Berita

Rapat Komisi X DPR RI dengan Kemendikbud Ristek dan DPD RI/RMOL

Politik

DPR Sepakat RUU Bahasa Daerah Dibahas Periode Mendatang

RABU, 03 APRIL 2024 | 12:42 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi X DPR RI menggelar rapat kerja (raker) dengan Kemendikbud Ristek dan DPD RI untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bahasa Daerah.

Dalam rapat itu disepakati oleh mayoritas fraksi bahwa pembahasan RUU Bahasa Daerah dibahas pada periode keanggotaan DPR RI 2024-2029 bersama pemerintahan selanjutnya.

“Fraksi PKB juga menyetujui usulan dari pemerintah terkait dengan RUU Bahasa Daerah didorong untuk dibahas pada periode pemerintahan selanjutnya,” kata Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PKB Syaiful Huda, di ruang rapat Komisi X, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/4).


Kendati demikian, Huda tetap menghormati dan mendukung RUU tentang Bahasa Daerah usulan dari DPD RI.

"Ini sebagai spirit untuk menguatkan melestarikan bahasa daerah kita yang jumlahnya cukup luar biasa banyak, sebagai bagian dari penguatan pendidikan karakter kita yang berbasis kepada bahasa ibu kita," ujar Huda.

Pandangan yang sama juga disampaikan Anggota Komisi X DPR RI dari fraksi Partai Demokrat Bramantyo Suwondo. Ia setuju dengan usulan tersebut, mengingat masa keanggotaan DPR saat ini akan berakhir pada September mendatang.

"Mengingat masa jabatan dari periode sekarang yang sudah akan berakhir pada September ini dan akan memasuki periode berikutnya, menurut kami baiknya pembahasan dilanjutkan kepada periode berikutnya," ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI fraksi PKS Abdul Fikri Faqih juga menyarankan pembahasan RUU tersebut dilakukan pada periode berikutnya agar lebih matang dalam pembahasannya.

"Usulan pemerintah untuk tidak terburu-buru dibahasnya tapi diberikan waktu yang lebih longgar," kata Fikri.

Ada pun rapat tersebut dihadiri perwakilan pemerintah di antaranya Kementerian Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

Pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung Jadi Ujian Kekuatan Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10

UPDATE

Usulan PPPK Jadi ASN Pusat Sejalan dengan Komitmen Prabowo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:24

Emas Antam Terbang Rp20.000, Tembus Rp2,71 Juta per Gram Pagi Ini

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:23

Komisi III DPR Minta Penyebar Hoaks Kerusuhan Berbayar Diberantas

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:13

Bukan Cuma Hapus Konten, Penyebar Hoax Harus Diproses Hukum

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:07

Produk Newport Panen Kecaman, Promosi Tukar Hafal Ayat Suci dengan Miras

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:06

Puluhan Ribu Warga Padati Tunas Bumi Fest 2026 di Wonosobo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:05

Disambut Sholawat, Gus Yaqut Siap Hadapi Sidang Dakwaan Korupsi Kuota Haji

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:56

Pemulihan Ekosistem Harus Dilakukan Secara Serentak

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:54

Trump Media Tekor 238 Juta Dolar AS, Saham Ambruk 8 Persen

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:53

Ruang Amal Indonesia Siapkan 50 Warga Kurang Mampu Tembus Industri Tekstil

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:49

Selengkapnya