Berita

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata/RMOL

Hukum

KPK Mulai Pelajari Temuan PPATK soal Dugaan Aliran Dana Ilegal ke Bendahara Parpol

KAMIS, 21 DESEMBER 2023 | 01:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengaku sudah memerintahkan jajarannya untuk mempelajari laporan dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) soal dugaan aliran dana janggal ke partai politik (parpol) menjelang Pemilu 2024.

"Kemarin kita sudah terima laporan dari PPATK. Dan saya sudah disposisi, entar pimpinan yang lain juga akan mendisposisi. Saya perintahkan untuk pelajari, rencanakan tindak lanjutnya, dan bahas dengan pimpinan," kata Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (20/12).

Alex mengatakan, aliran dana dalam Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK sudah sangat jelas aliran transaksi uang mengalir ke siapa saja.


"Saya pikir kita pelajari dulu. Kalau saya pelajari kemarin sih datanya sudah cukup jelas. Termasuk alirannya juga sudah jelas ditujukan ke siapa," terang Alex.

Namun demikian, Alex mengaku tidak bisa membeberkan identitas orang-orang dimaksud, termasuk nominalnya.

"Perorangan. Tapi kan perorangan itu kan kita lihat, afiliasi partainya ke mana. Kemarin dari PPATK jelas itu disebutkan, orang ini afiliasinya ke (partai) mana," tutur Alex.

Alex memastikan, pihaknya akan mendalami dugaan aliran dana yang bersumber dari kegiatan usaha ilegal yang masuk ke bendahara partai politik dimaksud, apakah ada tindak pidana atau tidak, dan apakah tindak pidana tersebut merupakan tindak pidana korupsi yang bisa ditangani oleh KPK.

Karena, kata Alex, meskipun ada aliran dana ke pihak swasta atau bukan penyelenggara negara, KPK tetap bisa mengusutnya ketika adanya kerugian keuangan negara.

"Kita lihat sumber uangnya. Kan nggak hanya terkait penyelenggara negara. Kan di Pasal 11 itu kan menyangkut APH, penyelenggara negara, kerugian di atas Rp1 miliar. Jadi kalau kerugiannya Rp1 miliar orang swasta pun bisa (diproses hukum) prinsipnya dengan UU KPK yang baru,” bebernya.

“Jadi nggak ada persoalan nggak ada penyelenggara negara. Kalau sumber uang itu dari negara, dari negara itu bisa dari APBN, APBD, dari BUMN, BUMD, itu dianggap sebagai keuangan negara," pungkas Alex.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya