Berita

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan/RMOL

Politik

Bansos Disoal Amin, Kubu Prabowo-Gibran Tak Masalah MK Undang Menteri

SENIN, 01 APRIL 2024 | 15:14 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (THN Amin) mendalilkan pemberian bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah sebagai bukti kecurangan untuk mempengaruhi rakyat agar memilih pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, menjelaskan pemberian bansos sudah sesuai dengan aturan dan undang-undang.

"Saya tanya dalam persidangan, ini kan bansos dibuat dalam suatu undang-undang, berarti keputusannya pemerintah dan DPR," kata Otto di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (1/4).


Otto melanjutkan, pembahasan bansos di DPR RI diikuti semua Fraksi dan disetujui semua partai politik. Oleh karena itu, dalam pemberian bansos tidak ada aturan yang dilanggar.

"Kalau presiden atau pemerintah melaksanakan undang-undang tentang bansos, salah nggak?" tanya Otto.

Tim kuasa hukum Prabowo-Gibran pun tak mempermasalahkan jika kubu Anies-Muhaimin ngotot untuk memanggil menteri untuk bersaksi dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

"Sekiranya nanti menteri diundang, mudahan-mudahan diundang oleh Mahkamah Konstitusi, saya kira akan lebih jelas lagi bahwa apa yang mereka dalil kan soal bansos sama sekali tidak terbukti untuk kepentingan dari 02," jelas Otto.

"Tetapi itu adalah kepentingan masyarakat yang didasarkan pada undang-undang yang disepakati bersama oleh semua partai yang ada di dalam peserta pemilu," pungkasnya.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

UPDATE

Dewan Kebon Sirih Tetap Godok Perda DKJ Meski Ibu Kota Belum Pindah

Senin, 18 Mei 2026 | 20:17

Pengamat: Kepemimpinan Buruk Awal Kerusakan Bangsa

Senin, 18 Mei 2026 | 20:02

Oktasari Sabil Raih Gelar Doktor di Malaysia

Senin, 18 Mei 2026 | 19:46

Pernyataan Prabowo soal Dolar Upaya Menenangkan Masyarakat

Senin, 18 Mei 2026 | 19:45

BSI Buka Kembali Scholarship untuk 5.250 Mahasiswa dan Pelajar

Senin, 18 Mei 2026 | 19:37

MPR Putuskan Lomba Ulang LCC Empat Pilar di Kalbar Batal

Senin, 18 Mei 2026 | 19:28

Prabowo Panggil Gubernur BI hingga Menkeu ke Istana, Ini yang Dibahas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:15

Mantan ART Lapor ke DPR Pernah Dipukul Erin hingga Kepala Ditendang

Senin, 18 Mei 2026 | 19:08

Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, OJK Jabar Dorong Frontliner Bank Ramah Disabilitas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:00

DPR Tagih Janji BI soal Penguatan Rupiah Mulai Juni

Senin, 18 Mei 2026 | 18:55

Selengkapnya