Berita

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (27/2)/RMOL

Presisi

Bareskrim Polri Tetapkan 7 Tersangka Pemalsuan Data Pemilih di Kuala Lumpur

KAMIS, 29 FEBRUARI 2024 | 20:00 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sebanyak enam orang ditetapkan tersangka kasus dugaan pemalsuan data Pemilu Serentak 2024 di Kuala Lumpur.

Penetapan tersangka itu dilakukan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri usai melakukan gelar perkara pada 20 Februari 2024.

"6 orang terlapor ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dengan dugaan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Kamis (29/2).


Dari enam tersangka itu, satu orang juga diduga memalsukan data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 545 dan/atau Pasal 544 UU 7/2017 tentang Pemilu yang terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia.

Penetapan status tersangka ini dilakukan sesuai fakta-fakta dalam gelar perkara terhadap proses penyidikan LP/B/60/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, sebagaimana dilaporkan Rizky Al Farizie.

Dalam temuannya, data penduduk pemilih potensial pemilu (DP4) KPU RI untuk pemilih di Kuala Lumpur sejumlah 493.856. Namun dari data tersebut, Coklit oleh Pantarlih hanya sebanyak 64.148.

"Namun (dari data tersebut) PPLN Kuala Lumpur telah menetapkan daftar pemilih untuk pemilihan tahun 2024 di wilayah Kuala Lumpur. Cara ini tidak benar dan tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, hanya berdasarkan perhitungan persentase kesepakatan lobi-lobi perwakilan partai politik," tuturnya.

Maka dari itu, Djuhandhani memastikan proses penyidikan masih dilakukan sebelum berkas perkara diserahkan ke Kejaksaan.

"Saat ini penyidik sedang bekerja keras menyelesaikan berkas tersebut," tutup Djuhandhani.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

UPDATE

Dewan Kebon Sirih Tetap Godok Perda DKJ Meski Ibu Kota Belum Pindah

Senin, 18 Mei 2026 | 20:17

Pengamat: Kepemimpinan Buruk Awal Kerusakan Bangsa

Senin, 18 Mei 2026 | 20:02

Oktasari Sabil Raih Gelar Doktor di Malaysia

Senin, 18 Mei 2026 | 19:46

Pernyataan Prabowo soal Dolar Upaya Menenangkan Masyarakat

Senin, 18 Mei 2026 | 19:45

BSI Buka Kembali Scholarship untuk 5.250 Mahasiswa dan Pelajar

Senin, 18 Mei 2026 | 19:37

MPR Putuskan Lomba Ulang LCC Empat Pilar di Kalbar Batal

Senin, 18 Mei 2026 | 19:28

Prabowo Panggil Gubernur BI hingga Menkeu ke Istana, Ini yang Dibahas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:15

Mantan ART Lapor ke DPR Pernah Dipukul Erin hingga Kepala Ditendang

Senin, 18 Mei 2026 | 19:08

Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, OJK Jabar Dorong Frontliner Bank Ramah Disabilitas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:00

DPR Tagih Janji BI soal Penguatan Rupiah Mulai Juni

Senin, 18 Mei 2026 | 18:55

Selengkapnya