Berita

Puing kebakaran rumah dan mobil milik Junaidi Marpaung di Labuhanbatu, Sumatera Utara/Ist

Nusantara

Diduga Dibakar, Polda Sumut Lakukan Olah TKP Kebakaran Rumah Wartawan di Labuhanbatu

KAMIS, 21 MARET 2024 | 20:35 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Peristiwa kebakaran yang melanda rumah Junaidi Marpaung saat ini sedang diselidiki oleh Polda Sumatera Utara. Mereka menurunkan
Tim Laboratorium Forensik (Labfor) untuk melakukan olah TKP atas kebakaran yang diduga terjadi karena unsur kesengajaan dari orang tidak dikenal (OTK).
 
“Tim Labfor tengah melakukan olah TKP sekaligus untuk mengumpulkan bukti-bukti formil dan materil sebagai bahan penyelidikan atas kebakaran rumah milik wartawan di Labuhan Batu,” kata Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi,Kamis (21/3).

Menurut Hadi, hasil olah TKP akan menjadi petunjuk penting bagi penyidik untuk mengetahui apakah dugaan ada kesengajaan dari oknum tertentu bisa terbukti atau tidak.

Menurut Hadi, hasil olah TKP akan menjadi petunjuk penting bagi penyidik untuk mengetahui apakah dugaan ada kesengajaan dari oknum tertentu bisa terbukti atau tidak.

“Olah TKP dilakukan untuk menyelidiki awal titik api. Dari situ nanti akan ditelusuri perambatanya sampai dimana. Kemudian dari olah TKP itu apakah ada unsur kesengajaan atau tidak,” jelas Hadi.
 
Juru bicara Polda Sumut itu mengatakan, Polres Labuhan Batu bersama Polda Sumut tengah fokus melakukan penyelidikan dan pembuktian.
 
“Dalam prosesnya, penyidik akan mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi-saksi. Percayakan kepada polisi, mudah-mudahan kasusnya dapat segera terungkap,” ujarnya.

Junaidi Marpaung merupakan seorang warga yang berprofesi sebagai jurnalis. Kuat dugaan kebakaran yang menimpa rumah dan mobilnya karena berkaitan dengan aktivitasnya melakukan investigasi terkait dugaan peredaran narkoba. Sebelum kejadian kebakaran tersebut, Junaidi sempat diancam melalui akun media sosial seseorang.
 
Kombes Hadi Wahyudi menegaskan, wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya dilindungi undang-undang. Bilamana akibat pemberitaan ada masyarakat yang merasa dirugikan agar tidak melakukan main hakim sendiri. Namun agar ditempuh dengan mekanisme yang berlaku sesuai UU No 40 Tahun 1999.
 
“Bila terjadi kekerasan terhadap wartawan, polisi hadir. Pelaku akan diberikan tindakan hukum sesuai  hukum yang berlaku,” pungkasnya.



Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Bareskrim Bongkar Tempat Jual Beli Ekstasi di Tempat Hiburan Malam

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:59

Ekonom Sambut Baik Kerja Sama RI-Jepang soal Energi Hijau

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:45

NKRI di Persimpangan Jalan

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:13

Legislator Kebon Sirih Bareng Walkot Jakbar Sidak Terminal Kalideres

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:50

Menhan: Masyarakat Harus Benar-benar Merasakan Kehadiran TNI

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:25

RI Siapkan Tameng Hadapi Investigasi Dagang AS

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:08

Kemenhub Tegaskan Penerbangan ke Luar Negeri Tetap Beroperasi

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:50

Teheran Diserang Lagi, Israel Klaim Bunuh Dua Pejabat Tinggi Iran

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:30

Sopir Taksi Daring Lapor Polisi Usai Dituduh Curi Akun Mobile Legend

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:10

BI Beri Sinyal Tidak Akan Pangkas Suku Bunga Imbas Gejolak Global

Rabu, 18 Maret 2026 | 00:50

Selengkapnya