Berita

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (27/2)/RMOL

Presisi

Bareskrim Polri Tetapkan 7 Tersangka Pemalsuan Data Pemilih di Kuala Lumpur

KAMIS, 29 FEBRUARI 2024 | 20:00 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sebanyak enam orang ditetapkan tersangka kasus dugaan pemalsuan data Pemilu Serentak 2024 di Kuala Lumpur.

Penetapan tersangka itu dilakukan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri usai melakukan gelar perkara pada 20 Februari 2024.

"6 orang terlapor ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dengan dugaan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Kamis (29/2).


Dari enam tersangka itu, satu orang juga diduga memalsukan data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 545 dan/atau Pasal 544 UU 7/2017 tentang Pemilu yang terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia.

Penetapan status tersangka ini dilakukan sesuai fakta-fakta dalam gelar perkara terhadap proses penyidikan LP/B/60/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, sebagaimana dilaporkan Rizky Al Farizie.

Dalam temuannya, data penduduk pemilih potensial pemilu (DP4) KPU RI untuk pemilih di Kuala Lumpur sejumlah 493.856. Namun dari data tersebut, Coklit oleh Pantarlih hanya sebanyak 64.148.

"Namun (dari data tersebut) PPLN Kuala Lumpur telah menetapkan daftar pemilih untuk pemilihan tahun 2024 di wilayah Kuala Lumpur. Cara ini tidak benar dan tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, hanya berdasarkan perhitungan persentase kesepakatan lobi-lobi perwakilan partai politik," tuturnya.

Maka dari itu, Djuhandhani memastikan proses penyidikan masih dilakukan sebelum berkas perkara diserahkan ke Kejaksaan.

"Saat ini penyidik sedang bekerja keras menyelesaikan berkas tersebut," tutup Djuhandhani.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya