Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Pertanyakan Metode Omnibus untuk RPP Kesehatan, Gaprindo: Ekosistem Tembakau Berbeda

KAMIS, 23 NOVEMBER 2023 | 16:22 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) menyesalkan sikap Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) yang tidak mau memenuhi permohonan audiensi yang dilayangkan.

Kemensetneg meminta audiensi terkait dengan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan itu, dialihkan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai pemrakarsa aturan.

Ketua Gaprindo Benny Wachjudi mengatakan, audiensi itu mereka ajukan, untuk mendiskusikan metode omnibus yang dipakai dalam penyusunan RPP Kesehatan.


Benny menyoroti bahwa aspek yang terdapat dalam RPP Kesehatan sangat luas dan diisi oleh beberapa rumpun yang tidak seragam. Misalnya Ia mencontohkan aspek rumah sakit, obat, pasien, transplantasi organ, hingga dokter sangat tepat bila diatur secara bersama, karena berada pada rumpun kesehatan.

Namun, untuk produk tembakau ekosistemnya berbeda, karena menyangkut penerimaan negara, cukai, dan petani.
 
"Makannya kami ingin bertanya kepada Setneg, karena mereka yang paham ketatanegaraan," kata Benny dalam keterangannya, Kamis (23/11).

Pemerintah melalui Kemenkes sedang menyusun RPP Kesehatan dengan metode omnibus dengan menggabungkan semua aspek yang ada pada UU Kesehatan 17/2023. RPP Kesehatan akan mengatur aspek-aspek kesehatan, serta juga aspek industri yang terkait termasuk pengendalian zat adiktif tembakau.

Ditekankan Benny, penyusunan RPP Kesehatan kali ini, seharusnya bisa mengacu pada pengalaman sebelumnya. Di mana, zat adiktif diatur terpisah melalui PP 109/2012

"Sebelumnya, pemerintah mengatur pengendalian zat adiktif itu melalui PP 109, terpisah dengan pengaturan bidang kesehatan lainnya," tuturnya.

"Jadi maksud kami ingin mendiskusikan ini (melalui audiensi), lihat ini (tembakau) ekosistemnya berbeda," tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya