Berita

Koordinator Kajian Strategis Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara Se-Indonesia (AMHTN-SI), A Fahrur Rozi/Ist

Politik

AMHTN-SI: Jokowi Pantas Dianugerahi Bapak Pembangunan Dinasti

JUMAT, 09 FEBRUARI 2024 | 21:00 WIB | LAPORAN: ACHMAD RIZAL

Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara Se-Indonesia (AMHTN-SI) menyayangkan tindakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tidak mencerminkan etika negarawan seorang pemimpin.

Dari rangkaian pelanggaran dan tindak tanduk presiden belakangan, AMHTN-SI menyebut Jokowi layak dianugerahi “Bapak Pembangunan Dinasti”.

Pernyataan itu disampaikan secara terbuka melalui ‘Maklumat Penganugerahan Bapak Pembangunan Dinasti Presiden ke-7”, yang diterima redaksi, Jumat (9/2).


“Ibarat lupa jalan pulang, pemerintah terjebak pada labirin kekuasaan. Ambisi kekuasaan tirani tanpa henti telah berhasil mengangkangi demokrasi dan konstitusi. Agenda reformasi pun dikebiri,” kata Koordinator Kajian Strategis AMHTN-SI, A Fahrur Rozi.

Dikatakan juga, tanda-tanda kemunduran demokrasi makin jelas saat Presiden Jokowi secara terbuka menyatakan presiden boleh kampanye dan memihak.

Penyaluran bantuan sosial (Bansos) seperti beras atau BLT, diduga juga mengandung muatan politis, untuk menarik dukungan bagi Paslon tertentu, serta mobilisasi ASN untuk kepentingan politik praktis.

Belum lagi agenda pencalonan salah satau Paslon menggunakan perangkat kenegaraan. Terbukti dengan Putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023 yang menemukan adanya pelanggaran etik berat Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, dan pelanggaran etik Ketua KPU, Hasyim Asy’ari pada putusan DKPP 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.

Ironisnya, semua itu sama sekali tidak berdampak secara formal dan legal terhadap pencalonan presiden dan wakil presiden. Bagaimana mungkin pencalonan yang diambil dengan culas dapat dibenarkan secara konstitusional.

“Itu jelas melanggar hukum dan merusak tatanan demokrasi. Semua itu menunjukkan Indonesia tengah mengalami krisis konstitusional yang membahayakan demokrasi dan sistem hukum. Jika dibiarkan, situasi darurat kenegaraan ini berisiko meluluhlantakkan sendi-sendi demokrasi,” kata Fahrur Rozi.

AMHTN-SI meminta Presiden Joko Widodo fokus sebagai presiden di akhir masa jabatan, dan memperbaiki tatanan berdemokrasi dan berkonsitusi.

Jika tidak, AMHTN-SI menuntut presiden mundur dari jabatannya, dan segera masuk dalam barisan tim sukses pasangan calon, agar bebas mempromosikan dan mengkampanyekan kandidat jagoannya.

“Kami juga mendesak penyelenggara Pemilu 2024, KPU, Bawaslu, dan DKPP serta Mahkamah Konstitusi, untuk menjaga integritas, independen, dan profesional, berdasarkan asas langsung, bersih, jujur, dan adil,” tutupnya.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Kejagung Pede Hadapi Febrie di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:27

Gebrakan PAM Jaya Tekan Kebocoran Air Diapresiasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:19

FEB UNJ Dukung Pariwisata Berkelanjutan di Bali Lewat Pengabdian Masyarakat

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Danantara Investasi Rp44 Triliun di JBS Group

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Anggota PWI Jakbar Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Metro, Ini Sebabnya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:47

Bawaslu Campus Connect Jadi Solusi Tantangan Digital di Pemilu

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:28

Publik Curiga UGM Melindungi Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:17

Febrie Adriansyah Siap Buka-bukaan di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:02

Gedung Bapenda DKI Kebakaran

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:32

Pemerintah Diultimatum 15 Hari Terbitkan PP Cukai MBDK

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:13

Selengkapnya