Berita

Ketua Pengurus Pusat (PP) Jaringan Nasional 98, Sangap Surbakti/RMOL

Politik

Aktivis 98 Ingatkan Profesor Jimly Fokus Substansi Tugas MKMK

SELASA, 07 NOVEMBER 2023 | 07:28 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak perlu "genit" dalam memproses aduan dugaan pelanggaran etik terhadap Ketua MK Anwar Usman, berkaitan putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A.

Putusan itu, berkaitan dengan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, yang memutuskan boleh tidak berusia 40 tahun selama pernah terpilih dalam pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah.

Terkait aduan, Ketua Pengurus Pusat (PP) Jaringan Nasional 98, Sangap Surbakti, mengatakan, supaya Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie fokus pada tugas pokok dan tidak banyak melempar wacana putusan MKMK.


Misalnya, kata Sangap, Jimly sempat mengutarakan ke publik, putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dapat dibatalkan oleh MKMK. Menurutnya, pernyataan itu terkesan asal bunyi.

"Saya jadi apatis terhadap keberadaan MKMK yang dipimpin Jimly ini," ucap Sangap kepada wartawan, Selasa (7/12).

Kata Sangap, sebagai Ketua MKMK seharusnya Jimly tidak bergenit ria apalagi melakukan manuver politik melalui pernyataannya.

"Jadi begini, MKMK inikan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, jadi dia (Jimly) berbicara soal bagaimana Mahkamah ke depannya saja. Bukan mencampuri keberlakuan putusan yang telah diambil," katanya

Sangap yang berprofesi sebagai Dosen di Fakultas Hukum (FH) Universitas Kristen Indonesia (UKI) ini, menekankan bahwa substansi dari keberadaan MKMK yang dipimpin Jimly hanya menyangkut etik para hakim MK.

"Sekali lagi saya ingatkan, putusan MK itu final dan mengikat sebagaimana yang tertuang dalam UU 7/2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi," katanya.

"Jadi, Prof Jimly jangan mengurusi hal yang tidak substansi atas MKMK itu," demikian Sangap.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya