Berita

Tersangka berikut barang bukti kasus penimbunan solar subsidi yang diungkap Polres PALI/RMOLSumsel

Presisi

Gerebek Penimbunan BBM, Polres PALI Amankan 280 Liter Solar Subsidi

JUMAT, 19 JANUARI 2024 | 05:53 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Aksi penimbunan BBM Subsidi kembali diungkap aparat kepolisian. Kali ini dilakukan Satreskrim Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Dalam penggerebekan yang dilakukan di rumah milik JS, warga Dusun Sumber Rejo, Kelurahan Talang Ubi Utara, Kecamatan Talang Ubi, Polres PALI berhasil mengamankan setidaknya 280 liter solar subsidi.

Barang bukti yang dikemas dalam 8 jerigen ukuran 35 liter itu dibeli dari sejumlah SPBU yang berada di wilayah PALI. Di antaranya, Desa Simpang Tais Kecamatan Talang Ubi dan beberapa SPBU lainnya.


Selain ratusan liter soal subsidi, Polisi juga berhasil mengamankan 1 unit mobil Toyota kijang dengan plat nomor BG 1935 UE yang digunakan sebagai kendaraan pengangkut solar.

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin mengatakan, modus yang dilakukan tersangka yakni dengan membeli solar di SPBU menggunakan mobil secara berulang. Pelaku memanfaatkan barcode dari aplikasi My Pertamina untuk mendapatkan BBM tersebut.

"Solar itu lantas dikumpulkannya di rumah untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi," jelasnya, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Kamis (18/1).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana telah diubah pada pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.

"Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak enam puluh miliar rupiah," pungkasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Yang Rada Gila

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:23

KPK Wanti-wanti Bantuan Korban Gempa NTT Jangan Dikorupsi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:17

Utang Luar Negeri RI Tembus Rp8.090 Triliun di Triwulan II 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:10

Putin dan Prabowo Bakal Gelar Pertemuan di Vladivostok Awal September

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:09

Pembukaan Rapat Paripurna Diawali Ucapan Duka Cita untuk Korban Gempa

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:06

Menanti Nasib Investasi INA-SRF Usai Menang Gugatan Lawan Kimia Farma

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:02

Penangguhan Penahanan Asrul Azis Taba Ditolak

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:56

BPK Dorong Tata Kelola Kementerian Hukum Naik Kelas

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:46

Kelahiran Anak Gajah Sumatera di Padang Sugihan Jadi Kado Istimewa HUT RI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:40

Pelemahan Rupiah Bisa Tekan Subsidi hingga Inflasi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:34

Selengkapnya