Berita

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (27/2)/RMOL

Presisi

Bareskrim Polri Tetapkan 7 Tersangka Pemalsuan Data Pemilih di Kuala Lumpur

KAMIS, 29 FEBRUARI 2024 | 20:00 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sebanyak enam orang ditetapkan tersangka kasus dugaan pemalsuan data Pemilu Serentak 2024 di Kuala Lumpur.

Penetapan tersangka itu dilakukan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri usai melakukan gelar perkara pada 20 Februari 2024.

"6 orang terlapor ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dengan dugaan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Kamis (29/2).


Dari enam tersangka itu, satu orang juga diduga memalsukan data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 545 dan/atau Pasal 544 UU 7/2017 tentang Pemilu yang terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia.

Penetapan status tersangka ini dilakukan sesuai fakta-fakta dalam gelar perkara terhadap proses penyidikan LP/B/60/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, sebagaimana dilaporkan Rizky Al Farizie.

Dalam temuannya, data penduduk pemilih potensial pemilu (DP4) KPU RI untuk pemilih di Kuala Lumpur sejumlah 493.856. Namun dari data tersebut, Coklit oleh Pantarlih hanya sebanyak 64.148.

"Namun (dari data tersebut) PPLN Kuala Lumpur telah menetapkan daftar pemilih untuk pemilihan tahun 2024 di wilayah Kuala Lumpur. Cara ini tidak benar dan tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, hanya berdasarkan perhitungan persentase kesepakatan lobi-lobi perwakilan partai politik," tuturnya.

Maka dari itu, Djuhandhani memastikan proses penyidikan masih dilakukan sebelum berkas perkara diserahkan ke Kejaksaan.

"Saat ini penyidik sedang bekerja keras menyelesaikan berkas tersebut," tutup Djuhandhani.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06

Wisata Probolinggo Jadi Alternatif Usai Bromo Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48

Peluang Besar Jakarta Gaet Investor Lewat JAFEX 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Layanan Publik Pemda Harus Tetap Berjalan Meski Keadaan Sulit

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31

Jangan-jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Melukai Hati Umat Islam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10

Abdoel Moeis: Sastrawan, Wartawan, Pahlawan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06

Selengkapnya