr. Hailul Khairi

6. Mantan Wekumham yang juga Guru Besar Hukum Pidana UGM Prof. Edward Omar Sharif Hiariej

7. Hasan Hasbi

8. Direktur Eksekutif Indo Barometer Muhammad Qodari

Saksi:

1. Gani Muhammad
2. Andi Bataralifu
3. Dr. Ahmad Doli Kurnia Tandjung
4. Dr. Suprianto
5. Hj. Abdul Wahid
6. Dr. Ace Hasan Syadzili.



Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

UPDATE

Dewan Kebon Sirih Tetap Godok Perda DKJ Meski Ibu Kota Belum Pindah

Senin, 18 Mei 2026 | 20:17

Pengamat: Kepemimpinan Buruk Awal Kerusakan Bangsa

Senin, 18 Mei 2026 | 20:02

Oktasari Sabil Raih Gelar Doktor di Malaysia

Senin, 18 Mei 2026 | 19:46

Pernyataan Prabowo soal Dolar Upaya Menenangkan Masyarakat

Senin, 18 Mei 2026 | 19:45

BSI Buka Kembali Scholarship untuk 5.250 Mahasiswa dan Pelajar

Senin, 18 Mei 2026 | 19:37

MPR Putuskan Lomba Ulang LCC Empat Pilar di Kalbar Batal

Senin, 18 Mei 2026 | 19:28

Prabowo Panggil Gubernur BI hingga Menkeu ke Istana, Ini yang Dibahas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:15

Mantan ART Lapor ke DPR Pernah Dipukul Erin hingga Kepala Ditendang

Senin, 18 Mei 2026 | 19:08

Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, OJK Jabar Dorong Frontliner Bank Ramah Disabilitas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:00

DPR Tagih Janji BI soal Penguatan Rupiah Mulai Juni

Senin, 18 Mei 2026 | 18:55

Selengkapnya