Berita

Plh Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, La Ode Ahmad P Bolombo, didampingi Sesditjen Bina Pemdes, Paudah/Ist

Nusantara

Bahas RUU Desa, Ditjen Bina Pemdes Undang Ahli dan Akademisi

JUMAT, 08 DESEMBER 2023 | 18:15 WIB | LAPORAN: ACHMAD RIZAL

Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah finalisasi penyusunan regulasi bidang pemerintahan desa, di Jakarta, pekan ini, untuk mendapat pandangan ahli dan akademisi.

Kegiatan itu merupakan tindak lanjut arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, untuk menyusun Daftar Isian Masukan (DIM) atas RUU Perubahan tentang Desa.

Hadir dalam kegiatan itu, Plh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa, La Ode Ahmad P Bolombo, didampingi Sesditjen Bina Pemdes, Paudah, dan para direktur di lingkup Ditjen Bina Pemdes.

Hadir pula perwakilan Ditjen Pembangunan Daerah, Asdep Kemenko Polhukam Syamsudin, dan para ahli serta akademisi, di antaranya Prof Sadu Wasistiono (dosen IPDN), Prof Irfan Ridwan Maksum (dosen Fakultas Ilmu Administrasi UI), dan Prof Muhadam Labolo (dosen IPDN).

Pada kesempatan itu La Ode mengatakan, kegiatan kali ini sangat penting, dalam rangka membuka wawasan baru dan me-review berbagai isu-isu strategis yang mandasari RUU Perubahan tentang Desa.

“Saya kira ini langkah awal untuk mendengarkan pencerahan maupun masukan literasi dari para pakar akademisi, disesuaikan peradaban pemerintahan tentunya, ataupun mungkin beberapa ekosistem regulasi yang mengatur desa,” ungkapnya.

Beberapa isu yang mengemuka dalam RUU Perubahan itu antara lain status kedudukan desa, masa jabatan kepala desa dan BPD, hak keuangan kepala desa, serta perangkat dan BPD, tambahan sumber dan besaran anggaran desa.

“Pemerintah di Kemendagri melalui Ditjen Bina Pemdes, sebagai salah satu dapur di dalam penyusunan kebijakan mencoba menyiapkan beberapa poin argumentasi, baik secara filosofis, yuridis maupun teknis," katanya.

Untuk menghadapi itu, kata La Ode, harus dilakukan konsolidasi internal untuk mendudukan beberapa substansi sosial di dalam muatan UU Desa, atau penyesuaian maupun perubahan ke depan seperti apa di dalam undang-undang desa itu nanti,” katanya.

Dia berharap kegiatan itu dapat mengakomodir isu-isu strategis tentang desa. "Kami menghadirkan para pakar dan akademisi yang ekspert di bidang masing-masing, harapannya beberapa muatan atau substansi di dalam rancangan RUU ke depan, betul-betul bulat secara konseptual, kemudian secara terminologi juga harmonis,” katanya.

Populer

Pesawat Nepal Jatuh, Hanya Satu Orang yang Selamat

Rabu, 24 Juli 2024 | 15:16

Walikota Semarang dan 3 Lainnya Dikabarkan Berstatus Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:43

KPK Juga Tetapkan Suami Walikota Semarang dan Ketua Gapensi Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 16:57

Walikota Semarang dan Suami Terlibat 3 Kasus Korupsi

Rabu, 17 Juli 2024 | 17:47

KPK Bakal Audit Semua Rumah Sakit Telusuri Dugaan Fraud BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:51

Kantor Rahim di Depok Ternyata Rumah Tinggal, Begini Kondisinya

Rabu, 17 Juli 2024 | 11:05

Duet Airin-Rano Karno Tak Terbendung di Pilkada Banten

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:23

UPDATE

Sabotase Kereta Cepat Jelang Pembukaan Olimpiade Paris, PM Prancis: Ini Dilakukan Terencana

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:47

Banyak Hadiah Menarik Pertamina di Booth dalam Event GIIAS 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:37

Kabar Deklarasi Anies-Zaki, Golkar: Hoax!

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:15

Ekonomi Lesu, Laba Industri China Justru Naik 3,6 Persen

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:07

Putri Suku Oburauw Catar Akpol: Saya Busur Panah untuk Adik-adik

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:58

Kuasa Hukum Dini: Hakim Persidangan Greg Tannur Berat Sebelah

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:35

Dimyati Masih Ngarep Golkar dan PDIP Gabung

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:10

Menyusul TNI, Polri Rotasi 6 Kapolda Jelang Pilkada

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:32

Masih Cair, Peluang Jusuf Hamka di Pilkada Jakarta Masih Terbuka

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:31

4 Pangdam Dirotasi Jelang Pilkada, Ajudan Jokowi jadi Pangdam Brawijaya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:13

Selengkapnya