Berita

Pelayanan BPJS Kesehatan, ilustrasi/Net

Kesehatan

Sejumlah Penyakit Tak Ditanggung BPJS, Apa Saja?

RABU, 07 FEBRUARI 2024 | 09:18 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

BPJS Kesehatan merupakan layanan asuransi yang memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Penyakit yang ditanggung BPJS pun beragam dan ditanggung BPJS untuk berobat ke fasilitas kesehatan terdekat.

Meski begitu BPJS Kesehatan tidak melayani semua jenis penyakit yang ada.


Berdasarkan aturan yang tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, ada 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Berikut 21 Penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan per November 2023:
1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
3. Perataan gigi seperti behel.
4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.
9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan, eksperimen atau malapraktik.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
12. Pemasangan alat kontrasepsi.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Gunting Pita Cegah Bencana

Minggu, 30 November 2025 | 03:18

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

GM FKPPI Bangun Rumah Huntara untuk Korban Bencana Sumbar

Minggu, 07 Desember 2025 | 18:05

Ahmadiyah Galang Dukungan untuk Sumatera

Minggu, 07 Desember 2025 | 17:50

Trauma Healing Polri

Minggu, 07 Desember 2025 | 17:20

Momen Prabowo Makan Ikan Tongkol di Posko Pengungsian Aceh

Minggu, 07 Desember 2025 | 17:15

Prabowo Siap Kirim Cadangan Pangan Hingga Perbaiki Bendungan Aceh

Minggu, 07 Desember 2025 | 16:57

Tetapkan Bencana Nasional Sumatera Tanpa Negosiasi!

Minggu, 07 Desember 2025 | 16:45

KBRI Kawal Pengusaha RI Buka Resto di Mesir

Minggu, 07 Desember 2025 | 16:22

Bahlil Lapor Prabowo, 97 Persen Listrik di Aceh Nyala Malam Ini

Minggu, 07 Desember 2025 | 15:42

KNPI Gaungkan Gotong Royong untuk Pemulihan Bencana

Minggu, 07 Desember 2025 | 15:40

Elite PBNU Kehilangan Legitimasi, Diperlukan Reformasi

Minggu, 07 Desember 2025 | 15:39

Selengkapnya