Berita

Sekretaris non aktif MA, Hasbi Hasan/RMOL

Hukum

KPK Buka Peluang Jerat Hasbi Hasan dengan Sangkaan TPPU

RABU, 06 DESEMBER 2023 | 13:11 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengembangkan perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Sekretaris nonaktif MA, Hasbi Hasan.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, setiap perkara dugaan korupsi, pihaknya pasti akan mengembangkan ke dugaan TPPU.

"Ya pendalaman ke sana pasti dilakukan. Adapun kemudian nanti kami menemukan kecukupan alat bukti, ya pasti ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Sekali lagi basisnya adalah kecukupan alat bukti dulu. Tapi upaya untuk ke sananya tetap kami lakukan," kata Ali kepada wartawan, Rabu (6/12).


Karena menurut Ali, para pelaku korupsi tidak jera hanya dipidana badan, melainkan akan jera dan takut jika dimiskinkan.

"Karena kita tahu semua bukan rahasia umum, pemenjaraan banyak persoalan, maka kami fokus pada asset recovery. Kalau bahasa teman-teman, memiskinkan koruptor kan gitu ya. Nah salah satunya adalah dengan asset recovery itu melalui penerapan TPPU," jelas Ali.

Untuk itu kata Ali, pihaknya berkomitmen untuk terus mengejar aliran uang korupsi yang dinikmati Hasbi Hasan.

"Ke depan, seluruh perkara yang ditangani KPK, kami upayakan untuk terus pendalaman-pendalaman ke arah sana. Jadi kejar aliran uang, kemudian cari asetnya, sita dan ujungnya dirampas," pungkas Ali.

Sebelumnya, Hasbi Hasan telah didakwa menerima suap sebesar Rp11,2 miliar dan gratifikasi sebesar Rp630,8 juta dari pengurusan perkara di MA. Dakwaan itu telah dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/12).

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Dasco Ungkap Target Closing RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:49

Ahmad Luthfi Minta Daerah Dilibatkan dalam Evaluasi MBG

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:23

Pameran "Aku Arek Suroboyo" Kuak Sisi Lain Bung Karno yang Jarang Diketahui

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:11

Usulan Natalius Pigai, Ikhtiar Hadirkan Polri Lebih Modern dan Adaptif

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:53

Pajak, Kepercayaan dan Kontrak Sosial

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:49

Jalur Titipan SPMB Masuk Pidana Korupsi, Mau Anak Pintar Kok Nyogok...

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:23

Jurus Seribu Langkah Gagal, Eksekutor Jambret Jakbar Digulung!

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:36

Ditolak Daerah, Mubes V Kosgoro 1957 Dianggap Cacat Prosedur

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:32

Hari Lingkungan Hidup, Pertamina Gaspol Inovasi Sampah dan Tanam Pohon

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:24

Ini Instruksi Khusus Prabowo ke Seskab Teddy Soal Sekolah Rakyat

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:07

Selengkapnya