Berita

Ketua Pengurus Pusat (PP) Jaringan Nasional 98, Sangap Surbakti/RMOL

Politik

Aktivis 98 Ingatkan Profesor Jimly Fokus Substansi Tugas MKMK

SELASA, 07 NOVEMBER 2023 | 07:28 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak perlu "genit" dalam memproses aduan dugaan pelanggaran etik terhadap Ketua MK Anwar Usman, berkaitan putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A.

Putusan itu, berkaitan dengan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, yang memutuskan boleh tidak berusia 40 tahun selama pernah terpilih dalam pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah.

Terkait aduan, Ketua Pengurus Pusat (PP) Jaringan Nasional 98, Sangap Surbakti, mengatakan, supaya Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie fokus pada tugas pokok dan tidak banyak melempar wacana putusan MKMK.


Misalnya, kata Sangap, Jimly sempat mengutarakan ke publik, putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dapat dibatalkan oleh MKMK. Menurutnya, pernyataan itu terkesan asal bunyi.

"Saya jadi apatis terhadap keberadaan MKMK yang dipimpin Jimly ini," ucap Sangap kepada wartawan, Selasa (7/12).

Kata Sangap, sebagai Ketua MKMK seharusnya Jimly tidak bergenit ria apalagi melakukan manuver politik melalui pernyataannya.

"Jadi begini, MKMK inikan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, jadi dia (Jimly) berbicara soal bagaimana Mahkamah ke depannya saja. Bukan mencampuri keberlakuan putusan yang telah diambil," katanya

Sangap yang berprofesi sebagai Dosen di Fakultas Hukum (FH) Universitas Kristen Indonesia (UKI) ini, menekankan bahwa substansi dari keberadaan MKMK yang dipimpin Jimly hanya menyangkut etik para hakim MK.

"Sekali lagi saya ingatkan, putusan MK itu final dan mengikat sebagaimana yang tertuang dalam UU 7/2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi," katanya.

"Jadi, Prof Jimly jangan mengurusi hal yang tidak substansi atas MKMK itu," demikian Sangap.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Dasco Ungkap Target Closing RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:49

Ahmad Luthfi Minta Daerah Dilibatkan dalam Evaluasi MBG

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:23

Pameran "Aku Arek Suroboyo" Kuak Sisi Lain Bung Karno yang Jarang Diketahui

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:11

Usulan Natalius Pigai, Ikhtiar Hadirkan Polri Lebih Modern dan Adaptif

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:53

Pajak, Kepercayaan dan Kontrak Sosial

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:49

Jalur Titipan SPMB Masuk Pidana Korupsi, Mau Anak Pintar Kok Nyogok...

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:23

Jurus Seribu Langkah Gagal, Eksekutor Jambret Jakbar Digulung!

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:36

Ditolak Daerah, Mubes V Kosgoro 1957 Dianggap Cacat Prosedur

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:32

Hari Lingkungan Hidup, Pertamina Gaspol Inovasi Sampah dan Tanam Pohon

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:24

Ini Instruksi Khusus Prabowo ke Seskab Teddy Soal Sekolah Rakyat

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:07

Selengkapnya