Berita

Sekjen Angkatan Muda Prabowo (Ampera) Bayu Putro (kedua dari kanan) bersama pelaku UMKM/Ist

Politik

Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran Bakal Libatkan UMKM, Asal Terdaftar di LKPP

SENIN, 04 DESEMBER 2023 | 14:20 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Program makan siang dan susu gratis dari pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang akan melibatkan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dianggap sebagai bualan.

Beberapa waktu lalu, Ketua Asosiasi IUMKM Indonesia Akumandiri, Hermawati Setyorinny tidak yakin dengan pelibatan UMKM dalam realisasinya.
                                                                                      
“Saya kurang percaya program ini melibatkan UMKM, karena dengan rencana program skala nasional sudah pasti akan dipegang oleh pengusaha besar,” ujar Rinny akrab disapa dalam keterangannya, Kamis (30/11).


Membantah pernyataan tersebut, relawan Angkatan Muda Prabowo (Ampera) menjamin program ini akan melibatkan UMKM.

“Program pembagian makan gratis dan susu yang diprogramkan oleh Prabowo Gibran nanti pendistribusian di lapangan akan melibatkan data PKH (Program Keluarga Harapan) melalui Kemensos untuk melibatkan sektor UMKM,” ujar Sekjen Ampera Bayu Putro kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (4/12).

Hanya saja, lanjut Bayu, UMKM yang akan dilibatkan untuk bekerja sama harus terdaftar di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

“Dalam penyediaan makan dan susu nantinya dapat bekerja sama dengan sektor UMKM melalui penyediaan e-katalog LKPP,” jelasnya.

Hal tersebut, sambungnya, juga dimaksudkan untuk mendorong UMKM naik kelas, sehingga mereka bisa bersaing mengikuti perkembangan zaman.
 
“Dimana anggaran belanja untuk program tersebut digulirkan melalui K/L/D lewat mekanisme e-katalog LKPP di setiap K/L/D di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota,” pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya