Berita

Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dkk didakwa/RMOL

Hukum

Syahrul Yasin Limpo dkk Didakwa Terima Gratifikasi dan Peras Pegawai Kementan Rp44,5 M

RABU, 28 FEBRUARI 2024 | 11:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk didakwa melakukan pemerasan terhadap pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) dan menerima gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar.

Dakwaan itu dibacakan langsung tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu siang (28/2).

Tim JPU KPK, Taufiq Ibnugroho mengatakan, terdakwa SYL bersama dengan terdakwa Kasdi Subagyono selaku mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan pada Januari 2020-Oktober 2023, meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum.


"Yaitu dari anggaran Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementerian Pertanian RI sejumlah total Rp44.546.079.044, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya. Padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang," kata Jaksa Taufiq.

Di mana, kata Jaksa Taufiq, terdakwa SYL membuat perintah kepada para pejabat eselon I Kementan untuk memberikan uang kepada terdakwa sebesar 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.

"Padahal sebenarnya terdakwa mengetahui tidak ada anggaran untuk memenuhi perintah terdakwa tersebut (non-budgeter) dari masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan RI," terang Jaksa Taufiq.

Atas perbuatannya, SYL, Kasdi, dan Hatta didakwa dengan dakwaan Pertama Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan Kedua Pasal 12 huruf f Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan Ketiga Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.



Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

UPDATE

Dewan Kebon Sirih Tetap Godok Perda DKJ Meski Ibu Kota Belum Pindah

Senin, 18 Mei 2026 | 20:17

Pengamat: Kepemimpinan Buruk Awal Kerusakan Bangsa

Senin, 18 Mei 2026 | 20:02

Oktasari Sabil Raih Gelar Doktor di Malaysia

Senin, 18 Mei 2026 | 19:46

Pernyataan Prabowo soal Dolar Upaya Menenangkan Masyarakat

Senin, 18 Mei 2026 | 19:45

BSI Buka Kembali Scholarship untuk 5.250 Mahasiswa dan Pelajar

Senin, 18 Mei 2026 | 19:37

MPR Putuskan Lomba Ulang LCC Empat Pilar di Kalbar Batal

Senin, 18 Mei 2026 | 19:28

Prabowo Panggil Gubernur BI hingga Menkeu ke Istana, Ini yang Dibahas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:15

Mantan ART Lapor ke DPR Pernah Dipukul Erin hingga Kepala Ditendang

Senin, 18 Mei 2026 | 19:08

Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, OJK Jabar Dorong Frontliner Bank Ramah Disabilitas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:00

DPR Tagih Janji BI soal Penguatan Rupiah Mulai Juni

Senin, 18 Mei 2026 | 18:55

Selengkapnya