Kuasa Hukum Tarno, Ari Santosa, menunjukkan surat pengunduran diri kliennya/RMOLJateng

Nusantara

Dugaan Pelanggaran Pemilu, Seorang Guru di Karanganyar Penuhi Panggilan Gakkumdu

JUMAT, 19 JANUARI 2024 | 01:46 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

rmol.idSeorang guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) aktif, Tarno, memenuhi panggilan Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Kamis (18/1).

Guru Tarno hadir dengan didampingi tim kuasa hukumnya, Ari Santoso. Pemanggilan ini tak lain karena Tarno diduga melakukan pelanggaran pemilu, karena namanya terdaftar sebagai tim kampanye Partai Golkar Karanganyar.

Nama Tarno memang sempat tercatat sebagai caleg Partai Golkar dan sudah masuk dalam DCT. Namun dia akhirnya mundur sebagai caleg dan dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat),

Kuasa Hukum Tarno, Ari Santosa mengatakan, sebenarnya kliennya sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai guru PPPK sejak 1 Agustus 2023. Disampaikan langsung ke Bupati Karanganyar Juliyatmono kala itu.

"Namun hingga menetapkan DCT pada 3 November 2023, surat pengunduran diri tersebut belum ada tindak lanjutnya," jelas Ari, dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Kamis (18/1).

Hingga akhirnya, pada 13 November 2023 kliennya mengajukan surat pengunduran diri dari Partai Golkar. Dengan begitu secara otomatis juga mundur dari pencalegan. SK pengunduran diri dari Partai Golkar diterima pada 15 Desember 2023.

Terkait nama kliennya masuk menjadi tim kampanye dari Partai Golkar, pihaknya tidak mengetahui. Lebih baik ditanyakan langsung kepada pihak berwenang. Yang jelas kliennya sudah mundur dari pencalegan.

Ditemui di lokasi yang sama, Ketua DPD II Partai Golkar, Ilyas Akbar Almadani yang juga hadir memenuhi panggilan Gakkumdu mengaku tidak mengetahui kalau Tarno merupakan Guru berstatus P3K.

"Tahunya saat mendaftar sebagai diri caleg dari Partai Golkar, KTP adalah pegawai swasta," ucap Ilyas.

Sampai suatu ketika, Tarno mengajukan pengunduran diri dari Partai Golkar. Setelah diajukan secara bertahap dari DPD II, provinsi, hingga pusat, SK pemberhentian turun pada 15 Desember 2023.

"Mundur karena alasan keluarga," imbuhnya.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karanganyar, Nuning Ridwanita Priliastuti menuturkan, selama 3 hari ini telah meminta keterangan dari 12 orang saksi.

Dan Kamis (18/1) pihak Bawaslu juga memanggil Tarno dan Ketua DPD Partai Golkar Karanganyar Ilyas Akbar Almadani. rmol.id

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Emak-emak Antarkan Tahanan "Jokowi dan Iriana" ke KPK

Rabu, 26 Februari 2025 | 16:17

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

UPDATE

KSAL Beberkan Kondisi Keamanan Maritim Indo-Pasifik di Forum Internasional

Minggu, 09 Maret 2025 | 05:35

Oplos Theory

Minggu, 09 Maret 2025 | 05:05

Kasus Kerusakan Lingkungan oleh Freeport Harus Diungkap Lagi

Minggu, 09 Maret 2025 | 04:45

Telkom Berikan Solusi Teknologi Tingkatkan Layanan Rumah Sakit

Minggu, 09 Maret 2025 | 04:15

PHK dan Kepemilikan Saham Pekerja

Minggu, 09 Maret 2025 | 03:57

Rocky Gerung: Prabowo Ada di Suasana Penuh Ketidakpastian

Minggu, 09 Maret 2025 | 03:33

Fokus ke Sukuk, BPKH Hindari Investasi Berisiko

Minggu, 09 Maret 2025 | 03:09

Arief Poyuono: Pemerintahan Prabowo Tidak Mungkin Digulingkan

Minggu, 09 Maret 2025 | 02:52

Kinerja Kejagung Usut Korupsi BBM Oplosan Menuai Kritik

Minggu, 09 Maret 2025 | 02:30

PSN N219 Amfibi Penuhi Kebutuhan Negara Kepulauan

Minggu, 09 Maret 2025 | 02:16

Selengkapnya