Berita

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak/RMOL

Hukum

Kasus Tilap Uang Dinas

KPK Bakal Periksa Novel

RABU, 06 MARET 2024 | 19:55 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Aslen Rumarhorbo (NAR) selaku tersangka tunggal akan diperiksa tim penyidik terkait kasus dugaan fraud atau kecurangan memotong uang perjalanan dinas mencapai Rp550 juta.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan Novel sebagai tersangka tunggal.

"Iya seingat saya itu (Novel), satu dia sendiri, pelaku tunggal," kata Johanis kepada wartawan di Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (6/3).


Dia memastikan, bahwa tim penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Novel terkait dugaan menilap uang perjalanan dinas mencapai Rp550 juta.

Sebelumnya pada Selasa 19 September 2023, Novel terbukti melanggar Pasal 5 huruf a PP 94/2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang. Maka berdasarkan Pasal 8 Ayat 1 huruf c PP 94/2021 tentang Disiplin PNS, Novel dijatuhi hukuman disiplin berat yaitu pemberhentian tidak atas permintaan sendiri.

Kasus dugaan pemotongan uang perjalanan dinas ini berawal diungkapkan langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa. Kasus tersebut terjadi di lingkungan Bidang Kerja Administrasi KPK.

"Dugaan tindak pidana ini awalnya diketahui dan diungkap oleh atasan dan tim kerja dari oknum tersebut," kata Cahya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 27 Juni 2023.

Cahya membeberkan, pegawai KPK yang berada di Bidang Administrasi mengeluhkan soal proses administrasi yang berlarut-larut, dan adanya pemotongan uang perjalanan dinas. Sehingga, setelah dilakukan penelusuran, atasan oknum tersebut melaporkan dugaan tersebut kepada Inspektorat KPK sebagai pelaksanaan fungsi pengawasan internal.

"Inspektorat selanjutnya melakukan serangkaian pemeriksaan, dan melakukan perhitungan dugaan kerugian keuangan negara, dengan nilai awal sejumlah Rp550 juta dalam kurun waktu 2021-2022," pungkas Cahya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Dasco Ungkap Target Closing RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:49

Ahmad Luthfi Minta Daerah Dilibatkan dalam Evaluasi MBG

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:23

Pameran "Aku Arek Suroboyo" Kuak Sisi Lain Bung Karno yang Jarang Diketahui

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:11

Usulan Natalius Pigai, Ikhtiar Hadirkan Polri Lebih Modern dan Adaptif

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:53

Pajak, Kepercayaan dan Kontrak Sosial

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:49

Jalur Titipan SPMB Masuk Pidana Korupsi, Mau Anak Pintar Kok Nyogok...

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:23

Jurus Seribu Langkah Gagal, Eksekutor Jambret Jakbar Digulung!

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:36

Ditolak Daerah, Mubes V Kosgoro 1957 Dianggap Cacat Prosedur

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:32

Hari Lingkungan Hidup, Pertamina Gaspol Inovasi Sampah dan Tanam Pohon

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:24

Ini Instruksi Khusus Prabowo ke Seskab Teddy Soal Sekolah Rakyat

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:07

Selengkapnya