Berita

Advokat Laurenzius C.S. Sembiring (rompi oranye) dijebloskan KPK ke Lapas Klas I Surabaya/Ist

Hukum

Advokat Laurenzius Sembiring Dijebloskan KPK ke Lapas Surabaya

JUMAT, 15 DESEMBER 2023 | 17:26 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Seorang advokat bernama Laurenzius C.S. Sembiring (LCSS) dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Surabaya untuk menjalani pidana badan selama 5 tahun.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekutor KPK, Andry Prihandono telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Laurenzius, Jumat (15/12).

"Eksekusi pidana badan bertempat di Lapas Klas I Surabaya," kata Ali kepada wartawan, Jumat sore (15/12).


Ali menjelaskan, Laurenzius terbukti bersalah melanggar Pasal 21 dan Pasal 22 UU Tipikor terkait perintangan penyidikan disertai pemberian keterangan palsu di persidangan kasus, yang menjerat Bupati Buru Selatan (Bursel) periode 2011 hingga 2016 dan 2016 hingga 2021, Tagop Sudarsono Soulisa.

"Terpidana dimaksud menjalani pidana badan selama 5 tahun dan kewajiban membayar pidana denda Rp200 juta," pungkas Ali.

Laurenzius yang berprofesi sebagai advokat dan berkedudukan di wilayah Kota Surabaya memperoleh surat kuasa khusus dari Ivana Kwelju, yang saat itu menjadi salah satu tersangka KPK terkait dugaan perkara pemberian suap kepada Tagop.

Laurenzius dan Ivana saling kenal karena Laurenzius pernah menjadi kuasa hukum dalam perkara gugatan yang diajukan Ivana.

Sekitar Juni 2019, Ivana melakukan pertemuan dengan Laurenzius di Jakarta. Pertemuan itu dalam rangka melakukan konsultasi hukum karena adanya surat undangan permintaan keterangan dari tim penyelidik KPK terkait dengan dugaan suap proyek infrastruktur di Pemkab Bursel.

Ivana kemudian menandatangani surat kuasa khusus kepada Laurenzius. Selanjutnya, Laurenzius menyusun skenario untuk menghalang-halangi proses penyidikan.

Skenarionya adalah transfer uang dari Ivana kepada Tagop melalui rekening Johny dibuat seolah-olah hanya transaksi antara Ivana dan Johny; perjanjian utang piutang antara Ivana dan Johny terkait pembelian aset yang kepemilikan sebenarnya adalah milik Tagop; dan memanipulasi beberapa dokumen transaksi keuangan dan pembelian aset Tagop.

Atas skenario itu, Ivana, Johny dan Tagop sepakat untuk mengikuti arahan Laurenzius. Sehingga, apa yang disampaikan di hadapan tim penyidik tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, sehingga menghambat kerja dari tim penyidik KPK.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya