Berita

Mantan Ketua DPR RI, Muhammad Azis Syamsuddin/RMOL

Hukum

7 Jam Diperiksa KPK, Azis Syamsuddin Dicecar soal Pemberian Uang ke Robin Pattuju

RABU, 24 JANUARI 2024 | 11:34 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Wakil Ketua DPR RI, Muhammad Azis Syamsuddin dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemberian uang kepada mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju untuk mengondisikan perkara mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari (RW).

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa Azis Syamsuddin selama 7 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (23/1).

"Saksi (Azis Syamsuddin) hadir dan didalami pengetahuannya serta dikonfirmasi antara lain kaitan dugaan adanya kesepakatan dan janji pemberian uang pada Stepanus Robin Patujju untuk pengondisian perkara tersangka RW," kata Ali kepada wartawan, Rabu pagi (24/1).


Sebelumnya, usai menjalani pemeriksaan, Azis Syamsuddin irit bicara kepada wartawan. Dia enggan merespon berbagai pertanyaan yang dilontarkan wartawan.

"Tanya ke penyidik saja, terima kasih ya," singkat Azis Syamsuddin kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa sore (23/1).

Azis Syamsuddin sendiri telah bebas dari Lapas Klas I Tangerang pada 18 Agustus 2023 setelah mendapatkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat.

Sebelumnya, Azis Syamsuddin terjerat perkara korupsi Pasal 5 Ayat 1 UU 31/1999 dan mulai ditahan KPK dalam kasus suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain sejak 24 September 2021.

Azis Syamsuddin dijatuhkan hukuman 3,5 tahun berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat nomor 89/PID.SUS-TPK/2021/PN.JKT.PST tanggal 17 Februari 2022, dengan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Rita Widyasari telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin pada 16 Januari 2018. Mereka diduga bersama-sama telah menerima dari sejumlah pihak, baik dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama kurun masa jabatannya sebagai Bupati Kukar.

Rita dan Khairudin diduga menguasai hasil tindak pidana korupsi dengan nilai sekitar Rp436 miliar. Mereka diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi berupa kendaraan yang diatasnamakan orang lain, tanah, dan uang ataupun dalam bentuk lainnya.

Khairudin merupakan mantan Anggota DPRD Kukar, sekaligus salah satu anggota tim pemenangan Rita yang dikenal sebagai Tim 11.

Sebelumnya, Rita juga telah dieksekusi ke Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

Sementara itu dalam vonis Robin sebelumnya, dia bersama-sama Maskur Husain terbukti secara sah dan meyakinkan menerima uang sebesar Rp11.025.077.000 dan 36 ribu dolar AS dalam kurun waktu Juli 2020 hingga April 2021 untuk menangani perkara.

Uang tersebut diterima Robin dan Maskur dari Walikota Tanjungbalai, Muhammad Syahrial sebesar Rp1,695 miliar, dari Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, dan politisi Partai Golkar Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 (Rp3 miliar) dan 36 ribu dolar AS.

Selanjutnya, dari Walikota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna sebesar Rp507,39 juta; dari Usman Effendi sebesar Rp525 juta; dan dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebesar Rp5.197.800.000 (Rp5,19 miliar).

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya