Berita

Plh Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, La Ode Ahmad P Bolombo, didampingi Sesditjen Bina Pemdes, Paudah/Ist

Nusantara

Bahas RUU Desa, Ditjen Bina Pemdes Undang Ahli dan Akademisi

JUMAT, 08 DESEMBER 2023 | 18:15 WIB | LAPORAN: ACHMAD RIZAL

Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah finalisasi penyusunan regulasi bidang pemerintahan desa, di Jakarta, pekan ini, untuk mendapat pandangan ahli dan akademisi.

Kegiatan itu merupakan tindak lanjut arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, untuk menyusun Daftar Isian Masukan (DIM) atas RUU Perubahan tentang Desa.

Hadir dalam kegiatan itu, Plh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa, La Ode Ahmad P Bolombo, didampingi Sesditjen Bina Pemdes, Paudah, dan para direktur di lingkup Ditjen Bina Pemdes.


Hadir pula perwakilan Ditjen Pembangunan Daerah, Asdep Kemenko Polhukam Syamsudin, dan para ahli serta akademisi, di antaranya Prof Sadu Wasistiono (dosen IPDN), Prof Irfan Ridwan Maksum (dosen Fakultas Ilmu Administrasi UI), dan Prof Muhadam Labolo (dosen IPDN).

Pada kesempatan itu La Ode mengatakan, kegiatan kali ini sangat penting, dalam rangka membuka wawasan baru dan me-review berbagai isu-isu strategis yang mandasari RUU Perubahan tentang Desa.

“Saya kira ini langkah awal untuk mendengarkan pencerahan maupun masukan literasi dari para pakar akademisi, disesuaikan peradaban pemerintahan tentunya, ataupun mungkin beberapa ekosistem regulasi yang mengatur desa,” ungkapnya.

Beberapa isu yang mengemuka dalam RUU Perubahan itu antara lain status kedudukan desa, masa jabatan kepala desa dan BPD, hak keuangan kepala desa, serta perangkat dan BPD, tambahan sumber dan besaran anggaran desa.

“Pemerintah di Kemendagri melalui Ditjen Bina Pemdes, sebagai salah satu dapur di dalam penyusunan kebijakan mencoba menyiapkan beberapa poin argumentasi, baik secara filosofis, yuridis maupun teknis," katanya.

Untuk menghadapi itu, kata La Ode, harus dilakukan konsolidasi internal untuk mendudukan beberapa substansi sosial di dalam muatan UU Desa, atau penyesuaian maupun perubahan ke depan seperti apa di dalam undang-undang desa itu nanti,” katanya.

Dia berharap kegiatan itu dapat mengakomodir isu-isu strategis tentang desa. "Kami menghadirkan para pakar dan akademisi yang ekspert di bidang masing-masing, harapannya beberapa muatan atau substansi di dalam rancangan RUU ke depan, betul-betul bulat secara konseptual, kemudian secara terminologi juga harmonis,” katanya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya