Berita

John Irfan Kenway dijebloskan KPK ke Lapas Sukamiskin Bandung/Ist

Hukum

Kasus Korupsi Helikopter AW-101 TNI AU, John Irfan Kenway Dipenjara 10 Tahun

SELASA, 21 NOVEMBER 2023 | 22:02 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway, dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, menjalani pidana penjara 10 tahun terkait korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 TNI Angkatan Udara (AU).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengatakan, jaksa eksekutor KPK, Syarkiyah, usai melaksanakan eksekusi terhadap John Irfan Kenway dengan cara dimasukkan ke Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa (21/11).

"Eksekusi ini didasarkan putusan majelis hakim pada tingkat terakhir, yakni Mahkamah Agung, dan berkekuatan hukum tetap," kata Ali kepada wartawan.


John Irfan, kata Ali, akan menjalani pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan.

"Dia juga wajib membayar pidana denda Rp1 miliar, ditambah pidana pembayaran uang pengganti Rp17,2 miliar," pungkas Ali.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sependapat dengan jumlah kerugian negara yang dihitung Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK Nomor LHA-AF-05/DNA/08/2022 tanggal 31 Agustus 2022, sebesar Rp738,9 miliar.

Tetapi majelis hakim menganggap angka itu bukan kerugian total, karena faktanya helikopter angkut AW-101 benar adanya dan memiliki nilai materiil, tapi belum dapat dimanfaatkan sesuai tujuan pengadaan.

Putusan majelis hakim pada pengadilan tingkat pertama itu pun diperkuat putusan di tingkat banding.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya