Berita

Pemaparan kasus pembunuhan anggota TNI di Bekasi/Ist

Presisi

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Anggota TNI di Bekasi

RABU, 03 APRIL 2024 | 22:53 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Aria Wira Raja alias Deo alias Bocil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan hingga berujung tewasnya anggota TNI bernama Praka Supriyadi.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan motif penganiayaan karena adanya kesalahpahaman.

“Modus operandi tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban yaitu dengan melakukan, membacok atau mengayunkan senjata tajam ke arah kepala korban, mengenai kepala bagian belakang dengan sebilah pedang. Ini terjadi akibat kesalahpahaman,” kata Wira di Polda Metro Jaya, Rabu (3/4).


Awalnya, Praka Supriyadi dihubungi rekan wanitanya berinisial W pada Jumat (29/4). W mengaku diajak tersangka untuk melakukan hubungan badan di salah satu apartemen di Kota Bekasi.

"Saksi W alias S diajak untuk berhubungan badan dengan tersangka di apartemen Bekasi. Ternyata antara saudara W alias S dengan saudara tersangka terdapat selisih paham, yang mana akibat selisih paham tersebut, saudara saksi atas nama W alias S mengontak korban Supriyadi," kata Wira.

Praka Supriyadi bersama rekannya mendatangi tersangka di apartemen itu, selanjutnya, tersangka dan korban yang berboncengan bergeser ke rumah tersangka dengan maksud menyelesaikan masalah yang ada.

"Di perjalanan tujuannya dari tempat apartemen sebenarnya tujuannya mau ke rumah saudara Arya (tersangka). Namun di tengah jalan saudara Arya membelokkan arah, malah ke rumah teman Arya atas nama saudara Alvian," kata Wira.

Di tengah perjalanan itulah, tersangka tiba-tiba meneriaki Praka Supriyadi begal, dan sontak hal itu mengundang perhatian warga sekitar.

Tak disangka-sangka, tersangka mengambil pedang dari rumah temannya Alvian.

"Tiba-tiba tersangka berteriak dengan kata-kata 'begal, begal, begal', sehingga mengundang perhatian warga. Selanjutnya saudara tersangka A mengambil pedang panjang yang berada di teras saksi Alvian," kata Wira.

Korban pun ditusuk menggunakan pedang panjang sebanyak 4 kali.

"Saudara tersangka A melakukan pembacokan terhadap korban dengan menggunakan pedang yang sudah kita sita, sebanyak 4 kali," kata Wira.

Atas perbuatannya, tersangka pun dijerat dengan Pasal 355 ayat 2 dan atau Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukumannya Pasal 355 ayat 2 yakni 15 tahun, sementara Pasal 351 ayat 3 itu dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Ketika Republik Menjadi Rimba

Minggu, 19 Juli 2026 | 02:15

Penerapan Controlled Landfill di Bantargebang Mulai 1 Agustus

Minggu, 19 Juli 2026 | 02:04

Spanduk dan Baliho PSI Lebih Banyak dari Jumlah Kadernya

Minggu, 19 Juli 2026 | 01:39

Warga Pulau Panggang Kekurangan Pasokan BBM

Minggu, 19 Juli 2026 | 01:17

MPLS Ramah Lebih Aman dan Memuliakan Siswa

Minggu, 19 Juli 2026 | 01:06

Jalan Buntu Reformasi

Minggu, 19 Juli 2026 | 01:03

Homer Setelah Tiga Ribu Tahun

Minggu, 19 Juli 2026 | 00:43

Ancaman PHK di Depan Mata, Segera Percepat Penempatan Pekerja Migran ke Luar Negeri

Minggu, 19 Juli 2026 | 00:12

Monumen Cinta Bernama Nurul Izzah

Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:41

Pengusaha Didorong Berkontribusi Tingkatkan SDGs Kalbar

Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:15

Selengkapnya