Berita

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata/RMOL

Politik

KPK Tak Bisa Proses Semua Caleg soal Transaksi Mencurigakan Rp51 Triliun

KAMIS, 11 JANUARI 2024 | 20:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan tidak bisa mengusut semua calon legislatif (Caleg) yang ditemukan adanya transaksi mencurigakan mencapai angka Rp51,4 triliun.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat ditanya soal temuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) terkait adanya 100 daftar calon tetap (DCT) atau caleg di Pemilu 2024 dengan transaksi mencurigakan.

"Caleg itu sekarang masih aktif, masih penyelenggara negara atau masih baru caleg yang orang swasta? Itu kan masih didalami," kata Alex kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (11/1).


Karena kata Alex, KPK hanya berwenang melakukan penindakan terhadap penyelenggara negara atau Aparat Penegak Hukum (APH). Untuk itu, jika caleg tersebut saat ini masih berstatus swasta, maka KPK tidak bisa memprosesnya.

Namun, lanjutnya, jika caleg tersebut merupakan petahana atau masih menjabat sebagai penyelenggara negara, maka bisa diproses jika ditemukan adanya tindak pidana asalnya, yakni tindak pidana korupsi.

"Iya, kan begitu UU-nya, UU KPK kan seperti itu, kewenangan KPK terbatas terkait penyelenggara negara, APH," pungkas Alex.

Kepala PPATK, Ivan Yustisiana mengungkapkan, pada 2023 pihaknya telah menyampaikan hasil analisis atau informasi terkait dengan pihak yang terdaftar sebagai peserta pemilu.

"Jadi pada tahun 2023 saja, PPATK sudah menyampaikan 2 informasi kepada KPK, karena adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pihak yang terdaftar dalam daftar calon tetap yang kita peroleh dari KPU," kata Ivan kepada wartawan, Rabu (10/1).

Ivan menjelaskan, pihaknya menerima 256.676 nama DCT dari KPU. PPATK pun menyandingkan dengan nama keluarganya. Sehingga diperoleh 1.040.050 nama.

Sedangkan nilai transaksinya, pada 2022 angkanya sebesar Rp3.875.614.615.013 (Rp3,8 triliun) dan meningkat pada 2023 menjadi Rp21.015.551.736.028 (Rp21 triliun).

"Laporan transaksi mencurigakan sendiri terhadap 100 DCT, kita ambil 100 terbesarnya, terhadap 100 DCT itu nilainya Rp51.475.886.106.483," pungkas Ivan.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya