Berita

Kuasa Hukum Tarno, Ari Santosa, menunjukkan surat pengunduran diri kliennya/RMOLJateng

Nusantara

Dugaan Pelanggaran Pemilu, Seorang Guru di Karanganyar Penuhi Panggilan Gakkumdu

JUMAT, 19 JANUARI 2024 | 01:46 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Seorang guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) aktif, Tarno, memenuhi panggilan Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Kamis (18/1).

Guru Tarno hadir dengan didampingi tim kuasa hukumnya, Ari Santoso. Pemanggilan ini tak lain karena Tarno diduga melakukan pelanggaran pemilu, karena namanya terdaftar sebagai tim kampanye Partai Golkar Karanganyar.

Nama Tarno memang sempat tercatat sebagai caleg Partai Golkar dan sudah masuk dalam DCT. Namun dia akhirnya mundur sebagai caleg dan dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat),


Kuasa Hukum Tarno, Ari Santosa mengatakan, sebenarnya kliennya sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai guru PPPK sejak 1 Agustus 2023. Disampaikan langsung ke Bupati Karanganyar Juliyatmono kala itu.

"Namun hingga menetapkan DCT pada 3 November 2023, surat pengunduran diri tersebut belum ada tindak lanjutnya," jelas Ari, dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Kamis (18/1).

Hingga akhirnya, pada 13 November 2023 kliennya mengajukan surat pengunduran diri dari Partai Golkar. Dengan begitu secara otomatis juga mundur dari pencalegan. SK pengunduran diri dari Partai Golkar diterima pada 15 Desember 2023.

Terkait nama kliennya masuk menjadi tim kampanye dari Partai Golkar, pihaknya tidak mengetahui. Lebih baik ditanyakan langsung kepada pihak berwenang. Yang jelas kliennya sudah mundur dari pencalegan.

Ditemui di lokasi yang sama, Ketua DPD II Partai Golkar, Ilyas Akbar Almadani yang juga hadir memenuhi panggilan Gakkumdu mengaku tidak mengetahui kalau Tarno merupakan Guru berstatus P3K.

"Tahunya saat mendaftar sebagai diri caleg dari Partai Golkar, KTP adalah pegawai swasta," ucap Ilyas.

Sampai suatu ketika, Tarno mengajukan pengunduran diri dari Partai Golkar. Setelah diajukan secara bertahap dari DPD II, provinsi, hingga pusat, SK pemberhentian turun pada 15 Desember 2023.

"Mundur karena alasan keluarga," imbuhnya.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karanganyar, Nuning Ridwanita Priliastuti menuturkan, selama 3 hari ini telah meminta keterangan dari 12 orang saksi.

Dan Kamis (18/1) pihak Bawaslu juga memanggil Tarno dan Ketua DPD Partai Golkar Karanganyar Ilyas Akbar Almadani.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Rechta Institute: Muktamar NU Bersih Dari Politik Uang dan Balas Budi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:16

Ucapan Budi Arie Soal Percepatan Pemilu 2029 Tak Bisa Dimaafkan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:02

Nasaruddin Umar Pilih Jadi Menag Ketimbang Maju Ketum PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:01

PLN Siap Serap Listrik dari PSEL Bekasi, Capai 223.584 MWh per Tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:51

Muktamar NU Turut Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:40

Polisi Sebut Kelompok Perusuh Rusak Fasilitas Umum Usai Demo di Gedung DPR/MPR

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:34

Polda Metro Pastikan Aktivitas Warga Tetap Berjalan Pascademonstrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:26

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Percepat Swasembada Energi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:11

Emas Antam Turun Lagi, Termurah Rp1,4 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:57

Legislator Aceh soal Blok Andaman: Rujukannya Harus Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:40

Selengkapnya