Berita

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata/RMOL

Hukum

KPK Pastikan Tindaklanjuti LHA PPATK Dugaan Caleg Korupsi

KAMIS, 11 JANUARI 2024 | 19:41 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang ada dalam daftar calon tetap (DCT) sebagai calon legislatif (caleg) di KPU RI.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, dirinya belum mengecek laporan mana saja yang sudah diserahkan PPATK kepada KPK.

"Kalau PPATK bilang ada dua, berarti ya dua, karena dia (PPATK) kan merasa mengirim ke KPK kan begitu, saya belum mengecek laporan yang mana saja yang sudah dikirimkan," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (11/1).


Namun demikian, lanjut Alex, ketika ada laporan dari PPATK, maka akan ditindaklanjuti dengan cara dilakukan telaah untuk menemukan unsur predikat crimenya apakah tindak pidana korupsi atau tidak.

"Karena laporan PPATK mereka terkait dengan pencucian uang. Jadi kita mencari predikat crimenya, dan kewenangan KPK hanya terkait dengan korupsi. Itu saja mekanismenya normatif seperti itu lah, laporannya kita terima, kita telaah, kita dalami, kita perkaya dengan informasi-informasi yang lain," jelas Alex.

Jika menyangkut penyelenggara negara atau pejabat negara, kata Alex, maka akan dilakukan pengecekan dengan melihat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), maupun minta laporan ke pihak perbankan.

"Kita dalami dulu, kita petakan dulu, kira-kira itu menyangkut siapa, menyangkut pejabat negara, penyelenggara negara, atau tidak. Apakah ada korupsinya atau tidak. Uang itu dari mana sumbernya, kan kita dalam semua itu. Jadi enggak serta merta kita terima langsung penyelidikan. Tetapi secara relatif dengan informasi dari PPATK, pasti juga telaahnya lebih terarah, lebih terukur dan lebih terfokus. Jadi memudahkan kami di KPK untuk melakukan upaya-upaya tindakan," pungkas Alex.

Sebelumnya, Kepala PPATK, Ivan Yustisiana mengungkapkan, pada 2023 pihaknya telah menyampaikan hasil analisis atau informasi terkait pihak yang terdaftar sebagai peserta pemilu.

"Jadi pada tahun 2023 saja, PPATK sudah menyampaikan dua informasi kepada KPK, karena adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pihak yang terdaftar dalam daftar calon tetap yang kita peroleh dari KPU," kata Ivan kepada wartawan, Rabu (10/1).

Ivan menjelaskan, pihaknya menerima 256.676 nama di DCT dari KPU. PPATK pun menyandingkan dengan nama keluarganya. Sehingga diperoleh 1.040.050 nama.

"Begitu kita cek ke dalam database kita, dari 200 ribu sekian (256.676) nama, itu ada 45.473 nama terkait dengan orang-orang yang ada di dalam DCT. Pada 2022 laporannya hanya 6.064, orangnya sudah dilaporkan walaupun belum dideklair sebagai DCT, dia sudah ada laporannya. Nah 2023 berkembang, begitu menjadi DCT, laporannya naik menjadi 39.409 laporan DCT," jelas Ivan.

Adapun nilai transaksinya, pada 2022 sebesar Rp3.875.614.615.013 (Rp3,8 triliun) dan meningkat drastis pada 2023 menjadi Rp21.015.551.736.028 (Rp21 triliun).

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya