Berita

Advokat Laurenzius C.S. Sembiring (rompi oranye) dijebloskan KPK ke Lapas Klas I Surabaya/Ist

Hukum

Advokat Laurenzius Sembiring Dijebloskan KPK ke Lapas Surabaya

JUMAT, 15 DESEMBER 2023 | 17:26 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Seorang advokat bernama Laurenzius C.S. Sembiring (LCSS) dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Surabaya untuk menjalani pidana badan selama 5 tahun.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekutor KPK, Andry Prihandono telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Laurenzius, Jumat (15/12).

"Eksekusi pidana badan bertempat di Lapas Klas I Surabaya," kata Ali kepada wartawan, Jumat sore (15/12).


Ali menjelaskan, Laurenzius terbukti bersalah melanggar Pasal 21 dan Pasal 22 UU Tipikor terkait perintangan penyidikan disertai pemberian keterangan palsu di persidangan kasus, yang menjerat Bupati Buru Selatan (Bursel) periode 2011 hingga 2016 dan 2016 hingga 2021, Tagop Sudarsono Soulisa.

"Terpidana dimaksud menjalani pidana badan selama 5 tahun dan kewajiban membayar pidana denda Rp200 juta," pungkas Ali.

Laurenzius yang berprofesi sebagai advokat dan berkedudukan di wilayah Kota Surabaya memperoleh surat kuasa khusus dari Ivana Kwelju, yang saat itu menjadi salah satu tersangka KPK terkait dugaan perkara pemberian suap kepada Tagop.

Laurenzius dan Ivana saling kenal karena Laurenzius pernah menjadi kuasa hukum dalam perkara gugatan yang diajukan Ivana.

Sekitar Juni 2019, Ivana melakukan pertemuan dengan Laurenzius di Jakarta. Pertemuan itu dalam rangka melakukan konsultasi hukum karena adanya surat undangan permintaan keterangan dari tim penyelidik KPK terkait dengan dugaan suap proyek infrastruktur di Pemkab Bursel.

Ivana kemudian menandatangani surat kuasa khusus kepada Laurenzius. Selanjutnya, Laurenzius menyusun skenario untuk menghalang-halangi proses penyidikan.

Skenarionya adalah transfer uang dari Ivana kepada Tagop melalui rekening Johny dibuat seolah-olah hanya transaksi antara Ivana dan Johny; perjanjian utang piutang antara Ivana dan Johny terkait pembelian aset yang kepemilikan sebenarnya adalah milik Tagop; dan memanipulasi beberapa dokumen transaksi keuangan dan pembelian aset Tagop.

Atas skenario itu, Ivana, Johny dan Tagop sepakat untuk mengikuti arahan Laurenzius. Sehingga, apa yang disampaikan di hadapan tim penyidik tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, sehingga menghambat kerja dari tim penyidik KPK.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya