Berita

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata/RMOL

Hukum

KPK Mulai Pelajari Temuan PPATK soal Dugaan Aliran Dana Ilegal ke Bendahara Parpol

KAMIS, 21 DESEMBER 2023 | 01:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengaku sudah memerintahkan jajarannya untuk mempelajari laporan dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) soal dugaan aliran dana janggal ke partai politik (parpol) menjelang Pemilu 2024.

"Kemarin kita sudah terima laporan dari PPATK. Dan saya sudah disposisi, entar pimpinan yang lain juga akan mendisposisi. Saya perintahkan untuk pelajari, rencanakan tindak lanjutnya, dan bahas dengan pimpinan," kata Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (20/12).

Alex mengatakan, aliran dana dalam Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK sudah sangat jelas aliran transaksi uang mengalir ke siapa saja.


"Saya pikir kita pelajari dulu. Kalau saya pelajari kemarin sih datanya sudah cukup jelas. Termasuk alirannya juga sudah jelas ditujukan ke siapa," terang Alex.

Namun demikian, Alex mengaku tidak bisa membeberkan identitas orang-orang dimaksud, termasuk nominalnya.

"Perorangan. Tapi kan perorangan itu kan kita lihat, afiliasi partainya ke mana. Kemarin dari PPATK jelas itu disebutkan, orang ini afiliasinya ke (partai) mana," tutur Alex.

Alex memastikan, pihaknya akan mendalami dugaan aliran dana yang bersumber dari kegiatan usaha ilegal yang masuk ke bendahara partai politik dimaksud, apakah ada tindak pidana atau tidak, dan apakah tindak pidana tersebut merupakan tindak pidana korupsi yang bisa ditangani oleh KPK.

Karena, kata Alex, meskipun ada aliran dana ke pihak swasta atau bukan penyelenggara negara, KPK tetap bisa mengusutnya ketika adanya kerugian keuangan negara.

"Kita lihat sumber uangnya. Kan nggak hanya terkait penyelenggara negara. Kan di Pasal 11 itu kan menyangkut APH, penyelenggara negara, kerugian di atas Rp1 miliar. Jadi kalau kerugiannya Rp1 miliar orang swasta pun bisa (diproses hukum) prinsipnya dengan UU KPK yang baru,” bebernya.

“Jadi nggak ada persoalan nggak ada penyelenggara negara. Kalau sumber uang itu dari negara, dari negara itu bisa dari APBN, APBD, dari BUMN, BUMD, itu dianggap sebagai keuangan negara," pungkas Alex.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Dasco Ungkap Target Closing RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:49

Ahmad Luthfi Minta Daerah Dilibatkan dalam Evaluasi MBG

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:23

Pameran "Aku Arek Suroboyo" Kuak Sisi Lain Bung Karno yang Jarang Diketahui

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:11

Usulan Natalius Pigai, Ikhtiar Hadirkan Polri Lebih Modern dan Adaptif

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:53

Pajak, Kepercayaan dan Kontrak Sosial

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:49

Jalur Titipan SPMB Masuk Pidana Korupsi, Mau Anak Pintar Kok Nyogok...

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:23

Jurus Seribu Langkah Gagal, Eksekutor Jambret Jakbar Digulung!

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:36

Ditolak Daerah, Mubes V Kosgoro 1957 Dianggap Cacat Prosedur

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:32

Hari Lingkungan Hidup, Pertamina Gaspol Inovasi Sampah dan Tanam Pohon

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:24

Ini Instruksi Khusus Prabowo ke Seskab Teddy Soal Sekolah Rakyat

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:07

Selengkapnya