Berita

Pasangan suami-istri, ER (29) dan HIP (23) diamankan polisi ucai mencuri uang minimarket di Jalan Irigasi, Kampung Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten/Ist

Presisi

Polisi Tangkap Pasutri Spesialis Mencuri Uang Kasir Minimarket

SENIN, 11 MARET 2024 | 23:13 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Entah apa yang ada dipikian pasangan suami-istri, ER (29) dan HIP (23), yang ditangkap polisi usai melakukan tindak pidana pencurian uang tunai senilai Rp10.800.000 (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah) di laci kasir minimarket di Jalan Irigasi, Kampung Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, melalui Kapolsek Sepatan, AKP Sriyono pun menjelaskan kronologis kejadian.

"Kedua pelaku mencuri uang tunai dari dalam laci kasir minimarket Alfamart dengan cara mengelabui karyawan (kasir), terjadi pada Sabtu, 4 November 2023 sekira pukul 12.20 WIB," ujar Sriyono dalam keterangan tertulis, Senin (11/3).


Adapun modus yang dilakukan, saat di depan kasir, Istri pelaku berinisial HIP meminta kepada petugas kasir untuk mengambil minuman di kulkas yang jaraknya lumayan jauh dari meja kasir.

Setelah korban mengikuti keinginan HIP, kemudian ER (suami) mengambil uang yang berada di dalam laci.

Sayangnya, aksi tersebut terekam kamera pengintai atau CCTV.

"Setelah berhasil mencuri uang dari dalam laci kasir tersebut, keduanya kemudian pergi meninggalkan minimarket. Namun, perbuatan tersebut terekam CCTV minimarket," jelas Sriyono.

Usai melarikan diri dan berpindah-pindah lokasi, kini keduanya ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang pada Kamis, (7/3) sekitar pukul 20.30 WIB.

"Dari hasil pemeriksaan, pasangan suami istri ini mengakui sudah melakukan pencurian di 16 minimarket, yakni di wilayah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Jakarta Barat," ungkap Sriyono.

Selain menggondol sejumlah uang, kedua pelaku juga mencuri handphone milik para korban (petugas kasir) yang tergeletak di dalam laci meja kasir.

"Kini Kedua pelaku kami sangkakan dengan pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana penjara 9 tahun," beber Sriyono.

Saat ini keduanya sudah diamankan polisi untuk menjalani pemeriksaan, berikut barang bukti sepeda motor dan pakaian, topi yang digunakan saat beraksi.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya