Berita

Dewan Pakar Timnas Amin, Hamdan Zoelva, tak ikut bergabung dengan THN Amin demi menjaga etika/RMOL

Politik

Tak Gabung Tim Hukum Amin, Hamdan Zoelva Tetap Beri Masukkan dan Saran

JUMAT, 29 MARET 2024 | 13:51 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Tidak adanya Dewan Pakar Timnas Amin, Hamdan Zoelva, di dalam jajaran Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (THN Amin) dalam membela perkara gugatan hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan bentuk menjaga etika.

Ketua THN Amin, Ari Yusuf Amir, mengatakan pilihan tersebut menunjukkan integritas dari seorang Hamdan Zoelva sebagai mantan Ketua MK. Meskipun, Hamdan sebenarnya memiliki izin menjadi kuasa hukum Amin.

"Apalagi beliau merupakan mantan Ketua MK, karena menjunjung tinggi etik, maka beliau memilih tidak ikut menjadi tim pengacara Amin,” kata Ari lewat keterangan resminya, Jumat (29/3).


Menurut Ari, meskipun tidak ikut serta menjadi tim kuasa hukum Amin, namun Hamdan tetap memberikan masukan, saran, dan mempercayakan seluruh proses hukum kepada THN.

“Dengan mempercayakan penuh kepada THN, Pak Hamdan mengirim pesan kepada semua bahwa THN Amin amat solid dan percaya diri dalam mengungkap berbagai kecurangan di Pilpres 2024,” paparnya

Lebih lanjut, Ari berharap persidangan bisa berjalan lancar dan mampu membuka berbagai tabir kecurangan Pilpres 2024 ke publik, melalui bukti-bukti konkret yang menyakinkan majelis hakim.

“Semoga persidangannya berjalan lancar, hakimnya adil, dan bukti-bukti yang disajikan valid sehingga akan mampu membuka mata masyarakat terkait kondisi sebenarnya pelaksanaan Pilpres 2024,” tandasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Dasco Ungkap Target Closing RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:49

Ahmad Luthfi Minta Daerah Dilibatkan dalam Evaluasi MBG

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:23

Pameran "Aku Arek Suroboyo" Kuak Sisi Lain Bung Karno yang Jarang Diketahui

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:11

Usulan Natalius Pigai, Ikhtiar Hadirkan Polri Lebih Modern dan Adaptif

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:53

Pajak, Kepercayaan dan Kontrak Sosial

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:49

Jalur Titipan SPMB Masuk Pidana Korupsi, Mau Anak Pintar Kok Nyogok...

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:23

Jurus Seribu Langkah Gagal, Eksekutor Jambret Jakbar Digulung!

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:36

Ditolak Daerah, Mubes V Kosgoro 1957 Dianggap Cacat Prosedur

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:32

Hari Lingkungan Hidup, Pertamina Gaspol Inovasi Sampah dan Tanam Pohon

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:24

Ini Instruksi Khusus Prabowo ke Seskab Teddy Soal Sekolah Rakyat

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:07

Selengkapnya