Berita

Konferensi Pers DPP NCW di Jakarta, Senin (6/11)/Ist

Politik

Belum Bersih dari KKN, Putusan MKMK Diprediksi Bakal Masuk Angin

SENIN, 06 NOVEMBER 2023 | 23:51 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dijadwalkan membacakan putusan akhir mereka terhadap seluruh aduan soal dugaan pelanggaran etik, Selasa 7 November 2023, pada pukul 16.00 WIB, di Gedung MK, Jakarta. Sidang putusan ini akan didahului sidang pleno.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie sejak diangkat menjadi ketua MKMK terus mendapat sorotan lantaran anaknya merupakan pengurus Partai Gerindra.

Kredibilitas Jimly kerap dipertanyakan sebagai pengadil sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman dan Hakim MK lainnya. Diketahui, anak Jimly merupakan Wakil Sekjen DPP Gerindra bernama Robby Ferliansyah Ashiddiqie.


“Seperti yang pernah kami lontarkan sebelumnya pada podcast NCW Jumat (03/11), bahwa ada keraguan kami di DPP NCW secara mendasar terhadap keputusan yang akan dikeluarkan MKMK besok, karena Ketua MKMK memiliki sejarah keterikatan emosional dengan Prabowo dan anaknya pun kader Gerindra,” ujar Ketum DPP Nasinal Corruption Watch (NCW), Hanifa Sutrisna dalam keterangan tertulis, Senin (6/11).

Seperti diberitakan, MKMK sudah memeriksa sejumlah orang yang melaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. MKMK juga telah memeriksa Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya, yakni Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan Sitompul, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Guntur Hamzah, dan Wahiduddin, terkait laporan ini.

Para Hakim MK ini dilaporkan soal dugaan pelanggaran etik terkait putusan yang dibacakan pada 16 Oktober lalu, yakni putusan atas gugatan uji materi terhadap UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres-cawapres. Sebagaimana diketahui, putusan itu memutuskan capres-cawapres usia di bawah 40 tahun bisa maju pilpres asalkan sudah punya pengalaman menjadi kepala daerah.

“Selain pelanggaran kode etik yang dapat memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK, kami juga menilai Anwar Usman juga melanggar UU 28/1999 terkait Penyelenggaraan Negara yang bebas dan bersih dari KKN. Hukum pidananya lumayan lho, paling singkat 2 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” jelasnya.

Keputusan MK No 90 yang memberikan karpet merah kepada Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Jokowi telah menyulut kemarahan masyarakat pro-demokrasi dan menimbulkan pro-kontra yang dapat memicu konflik horizontal.

Hal itu dimulai dari perang di media sosial. Jika kondisi ini terus berkembang dan eskalasi pro-kontra terus meningkat, dikhawatirkan akan terjadi benturan yang akan memperburuk citra pemerintahan Jokowi. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu dinilai tidak pro demokrasi dan cenderung korup.

DPP NCW menduga keterlibatan para pembantu Presiden Jokowi dalam mengawal hasil putusan MKMK tetap terlihat, bahkan kelihatan lebih massive dengan memunculkan opini-opini kontra terkait “politik dinasti bukanlah sebuah dosa” seperti yang diungkapkan Fahri Hamzah Waketum Partai Gelora pada sebuah acara di televisi nasional.   

Oknum-oknum menteri yang diduga “dipercayakan” Jokowi mengatur berjalannya orkestrasi lolosnya Gibran menjadi Capres Prabowo, seperti Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menkominfo Budi Arie Setiadi dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, masih “bekerja keras sesuai arahan Pak Lurah”.

"Kuatnya dugaan telah masuk anginnya MKMK, membuat keputusan yang akan dikeluarkan Selasa besok akan ‘jauh panggang dari api’ alias tidak akan mengubah Keputusan MK No 90," ungkap dia.

Meskipun Jimly menegaskan jika MKMK telah memeriksa bukti-bukti para pelapor terkait dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi. Pihaknya pun telah membuat kesimpulan yang akan disusun menjadi putusan.

 “Namun, kami di NCW tetap meragukan apa yang disampaikan oleh Ketua MKMK ini, sama-sama kita lihat aja besok, apa dugaan kami ini salah atau benar seperti dugaan-dugaan kami sebelumnya,” tandas Hanif.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Tiga Tahun UU TPKS: DPR Soroti Masalah Penegakan Hukum dan Temuan Kasus di Lapas

Kamis, 15 Januari 2026 | 12:08

Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:48

Utang Luar Negeri Indonesia Kompak Menurun

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:34

Giliran Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono Diperiksa KPK di Kasus OTT Bupati Bekasi

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:19

Muncul Tudingan Pandji Antek Asing di Balik Kegaduhan Mens Rea

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:04

Emas Antam Naik Terus, Tembus Rp2,67 Juta per Gram!

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:54

KPK Tak Segan Tetapkan Heri Sudarmanto Tersangka TPPU

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:43

TAUD Dampingi Aktivis Lingkungan Laporkan Dugaan Teror ke Bareskrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:28

Istana Ungkap Pertemuan Prabowo dan Ribuan Guru Besar Berlangsung Tertutup

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:27

Update Bursa: BEI Gembok Saham Tiga Saham Ini Akibat Lonjakan Harga

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:17

Selengkapnya