Berita

Rapat Komisi X DPR RI dengan Kemendikbud Ristek dan DPD RI/RMOL

Politik

DPR Sepakat RUU Bahasa Daerah Dibahas Periode Mendatang

RABU, 03 APRIL 2024 | 12:42 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi X DPR RI menggelar rapat kerja (raker) dengan Kemendikbud Ristek dan DPD RI untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bahasa Daerah.

Dalam rapat itu disepakati oleh mayoritas fraksi bahwa pembahasan RUU Bahasa Daerah dibahas pada periode keanggotaan DPR RI 2024-2029 bersama pemerintahan selanjutnya.

“Fraksi PKB juga menyetujui usulan dari pemerintah terkait dengan RUU Bahasa Daerah didorong untuk dibahas pada periode pemerintahan selanjutnya,” kata Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PKB Syaiful Huda, di ruang rapat Komisi X, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/4).


Kendati demikian, Huda tetap menghormati dan mendukung RUU tentang Bahasa Daerah usulan dari DPD RI.

"Ini sebagai spirit untuk menguatkan melestarikan bahasa daerah kita yang jumlahnya cukup luar biasa banyak, sebagai bagian dari penguatan pendidikan karakter kita yang berbasis kepada bahasa ibu kita," ujar Huda.

Pandangan yang sama juga disampaikan Anggota Komisi X DPR RI dari fraksi Partai Demokrat Bramantyo Suwondo. Ia setuju dengan usulan tersebut, mengingat masa keanggotaan DPR saat ini akan berakhir pada September mendatang.

"Mengingat masa jabatan dari periode sekarang yang sudah akan berakhir pada September ini dan akan memasuki periode berikutnya, menurut kami baiknya pembahasan dilanjutkan kepada periode berikutnya," ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI fraksi PKS Abdul Fikri Faqih juga menyarankan pembahasan RUU tersebut dilakukan pada periode berikutnya agar lebih matang dalam pembahasannya.

"Usulan pemerintah untuk tidak terburu-buru dibahasnya tapi diberikan waktu yang lebih longgar," kata Fikri.

Ada pun rapat tersebut dihadiri perwakilan pemerintah di antaranya Kementerian Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya