Berita

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Senin (8/1)/Ist

Hukum

Diungkap di Persidangan, Akuisisi PT SBS Dongkrak Laba Bukit Asam

SELASA, 09 JANUARI 2024 | 22:18 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Sidang kasus dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PT BA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI), kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Senin (8/1).

Pada persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pitriadi menghadirkan langsung kelima terdakwa di Pengadilan Tipikor Palembang.

Adapun untuk kelima terdakwa tersebut yaitu, Mantan Direktur Utama PT BA Milawarma, mantan analisis bisnis madya PT BA serta wakil Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT BA Nurtimah Tobing, mantan Direktur Pengembangan Usaha PT BA Anung Dri Prasetya, Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT BA Saiful Islam dan Direktur Tri Ihwa Samara selaku pemilik PT SBS sebelum dikusisi PT BA.


Pada saat persidangan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menghadirkan  saksi yakni mantan komisaris PT BMI Suherman. Dia juga mantan Direktur Utama PT BMI serta pernah menjabat sebagai senior manager perbendaharaan dan pendanaan PT BA.

Suherman dengan gamblang menjelaskan bahwa pada saat menjabat komisaris PT BMI, diajukan berkas rencana pengambilalihan saham PT SBS. Tujuanya untuk dijadikan anak perusahaan PT BA.

"Waktu itu yang mengajukan ke saya yakin Direktur PT BMI, tepatnya pada 1 Desember 2014. Kemudian, saya pun ikut menyetujui rencana pengambilalihan saham PT SBS. Selanjutnya, bulan Januari digelar RUPS Sirkuler, semua komisaris dan seluruh pemegang saham ikut menyetujui rencana pengambilalihan tersebut," kata Suherman dalam persidangan tersebut.

Dia menjelaskan, terkait akuisisi saham PT SBS dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) memang sudah ada rencana pengembangan terkait pendirian anak perusahaan.

Lanjut Suherman, akuisisi perusahaan tersebut dilakukan karena pada tahun 2012 sampai dengan 2015, harga batu bara terpuruk jatuh. Sehingga, ketika itu PT BA turun.

"Atas dasar itulah direksi dengan dibantu konsultan melakukan kajian untuk mengakuisisi saham PT SBS sebagai anak perusahaan. Tujuannya menekan biaya jasa kontraktor,” ungkap dia.

“Sebab, untuk jasa kontraktor ini, ketika itu, PT BA menggunakan jasa pihak kontraktor dari Pama Persada, makannya agar PT BA memiliki anak perusahaan di bidang jasa kontraktor dilakukan akuisisi saham PT SBS. Jadi SBS ini untuk kepentingan PT BA dalam rangka menekan biaya pengeluaran," jelasnya.

Suherman juga menjelaskan bahwa, adanya akuisisi saham PT SBS, PTBA sangat terbantu menjadi anak perusahaan. Menurutnya, penjualan juga meningkat dan menyebabkan meningkatnya laba.

"Yang saya ketahui, dengan adanya PT SBS, membuat penjualan banyak hingga PT BA mendapatkan keuntungan, laba banyak. Kemudian biaya pengeluaran lebih turun jika dibandingkan sebelumnya, dimana aktivitas masih dikerjakan oleh kontraktor lain," ungkapnya lagi.

Lebih lanjut, Suherman membeberkan, akuisisi saham PT SBS waktu itu, kondisinya memang sedang serba sulit hingga pendapatan PTBA menyusut. Sementara di sisi lain, PTBA mesti memasok bahan baku untuk listrik pulau Jawa dan Bali.

"Apabila produksi PT BA terganggu, maka kelistrikan Jawa dan Bali juga terganggu. Oleh karena itu, dilakukan kajian terkait pengembangan bisnis, sehingga dilakukan akuisisi saham PT SBS menjadi anak perusahaan," terangnya.

Terkait kesaksian Suherman tersebut, Ketua Majelis Hakim Pitriadi mengajukan pertanyaan kepada saksi.

“Jadi benar yang mengambil kebijakan dalam akuisisi adalah direksi dan manajemen juga ikut memutuskan saham PT SBS,” tanya Pitriadi.

"Benar  yang mulia Majelis Hakim, " Jawab Suherman.

Kemudian, Hakim menegaskan kembali, apakah saksi yakin terkait keterangan tersebut.

"Yakin yang mulia Majelis Hakim," tandas Suherman.

Sementara itu, Tim kuasa hukum kelima terdakwa Gunadi Wibakso menyebut bahwa keseluruhan proses akuisisi saham telah sesuai dengan peraturan.

Dalam persidangan, para saksi juga menyebutkan bahwa akuisisi tersebut menguntungkan perusahaan. Disinggung tentang data keuntungan oleh Hakim pada saat perpisahan, Gunadi menyebut pihaknya pasti akan menyerahkan data tersebut di persidangan.

"Nanti data keuntungan itu pasti kami ajukan sebagai bukti, " pungkas Gunadi.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya