Berita

Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango, saat memberikan sambutan dalam acara Paku Integritas di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (17/1)/RMOL

Politik

KPK Minta Presiden RI Selanjutnya Berani Pecat Pejabat yang Tidak Patuh LHKPN

KAMIS, 18 JANUARI 2024 | 00:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada presiden dan wakil presiden yang terpilih pada Pilpres 2024 nanti dapat berkomitmen untuk memecat para pejabat publik jika tidak patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara benar.

"Beberapa hal yang kami minta untuk mendapat perhatian. Yang pertama, penguatan instrumen LHKPN," kata Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango, di hadapan tiga pasangan capres-cawapres dalam acara Paku Integritas yang diselenggarakan di Gedung Juang, Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu malam (17/1).

Nawawi menambahkan, di dalam UU 28/1999, KPK dapat melakukan pendaftaran serta pemeriksaan LHKPN. Akan tetapi di dalam UU tersebut, tidak disebutkan sanksi yang tegas, selain hanya sanksi administrasi terhadap ketidakpatuhan terhadap kewajiban menyampaikan LHKPN.


"Akibatnya saat ini, kepatuhan penyampaian LHKPN secara lengkap diabaikan oleh sekitar 10 ribu dari 371 ribu penyelenggara negara," terang Nawawi.

Bahkan realitanya saat ini, lanjut Nawawi, penyelenggara negara yang tidak menyampaikan LHKPN secara lengkap dan benar, tetap diangkat menjadi pembantu presiden atau jabatan publik lainnya.

"Untuk itu KPK meminta komitmen nyata dari capres-cawapres ketika nanti terpilih untuk menguatkan peran LHKPN dengan pemberian sanksi berupa pemberhentian dari jabatan publik, kepada pembantu presiden atau pimpinan instansi yang lembaganya tidak patuh terhadap kewajiban penyampaian LHKPN secara lengkap," harap Nawawi.

Selain itu Nawawi juga berharap presiden nantinya bisa memberhentikan pejabat ketika dilakukan pemeriksaan LHKPN menunjukkan ada harta yang disembunyikan.

"Kami mohon agar calon presiden terpilih nantinya, menjadikan LHKPN dan hasil pemeriksaan LHKPN sebagai salah satu kriteria bagi promosi seseorang dalam jabatan publik. KPK siap menyampaikan hasil pemeriksaan LHKPN kepada presiden untuk ditindaklanjuti," pungkas Nawawi.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya