Berita

Wakapolres Tapanuli Tengah, Kompol Kamaluddin Nababan/RMOL

Hukum

Tiga Pembunuh Harianto Tampubolon Ditangkap di Tapanuli Tengah, Motifnya Ancaman Menyebar Video Mesum

SELASA, 02 APRIL 2024 | 22:16 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Personil Polres Tapanuli Tengah berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Harianto Tampubolon, pria berusia 47 tahun warga Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah. Kasus pembunuhan ini sempat menjadi viral dimana mayat korban dibuang oleh para pelaku di gorong-gorong, Desa Aek Garut, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah pada Selasa (26/3) lalu.

Wakapolres Tapanuli Tengah, Kompol Kamaluddin Nababan menyebutkan para pelaku pembunuhan terdiri dari 3 orang dimana seorang diantaranya perempuan. Para pelaku yakni SAR (19) pria, warga Kelurahan aek Habil, Kecamatan Sibolga selatan, Kota Sibolga, TM (18) pria warga Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga dan VAPH (16) perempuan warga Kelurahan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.

“Ketiganya merencanakan pembunuhan terhadap korban karena korban mengancam memviralkan video mesum ketiganya,” katanya saat memberikan keterangan di Aula Parama Satwika, Mapolres Tapanuli Tengah, Sabtu (30/3).


Saat beraksi, VAPH yang merupakan pacar dari SAR berperan untuk menjadi umpan dengan mengajak korban bertemu di kawasan Pantai Kalangan. Sedangkan SAR dan TM menjadi eksekutor. Korban yang tidak menyadari rencana pembunuhan tersebut kemudian bertemu VAPH di tempat yang dijanjikan. Setiba disana, SAR dan TM langsung menusuk korban penggunakan senjata tajam.

"Korban sempat melakukan perlawanan, namun kalah dikarenakan telah ditusuk benda tajam oleh para pelaku," ucapnya.

Setelah korban meninggal, SAR dan TM membawa korban menggunakan sepeda motor ke Desa Aek Garut, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng, lalu dibuang ke dalam gorong-gorong di desa tersebut dengan maksud menghilangkan jejak.

"Pelaku SAR dan TM sempat menyiram korban dengan (minyak) Pertalite untuk menghilangkan sidik jari pelaku dari tubuh korban," ujarnya.

Dari para pelaku, petugas menyita barang bukti seperti senjata tajam yang digunakan para pelaku, sepeda motor dan juga pakaian korban serta handphone korban dan tali nilon.

"Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 340 Subs 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 KUHP Jo UU RI no 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," pungkasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Tourism Malaysia Gencarkan Promosi Wisata di Tiga Kota Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 10:20

DPR Desak Evaluasi Nasional Perlintasan Sebidang Usai Tabrakan Kereta di Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 10:13

Bus Shalawat Gratis 24 Jam Disiapkan untuk Jemaah Haji di Makkah

Selasa, 28 April 2026 | 10:09

Update Korban Jiwa Tabrakan KA di Bekasi Bertambah Jadi 14 Orang

Selasa, 28 April 2026 | 10:00

Prabowo Minta Segera Investigasi Kasus Tabrakan Kereta Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 09:56

Lokomotif Argo Bromo Berhasil Dipindahkan, Tim SAR Fokus Evakuasi Korban

Selasa, 28 April 2026 | 09:53

Purbaya Pede IHSG Bisa Terbang 28.000, Pasar Langsung Terkoreksi

Selasa, 28 April 2026 | 09:51

Dinamika Global Tekan Indeks DXY ke Level 98,45 Jelang Keputusan Federal Reserve

Selasa, 28 April 2026 | 09:48

Kopdes Jadi Instrumen Capai Nol Kemiskinan Ekstrem

Selasa, 28 April 2026 | 09:39

Imbas Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Belasan Perjalanan KA Jarak Jauh dari Jakarta Resmi Dibatalkan

Selasa, 28 April 2026 | 09:27

Selengkapnya