Berita

Tim Hukum Kapolda Metro Jaya di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa sore (12/12)/RMOL

Hukum

Kapolda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Firli

SELASA, 12 DESEMBER 2023 | 16:40 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kapolda Metro Jaya meminta Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak seluruh permohonan praperadilan Ketua non aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Hal itu merupakan bunyi kesimpulan jawaban dari tim hukum Kapolda Metro Jaya selaku termohon atas permohonan Firli selaku pemohon dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/12).

"Pada kesempatan ini izinkan lah kami selaku termohon memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan yang memeriksa mengadili dan memutus perkara a quo berkenan memutus dengan amar putusan dalam eksepsi," kata Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Putu Putera Sadana di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa sore (12/12).


Dalam eksepsi, termohon memohon agar Hakim Tunggal Imelda Herawati menyatakan menerima eksepsi dari termohon, dan menyatakan permohonan praperadilan Firli dinyatakan tidak dapat diterima.

"Dalam pokok perkara. Satu, menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," tutur Kombes Putu.

Kedua kata Putu, menyatakan sah penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor S.TAP/325/XI/Res.3.3/DITRESKRIMSUS tanggal 22 November 2023 atas nama tersangka Firli Bahuri.

"Tiga, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk selebihnya. Empat, menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara a quo," pungkas Kombes Putu.

Dalam sidang agenda pembacaan jawaban dari termohon ini, tim hukum Kapolda Metro menjawab satu persatu poin-poin petitum dari pihak pemohon.

Sidang ini pun diskors, dan akan dilanjutkan pada pukul 20.00 WIB dengan agenda pembacaan replik dari tim hukum Firli.

Sebelumnya pada Senin (11/12), tim hukum Firli sudah menyampaikan permohonannya. Terdapat 10 poin petitum dalam praperadilan tersebut.

Pertama, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan tindakan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) pada tahun 2020-2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 65 KUHP berdasarkan surat ketetapan tentang penetapan tersangka nomor S.Tap/325/XI/RES.3.3./Ditreskrimsus tanggal 22 November 2023 atas nama Firli Bahuri adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat.

Ketiga, menyatakan surat perintah penyidikan nomor SP.Sidik/6715/X/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus, tertanggal 9 Oktober 2023 Juncto surat perintah penyidikan nomor SP.Sidik/7539/XI/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus tanggal 23 November 2023, yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat.

Keempat, menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh termohon atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan tahun 2020-2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat.

Kelima, memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon. Keenam, menyatakan Laporan Polisi nomor LP/A/91/X/2023/SPKT.DIRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA tanggal 9 Oktober 2023 dicabut, tidak sah dan tidak berlaku.

Ketujuh, menyatakan termohon untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Laporan Polisi nomor LP/A/91/X/2023/SPKT.DIRESKRIMSUSPOLDA METRO JAYA tanggal 9 Oktober 2023.

Kedelapan, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon.

Kesembilan, memerintahkan termohon untuk tidak lagi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan terkait peristiwa hukum a quo. Kesepuluh, menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo. Atau, apabila Hakim berpendapat lain, mohon untuk diputus yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

UPDATE

Program Kurban Presiden dari APBN Punya Dampak Sosial dan Ekonomi

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:20

Isu Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret Tak Terkait dengan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:11

Belum Hari Kemerdekaan, Rupiah Sudah di Atas Rp17.845 per Dolar AS

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:10

Bantuan Kurban Presiden dari APBN Lebih Tepat Disebut Program Sosial

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:06

Guru Berhak Dapat Kehidupan Layak Sesuai Pasal 27 UUD 1945

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:02

Iduladha di KBRI Madrid Jadi Obat Rindu Diaspora pada Masakan Indonesia

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:57

Pimpin Kurban Presiden dan Wapres di Istiqlal, Nasaruddin Umar: InsyaAllah Aman dan Sesuai Syariat

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:48

Harga Emas Antam Ambruk Rp31.000, Turun ke Rp2,75 Juta per Gram

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:40

Tak Boleh Asal Sembelih, Ini Standar Kurban Ketat di Istiqlal

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:26

Pemerintah Kejar Net Zero Emission Lewat Proyek Panas Bumi

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:23

Selengkapnya