Berita

Tersangka berikut barang bukti kasus penimbunan solar subsidi yang diungkap Polres PALI/RMOLSumsel

Presisi

Gerebek Penimbunan BBM, Polres PALI Amankan 280 Liter Solar Subsidi

JUMAT, 19 JANUARI 2024 | 05:53 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Aksi penimbunan BBM Subsidi kembali diungkap aparat kepolisian. Kali ini dilakukan Satreskrim Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Dalam penggerebekan yang dilakukan di rumah milik JS, warga Dusun Sumber Rejo, Kelurahan Talang Ubi Utara, Kecamatan Talang Ubi, Polres PALI berhasil mengamankan setidaknya 280 liter solar subsidi.

Barang bukti yang dikemas dalam 8 jerigen ukuran 35 liter itu dibeli dari sejumlah SPBU yang berada di wilayah PALI. Di antaranya, Desa Simpang Tais Kecamatan Talang Ubi dan beberapa SPBU lainnya.

Selain ratusan liter soal subsidi, Polisi juga berhasil mengamankan 1 unit mobil Toyota kijang dengan plat nomor BG 1935 UE yang digunakan sebagai kendaraan pengangkut solar.

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin mengatakan, modus yang dilakukan tersangka yakni dengan membeli solar di SPBU menggunakan mobil secara berulang. Pelaku memanfaatkan barcode dari aplikasi My Pertamina untuk mendapatkan BBM tersebut.

"Solar itu lantas dikumpulkannya di rumah untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi," jelasnya, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Kamis (18/1).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana telah diubah pada pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.

"Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak enam puluh miliar rupiah," pungkasnya.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Razia Balap Liar: 292 Motor Disita, 466 Remaja Diamankan

Senin, 03 Februari 2025 | 01:38

Pemotor Pecahkan Kaca Mobil, Diduga karena Lawan Arah

Senin, 03 Februari 2025 | 01:29

PDIP: ASN Poligami Berpeluang Korupsi

Senin, 03 Februari 2025 | 01:04

Program MBG Dirasakan Langsung Manfaatnya

Senin, 03 Februari 2025 | 00:41

Merayakan Kemenangan Kasasi Vihara Amurva Bhumi Karet

Senin, 03 Februari 2025 | 00:29

Rumah Warga Dekat Pasaraya Manggarai Ludes Terbakar

Senin, 03 Februari 2025 | 00:07

Ratusan Sekolah di Jakarta akan Dipasang Water Purifire

Minggu, 02 Februari 2025 | 23:39

Manis di Bibir, Pahit di Jantung

Minggu, 02 Februari 2025 | 23:18

Nasdem Setuju Pramono Larang ASN Poligami

Minggu, 02 Februari 2025 | 23:03

Opsen Pajak Diterapkan, Pemko Medan Langsung Pasang Target Rp784,16 Miliar

Minggu, 02 Februari 2025 | 22:47

Selengkapnya