Berita

Tempat pemungutan suara (TPS) Pemilu/Net

Nusantara

TPS Jangan Dihias Berlebihan

SELASA, 13 FEBRUARI 2024 | 04:06 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh mengingatkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) agar tidak menghias tempat pemungutan suara (TPS) secara berlebihan. TPS diimbau memperioritaskan fasilitas untuk pemilih disabilitas dan ibu hamil.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Panwaslih Aceh, Maitanur mengatakan, tidak ada kewajiban menghias TPS saat gelaran pemilu.

"Jadi kalau ada yang merias-rias itu sebaiknya jangan. Tapi yang penting seperti memfasilitasi pemilih disabilitas, ibu hamil. Itu yang harus dapat prioritas utama," kata Maitanur dikutip dari Kantor Berita RMOLAceh, Selasa (13/2).


Menurut dia, dalam standar operasional prosedur (SOP) juga tidak dijelaskan ihwal menghias TPS. Jikapun itu dilakukan, maka tidak diperbolehkan secara berlebihan.

"Ukuran (TPS) minimal 10x8 meter, harus ada kursi dan lainnya. Tapi kalau dia mau menambah balon dua biji enggak masalah. Tapi yang enggak boleh itu ada semacam warna, baju yang mengarah ke salah satu kandidat calon," kata Maitanur.

Dia menjelaskan, masyarakat serta KPPS setempat tidak boleh menghias TPS dengan dalih berkreasi. Sebab, hal ini akan membuat condong ke calon tertentu.

"Ada standarnya gitu kan. Tapi sebenarnya dirias itu untuk apa, tidak ada dalam SOP. Standarnya aja yang harus diikuti. Karena merias-rias itu akan muncul kreasi yang condong ke salah satu paslon," kata Maitanur.

Adapun secara SOP, kata dia, lokasi TPS sudah mendapatkan izin hingga mudah dijangkau. Panitia wajib memberi pembatas seperti tali serta aturan lainnya.

"Kalau di lapangan (terbuka) tetap dibuat sekat-sekatnya. Yang enggak boleh itu rumah ibadah atau dapat disesuaikan dengan lokasi tempat tanpa merusak lingkungan," demikian Maitnur.



Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya