Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Waskita Beton Precast Kantongi Rp11,23 Miliar dari Lelang Aset Non-Produktif

SENIN, 18 MARET 2024 | 12:15 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Waskita Beton Precast (WSBP) bersama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta melaksanakan pelelangan umum atas aset peralatan.

Lelang Aset atas Peralatan Non-Produktif dilakukan dengan metode penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta lelang, atau melalui Lelang Internet (E-Auction) secara terbuka (open bidding).

Direktur Finance dan Manajemen Risiko WSBP, Asep Mudzakir, dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa Lelang atas Aset Peralatan dilakukan dengan merujuk pada Surat Keputusan Direksi nomor 8/SK/WBP/PEN/2024 tanggal 29 Januari 2024.


Surat keputusan itu memparkan tentang Penghapusan dan Penjualan aset tetap WSBP sebagai salah satu upaya implementasi Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan (homologasi) oleh Majelis Hakim pada tanggal 28 Juni 2022.

Sebanyak 72 aset peralatan pun dilelang melalui website https://portal.lelang.go.id dan terbagi atas 6 paket lelang yang terdiri dari Truk, Batching Plant, Genset, Wheel Loader, dan Sand Washing.

"Penggunaan dana hasil Lelang Aset akan digunakan sebesar 75 persen sebagai sumber pelunasan atas skema pembayaran kepada kreditur Tranche A dan Tranche B sementara sisanya akan digunakan sesuai dengan ketentuan cash waterfall yang tertuang dalam Perjanjian Perdamaian," jelas Asep.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Kodam XII/Tanjungpura Geser Pasukan Atasi Karhutla ke Selatan Kalbar

Sabtu, 19 September 2026 | 05:09

Ketika Politik Uang Dianggap Wajar

Sabtu, 19 September 2026 | 04:45

Profesor Webster University: Pimpinan Negara Barat Harus Contoh Prabowonomics

Sabtu, 19 September 2026 | 04:16

Ekosistem Pengolahan Ikan Skala Mikro dan Kecil Terus Diperkuat

Sabtu, 19 September 2026 | 03:45

Fapet IPB University Hasilkan Inovasi Songsong Komersialisasi Ayam Lokal

Sabtu, 19 September 2026 | 03:13

Kejati Sumut Didesak Usut Tuntas Kasus Lahan Tol Medan-Binjai

Sabtu, 19 September 2026 | 02:45

Ketika Polemik Ijazah Berubah jadi Komoditas Politik

Sabtu, 19 September 2026 | 02:17

Tim Hukum UIN Jakarta Datangi Kejati Banten Usut Korupsi Eks Rektor

Sabtu, 19 September 2026 | 01:50

Humanika Harus Bantu Presiden Bawa Keluar RI dari Middle Income Trap

Sabtu, 19 September 2026 | 01:26

Konstruksi Waktu Dugaan TPPU dan Pemerasan Kasus Febrie Tidak Sinkron

Sabtu, 19 September 2026 | 01:02

Selengkapnya