Berita

Wakapolres Tapanuli Tengah, Kompol Kamaluddin Nababan/RMOL

Hukum

Tiga Pembunuh Harianto Tampubolon Ditangkap di Tapanuli Tengah, Motifnya Ancaman Menyebar Video Mesum

SELASA, 02 APRIL 2024 | 22:16 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Personil Polres Tapanuli Tengah berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Harianto Tampubolon, pria berusia 47 tahun warga Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah. Kasus pembunuhan ini sempat menjadi viral dimana mayat korban dibuang oleh para pelaku di gorong-gorong, Desa Aek Garut, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah pada Selasa (26/3) lalu.

Wakapolres Tapanuli Tengah, Kompol Kamaluddin Nababan menyebutkan para pelaku pembunuhan terdiri dari 3 orang dimana seorang diantaranya perempuan. Para pelaku yakni SAR (19) pria, warga Kelurahan aek Habil, Kecamatan Sibolga selatan, Kota Sibolga, TM (18) pria warga Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga dan VAPH (16) perempuan warga Kelurahan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.

“Ketiganya merencanakan pembunuhan terhadap korban karena korban mengancam memviralkan video mesum ketiganya,” katanya saat memberikan keterangan di Aula Parama Satwika, Mapolres Tapanuli Tengah, Sabtu (30/3).


Saat beraksi, VAPH yang merupakan pacar dari SAR berperan untuk menjadi umpan dengan mengajak korban bertemu di kawasan Pantai Kalangan. Sedangkan SAR dan TM menjadi eksekutor. Korban yang tidak menyadari rencana pembunuhan tersebut kemudian bertemu VAPH di tempat yang dijanjikan. Setiba disana, SAR dan TM langsung menusuk korban penggunakan senjata tajam.

"Korban sempat melakukan perlawanan, namun kalah dikarenakan telah ditusuk benda tajam oleh para pelaku," ucapnya.

Setelah korban meninggal, SAR dan TM membawa korban menggunakan sepeda motor ke Desa Aek Garut, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng, lalu dibuang ke dalam gorong-gorong di desa tersebut dengan maksud menghilangkan jejak.

"Pelaku SAR dan TM sempat menyiram korban dengan (minyak) Pertalite untuk menghilangkan sidik jari pelaku dari tubuh korban," ujarnya.

Dari para pelaku, petugas menyita barang bukti seperti senjata tajam yang digunakan para pelaku, sepeda motor dan juga pakaian korban serta handphone korban dan tali nilon.

"Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 340 Subs 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 KUHP Jo UU RI no 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," pungkasnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya