Berita

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Senin (8/1)/Ist

Hukum

Diungkap di Persidangan, Akuisisi PT SBS Dongkrak Laba Bukit Asam

SELASA, 09 JANUARI 2024 | 22:18 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Sidang kasus dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PT BA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI), kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Senin (8/1).

Pada persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pitriadi menghadirkan langsung kelima terdakwa di Pengadilan Tipikor Palembang.

Adapun untuk kelima terdakwa tersebut yaitu, Mantan Direktur Utama PT BA Milawarma, mantan analisis bisnis madya PT BA serta wakil Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT BA Nurtimah Tobing, mantan Direktur Pengembangan Usaha PT BA Anung Dri Prasetya, Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT BA Saiful Islam dan Direktur Tri Ihwa Samara selaku pemilik PT SBS sebelum dikusisi PT BA.

Pada saat persidangan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menghadirkan  saksi yakni mantan komisaris PT BMI Suherman. Dia juga mantan Direktur Utama PT BMI serta pernah menjabat sebagai senior manager perbendaharaan dan pendanaan PT BA.

Suherman dengan gamblang menjelaskan bahwa pada saat menjabat komisaris PT BMI, diajukan berkas rencana pengambilalihan saham PT SBS. Tujuanya untuk dijadikan anak perusahaan PT BA.

"Waktu itu yang mengajukan ke saya yakin Direktur PT BMI, tepatnya pada 1 Desember 2014. Kemudian, saya pun ikut menyetujui rencana pengambilalihan saham PT SBS. Selanjutnya, bulan Januari digelar RUPS Sirkuler, semua komisaris dan seluruh pemegang saham ikut menyetujui rencana pengambilalihan tersebut," kata Suherman dalam persidangan tersebut.

Dia menjelaskan, terkait akuisisi saham PT SBS dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) memang sudah ada rencana pengembangan terkait pendirian anak perusahaan.

Lanjut Suherman, akuisisi perusahaan tersebut dilakukan karena pada tahun 2012 sampai dengan 2015, harga batu bara terpuruk jatuh. Sehingga, ketika itu PT BA turun.

"Atas dasar itulah direksi dengan dibantu konsultan melakukan kajian untuk mengakuisisi saham PT SBS sebagai anak perusahaan. Tujuannya menekan biaya jasa kontraktor,” ungkap dia.

“Sebab, untuk jasa kontraktor ini, ketika itu, PT BA menggunakan jasa pihak kontraktor dari Pama Persada, makannya agar PT BA memiliki anak perusahaan di bidang jasa kontraktor dilakukan akuisisi saham PT SBS. Jadi SBS ini untuk kepentingan PT BA dalam rangka menekan biaya pengeluaran," jelasnya.

Suherman juga menjelaskan bahwa, adanya akuisisi saham PT SBS, PTBA sangat terbantu menjadi anak perusahaan. Menurutnya, penjualan juga meningkat dan menyebabkan meningkatnya laba.

"Yang saya ketahui, dengan adanya PT SBS, membuat penjualan banyak hingga PT BA mendapatkan keuntungan, laba banyak. Kemudian biaya pengeluaran lebih turun jika dibandingkan sebelumnya, dimana aktivitas masih dikerjakan oleh kontraktor lain," ungkapnya lagi.

Lebih lanjut, Suherman membeberkan, akuisisi saham PT SBS waktu itu, kondisinya memang sedang serba sulit hingga pendapatan PTBA menyusut. Sementara di sisi lain, PTBA mesti memasok bahan baku untuk listrik pulau Jawa dan Bali.

"Apabila produksi PT BA terganggu, maka kelistrikan Jawa dan Bali juga terganggu. Oleh karena itu, dilakukan kajian terkait pengembangan bisnis, sehingga dilakukan akuisisi saham PT SBS menjadi anak perusahaan," terangnya.

Terkait kesaksian Suherman tersebut, Ketua Majelis Hakim Pitriadi mengajukan pertanyaan kepada saksi.

“Jadi benar yang mengambil kebijakan dalam akuisisi adalah direksi dan manajemen juga ikut memutuskan saham PT SBS,” tanya Pitriadi.

"Benar  yang mulia Majelis Hakim, " Jawab Suherman.

Kemudian, Hakim menegaskan kembali, apakah saksi yakin terkait keterangan tersebut.

"Yakin yang mulia Majelis Hakim," tandas Suherman.

Sementara itu, Tim kuasa hukum kelima terdakwa Gunadi Wibakso menyebut bahwa keseluruhan proses akuisisi saham telah sesuai dengan peraturan.

Dalam persidangan, para saksi juga menyebutkan bahwa akuisisi tersebut menguntungkan perusahaan. Disinggung tentang data keuntungan oleh Hakim pada saat perpisahan, Gunadi menyebut pihaknya pasti akan menyerahkan data tersebut di persidangan.

"Nanti data keuntungan itu pasti kami ajukan sebagai bukti, " pungkas Gunadi.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya